Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017

PP No. 22 Tahun 2020 diubah

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk

mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan

yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan

tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan
tanah.

1. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa
Konstruksi.

1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi

Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
1. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan

atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian,

perencanaan, perancangan, pengawasan, dan
manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu

bangunan.

1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,

pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan

pembangunan kembali suatu bangunan.

1. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan

Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi

Konstruksi.
1. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan

yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
1. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa

Konstruksi.

1. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa
Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -3-

1. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya

pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan
Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya

saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.

1. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan

Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan,

keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan

perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan

hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

1. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan

keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya

bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa

Konstruksi.
1. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan

terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan
badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil

penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa

Konstruksi asing.
1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian

sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai

dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia,
standar internasional, dan/atau standar khusus.

1. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti

pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
1. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut

Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha

orang perseorangan atau badan usaha untuk

menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

1. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa

Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi,
bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan

keahlian terkait.
1. Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa

Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan

kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -4-

1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk

pengakuan formal untuk menentukan kelayakan
asosiasi.

1. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan,

dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka

menciptakan lingkungan yang kondusif bagi

pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai

tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
1. Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari

masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau

kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.

1. Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah

penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa

Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi
dan telekomunikasi.

1. Lisensi adalah izin yang diberikan untuk
menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.

1. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah

kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan
distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga

kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk

mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
1. Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan

pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa

Konstruksi.
1. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan

penyedia Pekerjaan Konstruksi.

1. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan

Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.

1. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan

mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai
penasehat.

1. Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan
mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang

melakukan intervensi secara aktif.

1. Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang
dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -5-

awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk

mencegah dan menyelesaikan sengketa.
1. Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok,

atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk

melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan

Bangunan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

  • tanggung jawab dan kewenangan;
  • struktur usaha dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
  • Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi;
  • pembinaan;
  • penyelenggaraan partisipasi masyarakat; dan
  • tata cara pengenaan sanksi administratif.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -6-

Bagian Kesatu

Tanggung Jawab

Pasal 3

(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:

  • meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha

Jasa Konstruksi nasional;

  • terciptanya iklim usaha yang kondusif,

penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan,

persaingan usaha yang sehat, serta jaminan

kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa;

- terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai
dengan Standar Keamanan, Keselamatan,

Kesehatan, dan Keberlanjutan;

- meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan
produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional;

  • meningkatnya kualitas penggunaan material dan

peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi
dalam negeri;

  • meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa

Konstruksi; dan
- tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi.

(2) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:

  • Pemerintah;
  • badan usaha; dan
  • orang perseorangan dengan tujuan untuk usaha.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan
menteri teknis atau kepala lembaga terkait.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -7-

Bagian Kedua

Kewenangan

Paragraf 1

Pelaksanaan Kewenangan

Pasal 4

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung

jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.

Paragraf 2

Kewenangan Pemerintah Pusat

Pasal 5

Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam
penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan

mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi untuk
menjalankan sebagian kewenangannya.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah

Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
terdiri atas:

  • registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
  • Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa

Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa

Konstruksi;

  • registrasi pengalaman badan usaha;
  • registrasi Penilai Ahli;

- menetapkan Penilai Ahli yang teregistrasi dalam
hal terjadi Kegagalan Bangunan;

  • Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi

bagi lembaga sertifikasi profesi;
- registrasi tenaga kerja;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -8-

  • registrasi pengalaman profesional tenaga kerja

serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di
bidang Konstruksi;

  • penyetaraan tenaga kerja asing;
  • membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk

melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja

yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi

profesi yang dibentuk oleh asosiasi
profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan; dan

  • Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha.

(2) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah

Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui 1 (satu) lembaga yang dibentuk oleh
Menteri.

Pasal 7

Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah

Pusat berupa:
- pemberian dukungan dan pelindungan bagi pelaku

usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses

pasar Jasa Konstruksi internasional;
- pengembangan sistem kemitraan antara Jasa

Konstruksi nasional dan internasional; dan

- pemberian pelindungan hukum bagi pelaku usaha
Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar

Jasa Konstruksi internasional,

Menteri berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar

negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -9-

Paragraf 3

Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 8

(1) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-

urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 meliputi:

- penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi;
dan

  • penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi

cakupan daerah provinsi.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi

dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.

Paragraf 4
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 9

(1) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada

sub-urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 meliputi:
- penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil

Konstruksi;

- penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa
Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;

  • penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil,

menengah, dan besar; dan

  • pengawasan tertib usaha, tertib

penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa

Konstruksi.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat melibatkan Masyarakat Jasa

Konstruksi.

(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -10-

peraturan perundang-undangan di bidang perizinan

berusaha terintegrasi secara elektronik.

Paragraf 5

Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Pasal 10

Kewenangan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang

Pemerintah Daerah.

KONSTRUKSI

Bagian Kesatu
Struktur Usaha Jasa Konstruksi

Paragraf 1
Umum

Pasal 11

(1) Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:

  • jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha; dan
  • bentuk dan Kualifikasi usaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan

Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2

Jenis

Pasal 12

(1) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:

  • usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
  • usaha Pekerjaan Konstruksi; dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -11-

  • usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

(2) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a tidak dapat saling merangkap

dengan jenis usaha yang lain.

(3) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat saling

merangkap.

Paragraf 3

Sifat

Pasal 13

Sifat usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:

  • sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi; dan
  • sifat usaha Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 14

(1) Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:

  • umum; dan
  • spesialis.

(2) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan
jasa konsultansi secara utuh.

(3) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat

spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan

bagian tertentu dari proses konsultansi.

Pasal 15

(1) Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:

  • umum; dan
  • spesialis.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -12-

(2) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang

memenuhi kriteria mampu mengerjakan Bangunan

Konstruksi atau bentuk fisik lain mulai dari penyiapan

lahan sampai dengan penyerahan akhir atau

berfungsinya bangunan.

(3) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang

memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian

tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik

lain.

Paragraf 4

Klasifikasi

Pasal 16

(1) Setiap Klasifikasi usaha terdiri atas satu atau

beberapa subklasifikasi usaha.

(2) Klasifikasi usaha Jasa Konstruksi sebagaimana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
a meliputi:

  • Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi

untuk sifat umum;
- Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi

untuk sifat spesialis;

  • Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat

umum;

  • Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat

spesialis; dan
- Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi

Terintegrasi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -13-

Pasal 17

(1) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf

a untuk sifat umum terdiri atas:

  • arsitektur;
  • rekayasa;
  • rekayasa terpadu; dan
  • arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.

(2) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf

b untuk sifat spesialis terdiri atas:

  • konsultansi ilmiah dan teknis; dan
  • pengujian dan analisis teknis.

(3) Klasifikasi Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang

bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan

klasifikasi usahanya.

Pasal 18

(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk sifat
umum terdiri atas:

  • bangunan gedung; dan
  • bangunan sipil.

(2) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d untuk sifat

spesialis terdiri atas:

  • instalasi;
  • Konstruksi khusus;
  • Konstruksi prapabrikasi;
  • penyelesaian bangunan;
  • penyewaan peralatan; dan
  • persiapan.

(3) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -14-

harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi

usahanya.

Pasal 19

(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf

e terdiri atas:

  • bangunan gedung; dan
  • bangunan sipil.

(2) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki

subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya.

Pasal 20

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan

kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam

Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan mengenai:

  • Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18

ayat (2) huruf a yang terkait ketenagalistrikan;
- Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan;

  • sertifikasi badan usaha yang terkait

ketenagalistrikan; dan
- Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi

tenaga listrik,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Paragraf 5
Layanan Usaha

Pasal 21

(1) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -15-

oleh Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Usaha

Jasa Konstruksi.

(2) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk

sifat umum;

  • Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk

sifat spesialis;
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat

umum;

  • Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat

spesialis; dan

  • Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Pasal 22

(1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang

bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

ayat (2) huruf a meliputi:

  • pengkajian;
  • perencanaan;
  • perancangan;
  • pengawasan; dan/atau
  • manajemen penyelenggaraan Konstruksi.

(2) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang

bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2) huruf b meliputi:

  • survei;
  • pengujian teknis; dan/atau
  • analisis.

(3) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat

umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
huruf c meliputi:

  • pembangunan;
  • pemeliharaan;
  • pembongkaran; dan/atau
  • pembangunan kembali.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -16-

(4) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat

spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat

(2) huruf d meliputi pekerjaan bagian tertentu dari

Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnya.

(5) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf

e meliputi:

  • rancang dan bangun; dan
  • perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Paragraf 6

Perubahan Klasifikasi dan Layanan Usaha

Pasal 23

(1) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa

Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan
perubahan Klasifikasi produk Konstruksi yang berlaku

secara internasional dan perkembangan Layanan

Usaha Jasa Konstruksi.

(2) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur oleh Menteri.

