Langsung ke konten

INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE

PP No. 22 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

1. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

1 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

1. Biro Internasional adalah Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property
Organization).

1. Permohonan Internasional adalah permintaan untuk mendapatkan pendaftaran Merek yang berasal
dari Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek
Secara Internasional.

1. Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia
berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara
Internasional.

1. Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan
Permohonan Internasional.

1. Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan
Internasional.

1. Tanggal Pendaftaran Internasional adalah tanggal terdaftar suatu Merek pada Daftar Merek
Internasional.

1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.

1. Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum
dalam Daftar Merek Internasional.

1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

1. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana
elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang.

1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis.

1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Permohonan pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid
Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional dapat berupa:

  • permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke Biro Internasional melalui Menteri; atau

- permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri
dari Biro Internasional.

Bagian Kesatu

Syarat dan Tata Cara Permohonan

Pasal 3

(1) Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Menteri.

(2) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik

2 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

atau non-elektronik.

(3) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi formulir

dalam bahasa Inggris.

(4) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh:

  • Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;

- Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; atau

- Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Kuasa.

Pasal 4

(1) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai biaya yang harus

dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional.

(2) Selain biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Permohonan Internasional juga dikenai biaya administrasi.

Pasal 5

Pengajuan Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan jika
Pemohon telah memiliki Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar.

Bagian Kedua

Pemeriksaan Permohonan Internasional

Pasal 6

(1) Menteri wajib melakukan pemeriksaan terhadap setiap Permohonan Internasional.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  • kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir;

- kesesuaian antara Permohonan Internasional dengan Permohonan Dasar atau Pendaftaran
Dasar; dan

  • bukti pembayaran biaya administrasi.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan

Peraturan Umum.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5

(lima) Hari terhitung sejak tanggal Permohonan Internasional diterima.

Pasal 7

(1) Menteri menyampaikan Permohonan Internasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 kepada Biro Internasional.

(2) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Biro

Internasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Permohonan

3 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Internasional diterima.

Pasal 8

(1) Dalam hal Permohonan Internasional tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, Menteri memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis untuk melengkapi kekurangan

kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
Permohonan Internasional diterima.

(2) Pemohon wajib melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lambat

15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon tidak melengkapi

kekurangan kelengkapan persyaratan, Permohonan Internasional dianggap ditarik kembali.

Bagian Ketiga

Pemberitahuan kepada Biro Internasional

Pasal 9

(1) Menteri memberitahukan kepada Biro Internasional dalam hal:

  • Permohonan Dasar ditolak atau ditarik kembali, atau
  • Pendaftaran Dasar dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dilakukan terhadap Pendaftaran

Dasar yang dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang sebelum berakhirnya jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.

Bagian Kesatu

Penerimaan dan Pengumuman Pendaftaran Internasional

Pasal 10

(1) Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.

(2) Setelah menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

melakukan pengumuman.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-

Undang.

(4) Terhadap Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima biaya

Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.

Pasal 11

(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan

terhadap Pendaftaran Internasional.

4 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dibuat

dalam 2 (dua) rangkap.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup

disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan
Undang-Undang tidak dapat didaftar atau ditolak.

(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.

Bagian Kedua

Pemeriksaan Substantif

Pasal 12

(1) Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Pendaftaran Internasional baik yang tidak terdapat

keberatan maupun yang terdapat keberatan.

(2) Pemeriksaan substantif dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 13

(1) Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif kepada Biro Internasional dalam jangka waktu

paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran
Internasional.

(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa didaftar atau ditolak.

Pasal 14

Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) didaftar, Menteri:

  • menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada Biro Internasional;
  • menerbitkan sertifikat Merek; dan
  • melakukan pengumuman di dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 15

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) ditolak, Menteri menyampaikan pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan

penolakan kepada Biro Internasional.

(2) Terhadap Pendaftaran Internasional yang ditolak, Pemegang dapat menyampaikan tanggapan sesuai

dengan ketentuan Undang-Undang.

(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri dalam

jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat
pemberitahuan penolakan dari Biro Internasional kepada Pemegang.

(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh Pemegang melalui

Kuasa.

(5) Menteri menyampaikan keputusan akhir hasil tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

kepada Biro Internasional.

5 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 16

(1) Dalam hal Pendaftaran Internasional berupa Merek Kolektif, Pemegang harus menyampaikan salinan

ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut dan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.

(2) Salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional.

(3) Dalam hal Pemegang tidak menyampaikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam

jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran
Internasional, maka Pendaftaran Internasional ditolak.

(4) Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal

14, dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif.

Bagian Ketiga

Pelindungan Hukum Terhadap Merek Berdasarkan Pendaftaran Internasional

Pasal 17

Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional diberikan selama 10 (sepuluh)
tahun sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.

Bagian Keempat

Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Hukum Terhadap Merek Berdasarkan Pendaftaran
Internasional

Pasal 18

Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.

Pasal 19

(1) Perpanjangan Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke Indonesia diberitahukan oleh Biro

Internasional kepada Menteri.

(2) Setelah menerima pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(3) Terhadap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerima biaya perpanjangan

Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.

Bagian Kelima

Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama, dan/atau Perubahan Alamat

Pasal 20

Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pengalihan hak, perubahan nama,
dan/atau perubahan alamat berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.

6 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 21

(1) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan berdasarkan permohonan

pencatatan oleh Pemegang atau penerima hak yang:

  • memiliki kewarganegaraan Indonesia;

- memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; atau

- memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Permohonan pencatatan pengalihan hak oleh Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diajukan langsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri.

(3) Permohonan pencatatan pengalihan hak oleh penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat diajukan melalui Menteri.

(4) Permohonan pencatatan pengalihan hak melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris
dan melampirkan bukti pengalihan hak.

(5) Permohonan pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh

Menteri kepada Biro Internasional.

Pasal 22

(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan

berdasarkan permohonan pencatatan oleh Pemegang yang:

  • memiliki kewarganegaraan Indonesia;

- memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; atau

- memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat oleh Pemegang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan langsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri.

(3) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat melalui Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir dalam
bahasa Inggris dan melampirkan bukti perubahan nama dan/atau perubahan alamat.

(4) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.

Pasal 23

(1) Pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat Pendaftaran Internasional yang

ditujukan ke Indonesia diberitahukan oleh Biro Internasional kepada Menteri.

(2) Setelah menerima pemberitahuan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi
Merek.

Bagian Keenam

Lisensi

7 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 24

(1) Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pencatatan lisensi.

(2) Permohonan pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada

Menteri dengan dikenai biaya.

(3) Ketentuan mengenai pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh

Pembatalan atau Penghapusan

Pasal 25

(1) Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pembatalan atau

penghapusan.

(2) Ketentuan mengenai pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(3) Pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri

kepada Biro Internasional.

Pasal 26

(1) Pendaftaran Internasional yang dibatalkan karena berakhirnya pelindungan Pendaftaran Dasar atau

Permohonan Dasar di negara asal berdasarkan ketentuan Protokol Terkait dengan Persetujuan
Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara International dapat dilakukan transformasi.

(2) Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang namanya

pernah tercatat sebagai Pemegang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pembatalan Pendaftaran Internasional.

(3) Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik atau non-

elektronik kepada Menteri dengan mengisi formulir.

(4) Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.

Pasal 27

(1) Permohonan transformasi terhadap Pendaftaran Internasional yang telah diberikan pelindungan di

Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4), dicatat dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek oleh Menteri.

(2) Pelindungan hukum terhadap pendaftaran Merek melalui permohonan transformasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.

(3) Terhadap pendaftaran Merek yang diajukan dengan permohonan transformasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Tanggal Pendaftaran Internasional menjadi Tanggal Penerimaan berdasarkan
Undang-Undang.

8 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(4) Permohonan transformasi terhadap Pendaftaran Internasional yang belum diberikan pelindungan di

Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4), Menteri tetap melanjutkan
proses permohonan tersebut dari tahap terakhir sebelum Pendaftaran Internasional dibatalkan.

(5) Proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-

Undang.

(6) Dalam hal Pendaftaran Internasional yang dibatalkan tidak dilakukan transformasi, Menteri mencatat

dan mengumumkan pembatalan dalam Berita Resmi Merek.

Article 28

(1) Marks that are already registered based on provisions of the Law can undergo an alteration to become

Marks that are registered based on International Registration and are addressed to Indonesia.

(2) The alteration as referred to in paragraph (1) can only be undertaken under the following conditions:

- the Mark has already been registered prior to an International Registration being addressed to
Indonesia;

  • the owner of the registered Mark is the same with the Holder of International Registration;
  • the registered Mark has an overall similarity to the International Registration; and

- the type of goods and/or services within the registered Mark are found within the International
Registration.

(3) The application for alteration as referred to in paragraph (1) shall be submitted in writing by the Holder

to the Minister while being charged with a fee.

(4) The Minister shall notify the occurrence of an alteration to the International Bureau.

CHAPTER VI

Article 29

This Regulation of the Government comes into force from the date of its promulgation.

For the purpose of public cognizance, it is hereby ordered that this Regulation of the Government be
promulgated in the State Gazette of the Republic of Indonesia.

Established in Jakarta,

On 5 June 2018

Signed

Promulgated in Jakarta,

On 6 June 2018

Signed

---

www.hukumonline.com/pusatdata

---

www.hukumonline.com/pusatdata