Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR

PP No. 22 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat
ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.

1. Ketentuan

SK No 000960 A

---

PRESIDEN

2 Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/

Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/
Dudanya yang sah diberikan penghargaanl
tunjangan sebesar Rp 1 .8O 1 .000,00 (satu juta
delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang
sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.

(3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 000961 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2OL9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
,-undangan,

t{I*
na Djaman

SK No 000962 A