Paragraf 7

Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi

Pasal 24

(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan

Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi.

(2) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- usaha pemasok bahan bangunan;

  • usaha pemasok peralatan;
  • usaha pemasok teknologi; dan
  • usaha pemasok sumber daya manusia.

(3) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -17-

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 25

(1) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (1) diutamakan berasal dari

produksi dalam negeri.

(2) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengutamakan produk lokal, unggulan, dan

ramah lingkungan yang terdiri atas:

  • sumber daya material;
  • sumber daya peralatan;
  • sumber daya teknologi; dan
  • sumber daya manusia.

(3) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Pasal 26

(1) Sumber daya material dan peralatan Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf

a dan huruf b harus:
- menggunakan material dan peralatan yang telah

lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai

dengan standar; dan
- mengoptimalkan penggunaan material dan

peralatan dalam negeri.

(2) Sumber daya peralatan Konstruksi yang digunakan

dalam Pekerjaan Konstruksi harus teregistrasi oleh

Menteri dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi

terintegrasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi

penggunaan sumber daya material dan peralatan
Konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan registrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -18-

Pasal 27

(1) Sumber daya teknologi Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c didukung

pengembangan teknologi dalam negeri.

(2) Untuk mendukung pengembangan teknologi dalam

negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan

serta penerapan teknologi Konstruksi sesuai dengan
kebijakan dan strategi nasional dalam bidang Jasa

Konstruksi.

(3) Kegiatan penelitian dan pengembangan serta

penerapan teknologi Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:

  • warga negara Indonesia;
  • lembaga penelitian dan pengembangan;
  • badan hukum Indonesia; dan/atau
  • perguruan tinggi.

(4) Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang riset,

teknologi, dan pendidikan tinggi.

Pasal 28

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (2) huruf d harus mempekerjakan tenaga

kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi

kerja.

(2) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas Kualifikasi dalam jabatan:

  • operator;
  • teknisi atau analis; dan
  • ahli.

(3) Tenaga kerja Konstruksi asing dapat melakukan

layanan Jasa Konstruksi pada jabatan ahli tertentu

setelah memiliki surat register dari Menteri melalui
proses penyetaraan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -19-

(4) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi pendidikan, pengalaman, dan keahlian.

(5) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja

yang telah diregistrasi oleh Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam

Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (5) diperoleh melalui proses uji

kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.

(2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat

diperpanjang.

(3) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kualifikasi

ahli harus memenuhi persyaratan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.

(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kualifikasi
teknisi atau analis dan operator dilakukan melalui

proses uji kompetensi.

(5) Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan

oleh lembaga sertifikasi profesi diawasi oleh Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

berupa pengawasan sistem Sertifikasi Kompetensi

Kerja.

(7) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang

dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti

ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
ketenagakerjaan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -20-

Pasal 30

(1) Proses uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi

profesi yang dibentuk oleh:

  • asosiasi profesi terakreditasi; dan
  • lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang

teregistrasi.

(2) Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan

oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikenakan biaya.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan

berdasarkan:

  • biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja;
  • biaya operasional; dan
  • biaya pemberdayaan sumber daya manusia

lembaga sertifikasi profesi.

(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan oleh Menteri.

(5) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan Lisensi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan setelah

mendapat rekomendasi dari Menteri.

(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) yang telah mendapatkan Lisensi harus

melakukan registrasi kepada Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 31

(1) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi untuk profesi

tertentu belum terbentuk, Menteri dapat melakukan
Sertifikasi Kompetensi Kerja.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

membentuk panitia teknis uji kompetensi bersama
dengan lembaga independen yang melaksanakan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -21-

Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Asosiasi profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (1) huruf a memiliki kewajiban sebagai

berikut:

- menyusun dan melakukan penegakan kode etik dan
tata laku bagi anggotanya;

  • melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan

bagi anggotanya;

  • melakukan pemberdayaan pada anggotanya; dan
  • melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan

### Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi

Paragraf 1

Umum

Pasal 34

(1) Segmentasi pasar Jasa Konstruksi ditentukan

berdasarkan kriteria:

  • risiko;
  • teknologi; dan
  • biaya.

(2) Kriteria risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a ditentukan berdasarkan aspek:

  • ruang lingkup pekerjaan;
  • lokasi pelaksanaan pekerjaan; dan
  • kebutuhan sumber daya tenaga kerja.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -22-

(3) Kriteria teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b ditentukan berdasarkan aspek:
- material;

  • peralatan;
  • tenaga ahli; dan
  • metode pelaksanaan.

(4) Kriteria biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c ditentukan oleh besaran biaya pekerjaan yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.

Pasal 35

(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa

Konstruksi Kualifikasi kecil hanya dapat

menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi
pasar yang:

  • berisiko kecil;
  • berteknologi sederhana; dan
  • berbiaya kecil.

(2) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan

pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.

Pasal 36

Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi menengah hanya

dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi
pasar yang:

  • berisiko sedang;
  • berteknologi madya; dan/atau
  • berbiaya sedang.

Pasal 37

(1) Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi besar yang

berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa
Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa

Konstruksi pada segmentasi pasar yang:

  • berisiko besar;
  • berteknologi tinggi; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -23-

  • berbiaya besar.

(2) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c bersumber dari keuangan negara dan

dilaksanakan oleh perwakilan usaha Jasa Konstruksi

asing, mengikuti ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 38

Dalam hal tingkat kriteria risiko yang terdapat di dalam

Pekerjaan Konstruksi merupakan pekerjaan berisiko

sedang dan besar, badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi

kecil dan menengah tetap dapat melaksanakan Pekerjaan

Konstruksi tersebut selama memiliki tenaga ahli yang

dipersyaratkan.

Pasal 39

Dalam hal tidak ada Kualifikasi yang mampu

melaksanakan usaha Jasa Konstruksi untuk segmentasi

pasar Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 sampai dengan Pasal 37 maka dapat dilaksanakan oleh

badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi yang di atasnya.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penilaian

kriteria risiko, kriteria teknologi, dan kriteria besaran biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai

dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2

Sertifikasi Badan Usaha

Pasal 41

(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa

Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.

(2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi
dan registrasi oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -24-

(3) Proses sertifikasi badan usaha oleh Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang

dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

(4) Proses registrasi badan usaha oleh Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

melalui lembaga yang dibentuk oleh Menteri.

(5) Proses registrasi badan usaha Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya

melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak.

(6) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat

diperpanjang.

Pasal 42

(1) Proses sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)

dikenakan biaya.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan

berdasarkan:

  • biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;
  • biaya operasional;
  • biaya pemberdayaan sumber daya manusia

lembaga sertifikasi badan usaha; dan

  • lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.

(3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga

sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan
usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41

ayat (3) dan besaran biaya sertifikasi badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur

dalam Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -25-

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 44

(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi dapat

dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa

Konstruksi.

(2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Usaha Jasa

Konstruksi yang dapat dikerjakan sendiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi melalui

pengikatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

  • jasa Konsultansi Konstruksi;
  • Pekerjaan Konstruksi; dan
  • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Pasal 46

Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • memenuhi asas nyata dalam penyelenggaraan Layanan

Usaha Jasa Konstruksi;

  • memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,

Kesehatan, dan Keberlanjutan;
- menggunakan bentuk usaha Jasa Konstruksi yang

memiliki kemampuan usaha yang sesuai, kompetensi
dan kinerja yang baik;

  • menggunakan tenaga kerja Konstruksi yang kompeten

dan dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -26-

  • menerapkan standar remunerasi minimal pada

penggunaan tenaga kerja Konstruksi untuk jenjang
jabatan ahli;

  • memenuhi tanggung jawab profesional dari tenaga kerja

Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli;

  • mengutamakan penggunaan sumber daya Konstruksi

dalam negeri;

- menerapkan inovasi teknologi dalam rangka
menciptakan nilai tambah bagi Pengguna Jasa dan

Penyedia Jasa;

  • mengutamakan pemanfaatan Usaha Rantai Pasok

Sumber Daya Konstruksi lokal; dan

  • mempertimbangkan aspek risiko di dalam

penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi,

Usaha Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi

Terintegrasi

Paragraf 1

Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi

Pasal 47

(1) Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi

meliputi kegiatan:

  • pengkajian;
  • perencanaan;
  • perancangan;
  • pengawasan; dan/atau
  • manajemen penyelenggaraan Konstruksi.

(2) Kegiatan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilakukan untuk menghasilkan dokumen

yang berisi:

  • identifikasi kebutuhan;
  • tujuan kegiatan Pekerjaan Konstruksi;
  • sistem penyelenggaraan Konstruksi; dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -27-

  • strategi dan program penyelenggaraan Konstruksi.

(3) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:

  • studi kelayakan Bangunan Konstruksi dan analisis

terkait dampak lingkungan; dan/atau

  • analisis dampak lalu lintas.

(4) Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
- pemilihan standar dan metode perancangan;

  • pelaksanaan perancangan; dan
  • penyajian hasil perancangan Konstruksi.

(5) Penyelenggaraan perancangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) menggunakan data perencanaan dan

data perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(6) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf c paling sedikit meliputi:
- perhitungan;

  • desain;
  • spesifikasi teknis;
  • daftar kuantitas atau daftar keluaran;
  • perkiraan biaya;
  • metode pelaksanaan;
  • penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
  • kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai

pasoknya;
- metode pengoperasian dan pemeliharaan

bangunan;

  • rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi;
  • rencana keselamatan Konstruksi; dan
  • lokasi lahan.

(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) dilakukan melalui:

  • survei;
  • pengujian teknis; dan/atau
  • analisis.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -28-

Pasal 48

(1) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 ayat (6) dapat dilakukan pemeriksaan

oleh pemeriksa yang terdiri atas:

  • instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/atau

  • usaha orang perseorangan atau badan usaha

perancangan Konstruksi.

(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab memastikan hasil perancangan

telah memenuhi standar keteknikan serta Standar

Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan

Keberlanjutan.

Pasal 49

(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (1) huruf d dilakukan untuk

memastikan:

  • terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
  • terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pengguna Jasa.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa

dapat menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang memiliki kompetensi dan memenuhi

persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Dalam hal Pengguna Jasa menggunakan Penyedia

Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa sesuai

dengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.

Pasal 50

(1) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), melakukan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -29-

pengawasan dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi,

dengan tugas paling sedikit:
- mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan

rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan

dalam pelaksanaan;

  • melakukan pengawasan mutu proses dan mutu

hasil pekerjaan; dan

- melakukan pengawasan penerapan keselamatan
Konstruksi.

(2) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang

melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempunyai kewenangan memberikan izin

pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan

dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan,

kesehatan, dan keberlanjutan Konstruksi.

(3) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang

melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki tugas:
- bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan

Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan

tanggung jawabnya; dan
- memberikan laporan secara berkala kepada

Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam

kontrak kerja Konstruksi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 51

(1) Manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e meliputi:

  • manajemen proyek;
  • manajemen Konstruksi;
  • manajemen mutu; dan
  • manajemen keselamatan Konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -30-

(2) Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
meliputi:

  • inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring

dan pengendalian, serta pengakhiran;

  • pengendalian biaya;
  • pengendalian jadwal dan waktu pelaksanaan;
  • pengendalian administrasi proyek;
  • pengendalian pelaksanaan kontrak;
  • pengendalian mutu Konstruksi; dan
  • pengendalian keselamatan Konstruksi.

(3) Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

sejak kegiatan perancangan sampai dengan selesainya
kegiatan Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 52

(1) Kegiatan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal

47 ayat (7) huruf a meliputi pencarian dan
pengumpulan data melalui kegiatan pengukuran,

pengamatan, dan/atau penyelidikan.

(2) Kegiatan pengujian teknis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 ayat (7) huruf b meliputi pembuatan

benda uji dan pemeriksaan kesesuaian terhadap

standar.

(3) Kegiatan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

47 ayat (7) huruf c meliputi pengolahan data,

penyimpulan, rekomendasi, dan pelaporan.

Paragraf 2

Penyelenggaraan Usaha Pekerjaan Konstruksi

Pasal 53

(1) Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi

kegiatan:

  • pembangunan;
  • pengoperasian;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -31-

  • pemeliharaan;
  • pembongkaran; dan/atau
  • pembangunan kembali.

(2) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik

yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian

waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan

Bangunan Konstruksi.

(3) Penyelenggaraan pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan

hasil rancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 ayat (6).

(4) Pelaksanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

  • ketersediaan lahan baik sebagian maupun

keseluruhan; dan
- perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan

standar perancangan bangunan dan standar

operasional prosedur.

(2) Penyelenggaraan pengoperasian bangunan dalam

penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi

dilakukan sebagai bagian dari layanan terintegrasi.

Pasal 55

(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 ayat (1) huruf c dilakukan untuk seluruh

atau sebagian bangunan dalam rangka menjaga

keandalan Bangunan Konstruksi beserta prasarana
dan sarananya agar selalu laik fungsi.

(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan hasil pemeriksaan berkala.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -32-

Pasal 56

(1) Kegiatan pembongkaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berupa kegiatan

penghancuran, perobohan, pemindahan seluruh atau

sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan,

dan/atau prasarana dan sarananya.

(2) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bangunan
yang memiliki kriteria:

  • fungsinya tidak diperlukan lagi;
  • membahayakan keselamatan umum;
  • tidak memiliki izin;
  • lahannya akan dipergunakan untuk keperluan

lainnya; dan/atau
- telah melampaui rencana umur dan secara teknis

tidak dapat diperpanjang umur layanannya.

(3) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan
dan keselamatan masyarakat dan lingkungannya

berdasarkan kriteria risiko bahaya.

(4) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai

dengan ketetapan perintah pembongkaran atau

persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.

(5) Dalam hal pembongkaran bangunan fungsi khusus,

ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan

pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(6) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:

  • perencanaan;
  • penetapan; dan
  • pelaksanaan.

Pasal 57

(1) Kegiatan pembangunan kembali sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e meliputi

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -33-

kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi

bangunan.

(2) Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui

tahapan:

  • pengkajian;
  • perencanaan;
  • perancangan;
  • pelaksanaan pembangunan; dan
  • pengawasannya.

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha

Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3

Penyelenggaraan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Pasal 59

(1) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi:

  • rancang bangun; dan
  • perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

(2) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu)
kontrak kerja Konstruksi.

Bagian Ketiga

Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa

Paragraf 1
Umum

Pasal 60

(1) Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan sumber

pembiayaan dari keuangan negara dilaksanakan
dengan prinsip:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -34-

  • pemenuhan asas nyata;

- menciptakan nilai tambah dari kualitas, waktu,
biaya, layanan, keamanan, keselamatan,

kesehatan, dan keberlanjutan;

  • persaingan usaha yang sehat;
  • keberpihakan terhadap usaha kecil;
  • penggunaan produk dan teknologi dalam negeri;

dan
- penilaian berbasis kinerja Penyedia Jasa dan

kemampuan usaha.

(2) Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan sistem penilaian

Kualifikasi dan sistem evaluasi penawaran.

(3) Sistem penilaian Kualifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi:

- kesesuaian antara Klasifikasi, subklasifikasi
usaha, dengan ruang lingkup pekerjaan;

  • kesetaraan antara Kualifikasi usaha dengan beban

kerja;
- kinerja Penyedia Jasa;

  • sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan;

dan
- pengalaman menghasilkan produk Konstruksi

sejenis.

(4) Sistem evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi:

  • dukungan Subpenyedia Jasa dan rantai pasok;
  • kepemilikan sumber daya Jasa Konstruksi;
  • penggunaan tingkat komponen produk dan

teknologi dalam negeri yang kompetitif; dan

- kemampuan mengelola keselamatan, kesehatan
kerja, dan lingkungan.

(5) Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen pemilihan

Penyedia Jasa harus menguraikan daftar pekerjaan

Klasifikasi spesialis dan subklasifikasi spesialis.

(6) Penyedia Jasa yang tidak memiliki subklasifikasi

spesialis pada:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -35-

  • Klasifikasi Konstruksi khusus dan/atau

Konstruksi prapabrikasi harus melakukan kerja
sama operasi; dan

  • Klasifikasi selain sebagaimana dimaksud pada

huruf a harus dikerjakan oleh Subpenyedia Jasa

yang dinominasikan pada proses pemilihan

Penyedia Jasa.

Pasal 61

(1) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 ayat (3) huruf c didasarkan pada laporan

kinerja yang terdapat pada Sistem Informasi Jasa

Konstruksi.

(2) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi kinerja tahunan dan kinerja sesaat.

(3) Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan kinerja penyelesaian proyek yang

ditangani perusahaan yang sudah melalui proses

serah terima pekerjaan.

(4) Kinerja sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan penilaian kinerja berdasarkan rencana

dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan
berlangsung.

(5) Menteri dapat mengumumkan pemeringkatan

Penyedia Jasa berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Masyarakat Jasa Konstruksi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa

diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Metode Pemilihan Penyedia Jasa

Pasal 62

(1) Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa yang

menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan
negara dilakukan dengan menggunakan metode:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -36-

  • Tender atau Seleksi;
  • penunjukan langsung;
  • pengadaan langsung; dan
  • pengadaan melalui katalog elektronik.

(2) Proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara

pengadaan secara elektronik.

(3) Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan metode pemilihan Penyedia

Jasa yang sebagian atau keseluruhan prosesnya

dilakukan menggunakan sistem informasi.

Pasal 63

(1) Tender atau Seleksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

  • prakualifikasi;
  • pascakualifikasi; atau
  • Tender cepat.

