(1) Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5),
bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk
setiap Desa di wilayahnya.
(2) Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung secara berkeadilan
berdasarkan:
- alokasi dasar; dan
- alokasi yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap
Desa.
(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan
oleh faktor yang terdiri atas:
- ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
- kondisi infrastruktur; dan
- aksesibilitas/transportasi.
(4) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan IKG
Desa berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b bersumber dari kementerian yang
berwenang dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang statistik.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(7) Bupati . . .
---
(7) Bupati/walikota menyampaikan peraturan
bupati/ walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada Menteri dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, serta gubernur dan kepala Desa.
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: