Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS
adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain
Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian
yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil
Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non
Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS
pada LNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan
fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang
sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