(2) Tender yang dilakukan melalui prakualifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan

Konstruksi yang bersifat kompleks.

(3) Seleksi yang dilakukan melalui prakualifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang berbentuk badan usaha.

(4) Tender yang dilakukan melalui pascakualifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan

Konstruksi yang bersifat tidak kompleks.

(5) Seleksi yang dilakukan melalui pascakualifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi usaha orang perseorangan.

(6) Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilakukan dalam hal:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -37-

  • spesifikasi dan volume pekerjaan sudah dapat

ditentukan secara rinci;
- Penyedia Jasa yang telah terkualifikasi dalam

sistem informasi kinerja penyedia; dan

  • penetapan pemenang berdasarkan harga terendah.

Pasal 64

(1) Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi

Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja

Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus

memperhatikan standar remunerasi minimal.

(2) Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi

Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63

ayat (3) dan ayat (5) menggunakan tenaga kerja
Konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna

Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan
besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari

standar remunerasi minimal.

(3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit berdasarkan:

  • Kualifikasi;
  • pengalaman profesional; dan
  • tingkat pendidikan.

Pasal 65

(1) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:

  • penanganan darurat untuk keamanan dan

keselamatan masyarakat;

  • pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat

dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat
terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh

pemegang hak;
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang

menyangkut keamanan dan keselamatan negara;

  • pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
  • kondisi tertentu.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -38-

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
- penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang

mendadak/mendesak untuk menindaklanjuti

komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden

dan wakil presiden;

  • Pekerjaan Konstruksi yang bersifat rahasia untuk

kepentingan Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

  • Pekerjaan Konstruksi yang merupakan satu

kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan

tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan

yang secara keseluruhan tidak dapat

direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di

lingkungan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, Aparatur Sipil Negara, dan

Tentara Negara Indonesia/Kepolisian Republik

Indonesia yang dilaksanakan oleh pengembang
yang bersangkutan;

  • Pekerjaan Konstruksi yang setelah dilakukan

Tender ulang mengalami kegagalan;
- penugasan pemerintah kepada badan usaha milik

negara/badan usaha milik daerah, anak

perusahaan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah, dan/atau perusahaan

terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha

milik daerah;

  • penanganan darurat untuk keamanan dan

keselamatan masyarakat yang pelaksanaan

pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus
dilakukan segera;

- Pekerjaan Konstruksi yang hanya dapat disediakan
oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu; dan/atau

  • pekerjaan yang spesifik dan hanya dapat

dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak
lain yang telah mendapat izin dari pemegang hak

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -39-

paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender

untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:

- permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia
Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama;

  • jasa Konsultansi Konstruksi yang setelah

dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- penugasan pemerintah kepada badan usaha milik

negara/badan usaha milik daerah, anak

perusahaan badan usaha milik negara/badan

usaha milik daerah, dan/atau perusahaan

terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha

milik daerah;
- jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat

dilakukan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu;

  • jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat

dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang

telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin
pemegang hak cipta;

  • jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat rahasia

untuk kepentingan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

dan/atau

- jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang
merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan

satu kesatuan tanggung jawab atas risiko

Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan

tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang

sudah dilaksanakan sebelumnya.

(4) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa dengan cara

penunjukan langsung dilakukan melalui

prakualifikasi.

Pasal 66

Penugasan pemerintah kepada badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -40-

usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau

perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65

ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan

ketentuan:

  • sepanjang layanan Jasa Konstruksi dimaksud

merupakan produk atau Layanan Usaha dari badan

usaha milik negara/badan usaha milik daerah, anak
perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha

milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan

usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan

  • sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat

dipertanggungjawabkan.

Pasal 67

(1) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 62 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk paket

dengan nilai tertentu dan pekerjaan yang berskala

kecil dengan ketentuan:
- teknologi sederhana;

  • risiko kecil; dan/atau

- dilaksanakan oleh Penyedia Jasa usaha orang
perseorangan dan/atau badan usaha kecil, kecuali

untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi

teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

(2) Batasan nilai pekerjaan yang dapat dilaksanakan

dengan pengadaan langsung diatur dengan ketentuan:

  • mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah

setempat; dan

  • untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi/jasa

Konsultansi Konstruksi yang menggunakan
sumber pembiayaan dari keuangan negara,

batasan nilai pekerjaan mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait pengadaan

barang/jasa pemerintah.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -41-

Pasal 68

(1) Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi

Terintegrasi dilakukan dengan cara Tender dengan

prakualifikasi.

(2) Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jasa

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi pekerjaan

yang:

  • bersifat kompleks; atau
  • pekerjaan yang mendesak untuk segera

dimanfaatkan, yang apabila tidak dilaksanakan

secara terintegrasi berakibat pemenuhan nilai
manfaat yang sebesar-besarnya (value for money)

tidak tercapai.

Pasal 69

Pengadaan melalui katalog elektronik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d dilakukan untuk

pekerjaan yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa

untuk:
- pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi

Konstruksi; dan

- pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi,
diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 71

(1) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis wajib

dimuat dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.

(2) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilaksanakan oleh Penyedia Jasa badan usaha

spesialis.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -42-

Pasal 72

(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk

pembangunan kepentingan umum wajib melalui cara

pemilihan Penyedia Jasa.

(2) Dalam hal Pengguna Jasa akan memanfaatkan

layanan Jasa Konstruksi dari Penyedia Jasa yang

terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan

umum, wajib melalui Tender atau Seleksi, atau
pengadaan secara elektronik.

(3) Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), merupakan pembangunan

bangunan yang mempunyai dampak terhadap:

  • kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
  • kepentingan masyarakat.

Paragraf 3
Penetapan Penyedia Jasa

Pasal 73

(1) Pengguna Jasa menetapkan Penyedia Jasa yang

menjadi pemenang dalam pemilihan Penyedia Jasa.

(2) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap calon Penyedia Jasa yang

lulus evaluasi Kualifikasi, administrasi, teknis, dan

harga.

(3) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi

didasarkan pada pemilihan kualitas terbaik, gabungan

kualitas dan biaya terbaik, dan/atau biaya terendah.

(4) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
didasarkan pada harga terendah terevaluasi dan/atau

gabungan kualitas teknis dan harga terbaik di antara
penawaran yang telah memenuhi persyaratan serta

tanggap terhadap dokumen pemilihan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -43-

(5) Penetapan Penyedia Jasa dalam penunjukan langsung

dan pengadaan langsung didasarkan pada hasil
negosiasi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.

(6) Penetapan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi

Terintegrasi didasarkan pada nilai gabungan penilaian

teknis dan harga terbaik.

Pasal 74

(1) Penetapan Penyedia Jasa dilakukan melalui proses

evaluasi.

(2) Evaluasi terhadap dokumen Kualifikasi dan dokumen

penawaran untuk penetapan Penyedia Jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • evaluasi Kualifikasi;
  • evaluasi administrasi;
  • evaluasi teknis; dan
  • evaluasi harga.

(3) Evaluasi Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a merupakan evaluasi terhadap kompetensi,

kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan

sebagai Penyedia Jasa.

(4) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b merupakan evaluasi terhadap

kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang

ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

(5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c merupakan evaluasi terhadap pemenuhan

syarat teknis yang ditetapkan dalam dokumen

pemilihan.

(6) Evaluasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d merupakan evaluasi terhadap kewajaran
harga penawaran yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -44-

Bagian Keempat

Kontrak Kerja Konstruksi

Paragraf 1

Umum

Pasal 75

(1) Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa

dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam kontrak

kerja Konstruksi.

(2) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku di

Indonesia.

(3) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti

perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan
pemilihan:

  • sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery

system);
- sistem pembayaran; dan

  • sistem perhitungan hasil pekerjaan.

Paragraf 2

Syarat Kontrak Kerja Konstruksi

Pasal 76

Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 75 ayat (1) terdiri atas beberapa dokumen yang

memuat paling sedikit meliputi:

  • surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna

Jasa dan Penyedia Jasa yang paling sedikit memuat:

1. uraian para pihak;

1. konsiderasi;

1. lingkup pekerjaan;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -45-

1. hal pokok seperti harga kontrak, jangka waktu

pelaksanaan kontrak; dan
1. daftar dokumen yang mengikat beserta urutan

hierarki.

  • syarat khusus kontrak yang berisi data informasi

pekerjaan dan ketentuan perubahan yang diizinkan

oleh syarat umum kontrak berdasarkan karakteristik

khusus pekerjaan;
- syarat umum kontrak yang berisi ketentuan umum

yang mengatur perikatan berdasarkan sistem

penyelenggaraan, lingkup pekerjaan, cara pembayaran

dan sistem perhitungan hasil pekerjaan;

  • dokumen Pengguna Jasa yang merupakan bagian dari

dokumen pemilihan yang menjadi dasar bagi Penyedia
Jasa untuk menyusun penawaran, yang berisi lingkup

tugas dan persyaratannya meliputi, persyaratan
spesifikasi pekerjaan, gambar-gambar, daftar keluaran/

kuantitas dan harga;

- usulan atau penawaran, yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan dokumen pemilihan yang berisi

metode, harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber

daya;
- berita acara berisi kesepakatan yang terjadi antara

Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa selama proses

evaluasi usulan atau penawaran oleh Pengguna Jasa
berupa klarifikasi atas hal yang menimbulkan

keraguan;

  • surat pernyataan dari Pengguna Jasa yang menyatakan

menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari

Penyedia Jasa; dan

- surat pernyataan dari Penyedia Jasa yang menyatakan
kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

Pasal 77

(1) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 75 ayat (1) yang dibiayai dengan:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -46-

  • dana anggaran pendapatan belanja negara/

anggaran pendapatan belanja daerah
menggunakan dokumen terstandar;

  • non anggaran pendapatan belanja

negara/anggaran pendapatan belanja daerah

menggunakan dokumen sesuai kesepakatan para

pihak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan

dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 78

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

76, kontrak kerja Konstruksi dapat memuat
kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • transparan;
  • akuntabel;
  • responsif; dan
  • adil.

(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat

menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak

dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang
telah disepakati di dalam kontrak.

(4) Penentuan adanya pemberian insentif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sejak proses

kegiatan persiapan.

Pasal 79

(1) Kontrak kerja Konstruksi untuk jasa Konsultansi

Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi yang
memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi,

dan/atau menggunakan peralatan yang didesain

khusus dapat diberikan penelaahan oleh ahli kontrak

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -47-

kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para

pihak.

(2) Kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi

Terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli

kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh

para pihak.

Paragraf 3
Sistem Penyelenggaraan Konstruksi (Delivery System)

Pasal 80

(1) Pengguna Jasa dalam menetapkan sistem

penyelenggaraan Konstruksi (delivery system)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf
a mempertimbangkan:

  • kapasitas Pengguna Jasa;
  • ketersediaan Penyedia Jasa Kontruksi; dan
  • rantai pasok.

(2) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- rancang-penawaran-bangun;

  • rancang-bangun;
  • perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan;
  • manajemen Konstruksi dengan resiko;

- manajemen Konstruksi sebagai agen Pengguna
Jasa; dan

  • kemitraan/kerja sama.

(3) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti

kebutuhan yang berkembang di masyarakat.

Paragraf 4

Sistem Pembayaran

Pasal 81

(1) Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 75 ayat (4) huruf b dilakukan secara

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -48-

pembayaran di muka, progress/bulanan,

milestone/tahapan/termin, atau pembayaran terima

jadi (turn key)/sekaligus setelah penyelesaian
pekerjaan.

(2) Ketentuan terkait dengan pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat:
- jangka waktu pembayaran;

  • ganti rugi keterlambatan pembayaran;
  • jaminan; dan
  • dokumen bukti kemampuan membayar.

Paragraf 5

Sistem Perhitungan

Pasal 82

(1) Sistem perhitungan hasil pekerjaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf c terdiri atas:

  • lumsum;
  • harga satuan;
  • gabungan lumsum dan harga satuan;
  • persentase nilai;
  • cost reimbursable; dan
  • target cost.

(2) Perhitungan hasil pekerjaan dengan lumsum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan perhitungan harga tetap untuk pekerjaan
yang sudah disepakati antara Pengguna Jasa dan

Penyedia Jasa.

(3) Dalam hal terjadi perubahan lingkup pekerjaan atas

kesepakatan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, maka

nilai harga tetap lumsum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan

yang disepakati.

(4) Perhitungan hasil pekerjaan dengan harga satuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan perhitungan yang didasarkan pada hasil

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -49-

pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang

benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.

(5) Perhitungan hasil pekerjaan dengan gabungan

lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c merupakan perhitungan untuk

pekerjaan yang sebagian mempergunakan lumsum

dan untuk bagian yang lain menggunakan harga

satuan.

(6) Perhitungan hasil pekerjaan dengan persentase nilai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

merupakan perhitungan berdasarkan persentase dari

nilai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada tahapan

produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi

kontrak.

(7) Perhitungan hasil pekerjaan dengan cost reimbursable

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

merupakan perhitungan berdasarkan pengeluaran

biaya ditambah imbalan jasa yang telah disepakati

para pihak.

(8) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) paling sedikit meliputi:

  • pembelian bahan;
  • sewa peralatan; dan
  • upah pekerja.

(9) Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f

merupakan perhitungan berdasarkan harga pasar

yang ditetapkan terlebih dahulu kemudian dikurangi

laba yang diharapkan.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan

dokumen terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

75 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan

Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -50-

Bagian Kelima

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan

Pasal 84

(1) Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi,

Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan.

(2) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk Subpenyedia Jasa dan pemasok.

(3) Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,

Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara
mengendalikan proses untuk menjamin hasil

Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.

(4) Pemenuhan standar keamanan, standar keselamatan

dan kesehatan kerja, dan standar keberlanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan oleh menteri teknis terkait.

Bagian Keenam
Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan

Bangunan

Pasal 85

(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung

jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak

terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan,

Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 84 ayat (1).

(2) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan setelah ditetapkan oleh Penilai

Ahli.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -51-

(3) Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang
terkait.

(4) Penetapan oleh Penilai Ahli sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.

(5) Tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

- penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan
oleh Penyedia Jasa; dan

  • pemberian ganti kerugian oleh Pengguna Jasa

dan/atau Penyedia Jasa.

Pasal 86

(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas

Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang

ditentukan sesuai dengan rencana umur Konstruksi.

(2) Dalam hal rencana umur Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun,

Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama

10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan

akhir layanan Jasa Konstruksi.

(3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85

ayat (2) bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan

yang terjadi setelah jangka waktu yang telah
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan

berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) maka pertanggungjawabannya

sesuai ketetapan Penilai Ahli.

Pasal 87

(1) Penentuan rencana umur Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) secara jelas dan

tegas dinyatakan dalam dokumen perancangan, serta

dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi untuk
Pekerjaan Konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -52-

(2) Jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan

Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (3) dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam

kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 88

(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan

Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada:

  • Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi

berupa:

1. pengkajian, perencanaan, dan/atau

perancangan;

1. pengawasan; dan/atau
1. manajemen penyelenggaraan konstruksi.

  • Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan/atau
  • Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

(2) Pertanggungjawaban pengkajian, perencanaan, dan

perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 1 dilakukan selama dokumen hasil

perancangan pengkajian, perencanaan, dan

perancangan belum atau tidak diubah.

(3) Pertanggungjawaban pengawasan, manajemen

penyelenggaran Konstruksi, penyelenggaraan

Pekerjaan Konstruksi, dan penyelenggaraan Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, huruf b, dan huruf

c dilakukan dengan mengacu kepada dokumen

kontrak kerja Konstruksi.

Pasal 89

(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh

Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga

berupa asuransi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -53-

(2) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang

ditetapkan oleh Penilai Ahli sebagai pihak yang

bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian

kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan

Bangunan.

(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan

laporan dari Penilai Ahli.

(3) Ganti Kerugian yang diderita oleh pihak yang

dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:

  • santunan bagi pihak yang dirugikan yang

meninggal dunia;
- santunan bagi pihak yang dirugikan yang

menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap;

- ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata-
nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau

bagian biaya pelayanan lainnya; dan

- ganti kerugian atas musnah, rusak, atau
hilangnya akibat Kegagalan Bangunan.

(4) Proses ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang

bertanggung jawab harus dimulai dalam jangka waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak

ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

(5) Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak ketiga

berupa asuransi.

(6) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -54-

  • persyaratan, jangka waktu dan nilai

pertanggungan yang ditetapkan atas dasar
kesepakatan; dan

  • premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan

biaya premi yang menjadi tanggungan Penyedia

Jasa menjadi bagian dari unsur biaya Jasa

Konstruksi.

(7) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh

Penyelesaian Sengketa

Paragraf 1

Umum

Pasal 91

(1) Permasalahan yang menjadi sengketa disampaikan

oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya sesuai

ketentuan dalam kontrak dengan disertai data

pendukung.

(2) Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Jasa

Konstruksi dilaksanakan dengan prinsip cepat,

murah, berkepastian hukum, menjaga hubungan baik
dan perkaranya tidak dapat dibuka pada publik,

kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan/atau

pengadilan.

Pasal 92

(1) Musyawarah untuk penyelesaian sengketa dilakukan

berdasarkan itikad baik para pihak.

(2) Dalam hal musyawarah tidak menghasilkan

permufakatan, penyelesaian sengketa dilanjutkan

dengan Mediasi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -55-

Paragraf 2

Tahapan Upaya Penyelesaian Sengketa

Pasal 93

(1) Tahapan upaya penyelesaian sengketa Konstruksi

meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan arbitrase.

(2) Penyelesaian sengketa sesuai tahapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan apabila
sengketa sudah diselesaikan pada tahap sebelumnya.

(3) Selain upaya penyelesaian sengketa melalui Mediasi

dan Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

para pihak dapat menunjuk Dewan Sengketa.

(4) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

mempunyai fungsi sebagai upaya pencegahan
sekaligus penyelesaian sengketa Konstruksi.

(5) Penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan setelah perikatan Jasa

Konstruksi.

Paragraf 3

Dewan Sengketa

Pasal 94

(1) Wewenang Dewan Sengketa untuk mencegah dan

menyelesaikan sengketa timbul setelah para pihak
sepakat menggunakan Dewan Sengketa dalam

klausula perikatan Jasa Konstruksi dan membuat

perjanjian tripartit Dewan Sengketa.

(2) Perjanjian tripartit Dewan Sengketa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak terpisah dari perikatan

Jasa Konstruksi yang ditandatangani oleh para pihak
dan Dewan Sengketa.

(3) Dewan Sengketa paling sedikit memiliki tugas sebagai

berikut:

  • mencegah perselisihan para pihak;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -56-

  • menyelesaikan perselisihan melalui pemberian

pertimbangan profesional aspek tertentu sesuai
kebutuhan; atau

  • menyelesaikan sengketa melalui rumusan

kesimpulan formal yang dituangkan dalam

putusan Dewan Sengketa.

(4) Pembentukan Dewan Sengketa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dituangkan ke
dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya menjadi

tanggung jawab para pihak.

(5) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

93 ayat (3), berjumlah gasal.

Pasal 95

(1) Proses dan putusan Dewan Sengketa didasari pada

prinsip keadilan.

(2) Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka

waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, putusan

Dewan Sengketa final dan mengikat kedua belah
pihak.

(3) Dalam hal terdapat keberatan para pihak/salah satu

pihak terhadap putusan Dewan Sengketa, para pihak
menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa

selanjutnya sesuai dengan Pasal 93 ayat (1).

(4) Masa kerja Dewan Sengketa selama masa kontrak

atau sampai Dewan Sengketa dihentikan berdasarkan

ketentuan dalam perjanjian tripartit.

Pasal 96

(1) Pendanaan terkait dengan penggunaan Dewan

Sengketa dibebankan kepada para pihak dengan
jumlah yang setara.

(2) Perhitungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan berbasiskan waktu atau

sengketa yang terjadi.

(3) Penunjukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 93 ayat (3) didasarkan pada harga satuan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -57-

jasa yang ditetapkan oleh perkumpulan profesi atau

menteri teknis terkait.

(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk

Pengguna Jasa yang merupakan pemerintah/badan

publik, dialokasikan dalam dokumen anggaran dan

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk

Pengguna Jasa yang merupakan instansi swasta,

dialokasikan dalam anggaran keuangan instansi

swasta tersebut.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja

Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 97

(1) Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan oleh:

  • Pemerintah Pusat kepada penyelenggara

Pemerintahan Daerah provinsi dan Masyarakat

Jasa Konstruksi;

- Pemerintah Daerah provinsi kepada Masyarakat
Jasa Konstruksi; dan

- Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
Masyarakat Jasa Konstruksi.

(2) Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- asosiasi perusahaan;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -58-

  • asosiasi profesi;
  • Pengguna Jasa;
  • Penyedia Jasa;
  • perguruan tinggi/pakar;
  • pelaku rantai pasok;
  • tenaga kerja Konstruksi;
  • pemerhati Konstruksi; dan
  • pemanfaat produk Jasa Konstruksi.

Bagian Kedua

Pembinaan oleh Pemerintah Pusat

Paragraf 1

Umum

Pasal 98

Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Pusat

diselenggarakan melalui:

  • penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
  • penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa

Konstruksi;

- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi;

  • pengembangan kerja sama dalam Pemerintah Daerah

provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi; dan
- dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah

Pusat.

Pasal 99

(1) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 98 dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bersifat strategis nasional, lintas negara,
lintas provinsi dan/atau berdampak pada kepentingan

nasional.

(3) Dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -59-

berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala

lembaga terkait.

Paragraf 2

Penetapan Kebijakan Pengembangan Jasa Konstruksi

Pasal 100

(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a

dilakukan untuk menentukan arah perkembangan

Jasa Konstruksi secara nasional, terstruktur, dan

terpadu.

(2) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengembangan kapasitas usaha Jasa Konstruksi;

- pengembangan sistem penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;

  • pengembangan sistem Standar Keamanan,

Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Konstruksi;

  • pengembangan kapasitas tenaga kerja Konstruksi;

- pengembangan kapasitas rantai pasok
material/bahan bangunan, peralatan, dan

teknologi;

- pengembangan kapasitas kelembagaan dan
partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi; dan

  • pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi

nasional.

(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diwujudkan dalam bentuk norma, standar,

prosedur, dan kriteria.

(4) Dalam menetapkan kebijakan pengembangan Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri harus memperhatikan rencana pembangunan

nasional serta usulan dan masukan substansi dari

Masyarakat Jasa Konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -60-

Pasal 101

(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a

mempertimbangkan rumusan kebijakan pembinaan

yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan.

(2) Perlindungan atas hasil penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang hak kekayaan intelektual.

Paragraf 3

Penyelenggaraan Kebijakan Pengembangan Jasa

Konstruksi

Pasal 102

Penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
diberikan dalam bentuk:

  • fasilitasi;
  • konsultasi; dan
  • pendidikan dan pelatihan.

Pasal 103

(1) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 102 huruf a dilakukan untuk:

- memperkuat kemampuan instansi Pemerintah
Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi;

  • meningkatkan kapasitas dan kemampuan

Masyarakat Jasa Konstruksi; dan

  • meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam

pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.

(2) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- bantuan sarana dan prasarana kepada instansi
Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa

Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi

tingkat nasional dan provinsi;
- sosialisasi, diseminasi, forum komunikasi,

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -61-

bimbingan teknis dan workshop kebijakan Jasa

Konstruksi yang bersifat strategis kepada instansi

pemerintah terkait Jasa Konstruksi dan
Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan

provinsi;

  • pendampingan kepada instansi Pemerintah Daerah

provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat

nasional dan provinsi;
- pengelolaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi

nasional; dan

  • pengembangan sistem permodalan dan

penjaminan yang dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

(1) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf

e dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan

pelaku Jasa Konstruksi nasional untuk mengakses
pasar Jasa Konstruksi internasional.

(2) Pengembangan sistem permodalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan
akses kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan

kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.

(3) Pengembangan sistem penjaminan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan

akses produk penjaminan konstruksi dari lembaga

keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.

(4) Dalam rangka pengembangan sistem permodalan dan

penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri berkoordinasi dengan menteri/otoritas terkait
sesuai dengan kewenangannya.

(5) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan

ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -62-

Pasal 105

(1) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 102 huruf b dilakukan untuk:

  • mendapatkan informasi;
  • menyamakan pendapat terkait dengan penerapan

peraturan perundang-undangan dan kebijakan;

dan/atau

  • permasalahan yang sifatnya mendesak.

(2) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara langsung dan/atau tidak

langsung.

(3) Pemberian konsultasi secara langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita

acara hasil konsultasi.

(4) Pemberian konsultasi secara tidak langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
secara tertulis dalam surat jawaban.

(5) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 106

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 102 huruf c diselenggarakan dalam

rangka peningkatan kompetensi:
- tenaga kerja Konstruksi;

  • Penyedia Jasa Konstruksi;
  • Pengguna Jasa Konstruksi; dan
  • Pelaku usaha rantai pasok Jasa Konstruksi.

(2) Pendidikan dan pelatihan kepada tenaga kerja

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a mengacu kepada standar kompetensi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Menteri bersifat

strategis dan percontohan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -63-

Paragraf 4

Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 107

(1) Pemantauan dan evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi

oleh Menteri dilakukan melalui penilaian terhadap:

  • pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yang

meliputi perumusan dan sosialisasi kebijakan,
fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan,

serta penelitian dan pengembangan; dan

  • kinerja badan usaha Jasa Konstruksi, Pengguna

Jasa Konstruksi, pelaku Usaha Rantai Pasok

Sumber Daya Konstruksi, tenaga kerja Konstruksi,

dan kelembagaan Masyarakat Jasa Konstruksi.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap efektifitas, efisiensi,
dan analisis dampak penyelenggaraan kebijakan

pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 102.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi

dan perbaikan berkelanjutan kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi.

Paragraf 5
Pengembangan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah

Provinsi

Pasal 108

(1) Menteri mendorong kerjasama saling menguntungkan

antar daerah provinsi untuk meningkatkan kapasitas
Penyedia Jasa dan kompetensi tenaga kerja

Konstruksi tingkat ahli.

(2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- forum komunikasi antar daerah, workshop, dan
sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -64-

Penyedia Jasa Konstruksi;

- penggunaan bersama sarana dan prasarana
sumber daya Jasa Konstruksi dalam rangka

pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli; dan

  • penyelenggaraan pelatihan bersama antar daerah

provinsi dalam rangka pelatihan tenaga kerja

Konstruksi tingkat ahli.

Paragraf 6

Dukungan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil

Pemerintah Pusat

Pasal 109

Menteri memberikan dukungan kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan

Jasa Konstruksi dalam bentuk:
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria

penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang

dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota; dan/atau

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan

kepada penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota dalam hal kegiatan yang bersifat

strategis.

Pasal 110

(1) Menteri berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil

Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan Jasa

Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah

kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil

Pemerintah Pusat belum mampu melakukan
Pembinaan Jasa Konstruksi.

(2) Menteri melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi

kepada penyelenggara Pemerintah Daerah

kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil

Pemerintah Pusat tidak melakukan Pembinaan Jasa
Konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -65-

Bagian Ketiga

Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Paragraf 1

Umum

Pasal 111

Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1)

huruf b dilaksanakan oleh gubernur melalui perangkat

daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa

Konstruksi.

Paragraf 2
Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi

Pasal 112

(1) Gubernur menyelenggarakan kebijakan Pembinaan

Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai
dengan kewenangannya yang meliputi:

  • penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi;

dan
- penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi

cakupan daerah provinsi.

(2) Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus

Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah

provinsi.

(3) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi:

  • kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan

usaha Jasa Konstruksi luar daerah dengan badan
usaha Jasa Konstruksi provinsi; dan/atau

  • penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.

(4) Penetapan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:

- pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan
belanja daerah; dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -66-

  • Pekerjaan Konstruksi mempunyai kriteria berisiko

kecil sampai dengan sedang, berteknologi
sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya

kecil sampai dengan sedang.

(5) Gubernur menetapkan kebijakan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) berupa Peraturan Daerah

Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah.

(6) Penetapan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan

Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 113

(1) Gubernur melakukan fasilitasi pelatihan tenaga ahli

Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah

provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa
Konstruksi.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- penyediaan sarana dan prasarana;

  • sosialisasi;
  • desiminasi;
  • peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
  • pendampingan.

(3) Pelatihan tenaga ahli Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui

kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan

dan pendidikan, asosiasi profesi, dan instansi

pemerintah lain yang terkait.

Pasal 114

(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan

Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah
provinsi.

(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem

Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola
oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -67-

(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi

cakupan daerah provinsi meliputi tahapan:
- identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi

cakupan daerah provinsi;

  • pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi

cakupan daerah provinsi;

  • analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa

Konstruksi cakupan daerah provinsi; dan
- pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi

cakupan daerah provinsi merupakan bagian

Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola

Menteri.

Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 115

(1) Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaluasi

terhadap Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup
daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap
efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak

penyelenggaraan:

- sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi
kewenangan gubernur; dan

  • kebijakan khusus.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi

Menteri yang disampaikan melalui gubernur sebagai

wakil Pemerintah Pusat dalam perbaikan
berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa

Konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -68-

Bagian Keempat

Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota

Paragraf 1

Umum

Pasal 116

Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97

ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota

melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang

membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.

Paragraf 2
Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi

Pasal 117

(1) Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan

Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang

meliputi:

- penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil
Konstruksi;

  • penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa

Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
- penerbitan Izin Usaha nasional Kualifikasi kecil,

menengah, dan besar;

  • penerbitan Izin Usaha kepada orang

perseorangan sesuai domisili dan persyaratan;

dan

- Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan

perizinan tata bangunan, dan/atau tertib
pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -69-

perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 118

(1) Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga

terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan

Jasa Konstruksi.

(2) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi Kualifikasi dalam

jenjang jabatan:

  • teknisi atau analis; dan
  • operator.

(3) Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi

meliputi tahapan:
- identifikasi kebutuhan akan pelatihan pada daerah

kabupaten/kota;
- penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai

ketentuan;

  • sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan;
  • pelaksanaan pelatihan;
  • fasilitasi pembiayaan sertifikasi tenaga kerja

terampil; dan
- pengelolaan informasi pelatihan ke dalam Sistem

Informasi Jasa Konstruksi.

(4) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi dapat dilakukan

melalui bekerjasama dengan pendidikan vokasi,

lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi Jasa

Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain

yang terkait.

Pasal 119

(1) Bupati/walikota melakukan fasilitasi penyelenggaraan

Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah
kabupaten/kota.

(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem

Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola
oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -70-

(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi

cakupan daerah kabupaten/kota meliputi tahapan:
- identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi

cakupan daerah kabupaten/kota;

  • pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi

cakupan daerah kabupaten/kota;

  • analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa

Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; dan
- pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi

cakupan daerah kabupaten/kota merupakan

bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang

dikelola Menteri.

Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 120

(1) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan dan

evaluasi terhadap pembinaan kebijakan Jasa
Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota

sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas

dan efisiensi serta analisis dan dampak

penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang
menjadi kewenangan bupati/walikota.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dan

perbaikan dalam perumusan kebijakan pengembangan

dan Pembinaan Jasa Konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -71-

Bagian Kelima

Pengawasan

Paragraf 1

Umum

Pasal 121

Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan
untuk mewujudkan:

  • tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  • tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata

bangunan;

  • tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau
  • tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi.

Paragraf 2
Pengawasan oleh Menteri

Pasal 122

(1) Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121

dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap:
- pembiayaan kegiatan Jasa Konstruksi yang berasal

dari anggaran pendapatan belanja negara;

- Badan Usaha Asing dan tenaga kerja Konstruksi
asing; dan

  • Penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas provinsi.

(2) Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121

huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi

terhadap segmentasi pasar yang berisiko besar,
berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar.

Pasal 123

(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a
meliputi kegiatan pengawasan terhadap:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -72-

  • pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan
  • penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap penerapan Standar Keamanan,

Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman

dan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri membentuk

komite yang menangani keselamatan Konstruksi.

Pasal 124

(1) Menteri melakukan pengawasan tertib

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
- bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar

negeri; dan

  • bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.

(2) Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 125

Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf

b meliputi:

  • kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha

dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;

- kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan
kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar

Jasa Konstruksi;
- pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan

  • pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -73-

Pasal 126

(1) Menteri melakukan pengawasan tertib pemanfaatan

produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 121 huruf c harus memperhatikan kesesuaian

terhadap:

  • fungsi peruntukkannya;
  • rencana umur Konstruksi;
  • kapasitas dan beban; dan
  • pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 127

Pengawasan tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf d dilakukan
terhadap pemenuhan kewajiban registrasi pengalaman dan

kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

60.

Pasal 128

Selain Pengawasan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 sampai dengan Pasal 127,

Menteri memiliki kewenangan menyelenggarakan

pengawasan:
- sistem sertifikasi tenaga kerja Konstruksi Kualifikasi

ahli;

  • pelatihan tenaga kerja ahli Konstruksi yang bersifat

strategis dan percontohan; dan

  • standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja ahli

Konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -74-

Paragraf 3

Pengawasan oleh Gubernur

Pasal 129

Gubernur melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121

terhadap:

- pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan
belanja daerah provinsi; dan

  • lintas kabupaten/kota.

Pasal 130

(1) Gubernur melakukan Pengawasan tertib

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi:

- pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia
Jasa;

  • pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;

- pengawasan terhadap Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan

Konstruksi;

- pengawasan terhadap manajemen mutu
Konstruksi; dan

  • Pengawasan terhadap pengelolaan dan

penggunaan material, peralatan, dan teknologi
Konstruksi.

(2) Gubernur melaksanakan pengawasan tertib usaha

Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

121 huruf b meliputi:

  • Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada

lingkup wilayah provinsi;
- kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan

Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
- kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan

kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi

pasar Jasa Konstruksi;
- pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -75-

dan

  • pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.

(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan

material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan

wilayah provinsi.

Pasal 131

(1) Gubernur melakukan pengawasan tertib pemanfaatan

produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 121 huruf c harus memperhatikan kesesuaian

terhadap:

  • fungsi peruntukannya;
  • rencana umur Konstruksi;
  • kapasitas dan beban; dan
  • pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.

(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersama perangkat daerah yang melaksanakan

pengelolaan produk Jasa Konstruksi dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4

Pengawasan oleh Bupati/Walikota

Pasal 132

(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan

penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 121 terhadap pembiayaan yang

berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah
kabupaten/kota.

(2) Bupati/walikota melakukan pengawasan

penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, huruf c dan huruf

d terhadap pembiayaan yang berasal dari non
anggaran pendapatan belanja negara/anggaran

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -76-

pendapatan belanja daerah kecuali yang menjadi

kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah provinsi.

(3) Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib usaha

Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

121 huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi

terhadap segmentasi pasar yang:

- berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau
berbiaya sedang; dan

  • berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau

berbiaya kecil.

Pasal 133

(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a

meliputi:
- pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia

Jasa;

  • pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;
  • pengawasan terhadap Standar Keamanan,

Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan

Konstruksi;
- pengawasan terhadap manajemen mutu

Konstruksi;

- pengawasan penggunaan material, peralatan, dan
teknologi Konstruksi; dan

  • pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber

material Konstruksi.

(2) Pengawasan terhadap penerapan Standar Keamanan,

Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c hanya dilaksanakan untuk usaha orang

perseorangan.

Pasal 134

(1) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan tertib

usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -77-

### Pasal 121 huruf b meliputi:

- Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada
lingkup wilayah kabupaten/kota;

  • kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan

Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;

  • kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan

kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi

pasar Jasa Konstruksi;
- pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi;

dan

  • pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.

(2) Pengawasan tertib perizinan tata bangunan dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan

material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan

wilayah kabupaten/kota.

Pasal 135

(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib

pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 121 huruf c harus memperhatikan

kesesuaian terhadap:
- fungsi peruntukannya;

  • rencana umur Konstruksi;
  • kapasitas dan beban; dan
  • pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.

(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersama perangkat daerah yang melaksanakan

pengelolaan produk Jasa Konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -78-

Bagian Keenam

Pendanaan dan Pelaporan

Pasal 136

(1) Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi

tanggung jawab Menteri, Gubernur dan

Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Sumber dana Pembinaan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), sumber dana pembinaan dan pengawasan dapat

berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal pembinaan mengikutsertakan Masyarakat

Jasa Konstruksi, dapat menggunakan sumber

pendanaan dari masyarakat dengan pola pembiayaan

bersama.

Pasal 137

(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan

Jasa Konstruksi kepada Menteri dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri

yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah

provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub-

urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur sebagai

wakil Pemerintah Pusat yang menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan laporan

penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -79-

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 138

Penyelenggaraan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui:
- pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

  • pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat

dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan

kebijakan Jasa Konstruksi; dan

  • forum Jasa Konstruksi.

Bagian Kedua

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Pasal 139

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan

dengan cara:

- mengakses informasi dan keterangan terkait dengan
kegiatan Konstruksi yang berdampak pada kepentingan

masyarakat;

- melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya
mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap

dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa

Konstruksi; dan

  • membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha

di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 140

(1) Kegiatan mengakses informasi dan keterangan terkait

dengan kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 139 huruf a, dilakukan untuk mendapat

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -80-

keterangan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Jasa

Konstruksi.

(2) Informasi dan keterangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 141

(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139

huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri,

Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada

Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka

waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak
diterimanya pengaduan.

(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kalender sejak diterimanya pengaduan.

(4) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan
pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam

puluh) hari kalender.

(5) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan sarana

pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan

pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan.

Pasal 142

(1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan

kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau
Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan

keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia

dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -81-

pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri,

Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari

kalender hari sejak diterimanya pengaduan.

(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu

paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.

Pasal 143

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian
pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan

### Pasal 142 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 144

(1) Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau

kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139

huruf b terlebih dahulu diselesaikan dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.

(2) Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau

kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk

mencapai kemufakatan tidak menghasilkan

kesepakatan maka disampaikan ke pengadilan.

(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan tuntutan untuk melakukan tindakan

tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau
pengeluaran nyata, dengan tidak menutup

kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Tata cara pengajuan gugatan dan upaya mendapatkan

ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -82-

dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan

Hukum Perdata.

(5) Ketentuan mengenai gugatan dan upaya ganti

kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Ketiga

Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa

Konstruksi

Pasal 145

Pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa
Konstruksi dilakukan dengan cara:

  • masukan secara lisan;
  • masukan secara tertulis; dan
  • masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.

Bagian Keempat
Forum Jasa Konstruksi

Pasal 146

(1) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 138 huruf c digunakan sebagai sarana

komunikasi, konsultasi, dan informasi antara

Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pemerintah Pusat,

dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempunyai fungsi untuk:

- menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;

  • membahas dan membuat rekomendasi kebijakan

pengembangan Jasa Konstruksi; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -83-

  • meningkatkan dan mengembangkan partisipasi

masyarakat dalam pengawasan Jasa Konstruksi.

(3) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:

  • media elektronik; dan/atau
  • pertemuan.

Pasal 147

(1) Forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf

a dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.

(2) Hasil forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi

bahan masukan untuk forum Jasa Konstruksi melalui
pertemuan.

Pasal 148

(1) Forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf
b diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau

Pemerintah Daerah.

(2) Forum Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui

pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam

setahun.

Pasal 149

Pendanaan kegiatan forum Jasa Konstruksi dapat diperoleh

dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran

pendapatan dan belanja daerah; dan
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -84-

Pasal 150

Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 sampai dengan

### Pasal 149 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 151

(1) Pengenaan sanksi administratif terdiri atas:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penghentian sementara kegiatan layanan Jasa

Konstruksi;
- pencantuman dalam daftar hitam;

  • pembekuan Akreditasi;
  • pembekuan izin;
  • pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan;

- dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang
terintegrasi;

  • pencabutan Akreditasi;
  • pencabutan izin;
  • Pembekuan Lisensi; dan/atau
  • Pencabutan Lisensi.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

  • Pemerintah Pusat; atau
  • Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.

(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan

kewenangan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129,

dan Pasal 132.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -85-

Pasal 152

(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan

tertulis dan denda administratif kepada usaha orang

perseorangan yang tidak memiliki Izin Usaha di

wilayah masing-masing.

(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 1% (satu

persen) dari semua nilai kontrak.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja

sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usaha orang

perseorangan yang tidak dapat memenuhi salah satu

kewajiban berupa kepemilikan Izin Usaha dan

pembayaran denda administratif, dikenai sanksi
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa

Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.

Pasal 153

(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan

tertulis dan denda administratif kepada badan usaha

yang tidak memiliki Izin Usaha di wilayah masing-

masing.

(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh

persen) dari semua nilai kontrak.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja

sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

badan usaha yang tidak dapat memenuhi kewajiban

berupa kepemilikan Izin Usaha dan pembayaran

denda administratif, dikenai sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga

terpenuhi kewajiban.

Pasal 154

(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan

denda administratif kepada Badan Usaha asing

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -86-

berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam

rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Izin
Usaha.

(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh

persen) dari semua nilai kontrak.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja

sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang

tidak memiliki Izin Usaha atau tidak membayar denda

administratif, dikenai sanksi penghentian sementara

kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi

kewajiban.

Pasal 155

(1) Bupati/walikota mengenakan penghentian sementara

kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda

administratif kepada badan usaha yang tidak memiliki
Sertifikat Badan Usaha di wilayah masing-masing

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).

(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh

persen) dari semua nilai kontrak.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja

sejak pengenaan penghentian sementara dan denda

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan

Usaha atau tidak membayar denda administratif,

dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam.

Pasal 156

(1) Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara

kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan denda

administratif kepada kantor perwakilan badan usaha

Jasa Konstruksi asing dan Badan Usaha asing
berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -87-

rangka kerja sama modal yang tidak memiliki

Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (1).

(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebagai berikut:

  • kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi

asing dikenai sebesar 20% (dua puluh persen) dari

semua nilai kontrak; dan
- Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia

yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal

dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua

nilai kontrak.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja

sejak pengenaan penghentian sementara kegiatan
layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing

dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia

yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang
tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha atau tidak

membayar denda administratif, dikenai sanksi

pencantuman dalam daftar hitam.

Pasal 157

(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada

asosiasi badan usaha terakreditasi yang tidak

menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis

bagi asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), asosiasi badan usaha tidak

menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dikenai sanksi

pembekuan Akreditasi.

(3) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi

pembekuan Akreditasi, asosiasi badan usaha telah

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -88-

memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan

asosiasi badan usaha mendapatkan haknya kembali
sebagai asosiasi terakreditasi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan

Akreditasi bagi asosiasi badan usaha terakreditasi

tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.

(5) Asosiasi badan usaha yang Akreditasinya dicabut

harus mengajukan permohonan baru Akreditasi.

Pasal 158

(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan

denda administratif kepada badan usaha Jasa
Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor

perwakilan atau badan usaha berbadan hukum
Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan

usaha Jasa Konstruksi nasional.

(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikenai sebesar 20% (dua puluh persen)

dari semua nilai kontrak.

(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak

pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak
membentuk kantor perwakilan atau badan usaha

berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal

dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional atau

tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi

penghentian sementara kegiatan layanan Jasa

Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.

Pasal 159

(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan

denda administratif kepada kantor perwakilan badan

usaha jasa konstruksi asing yang tidak memenuhi
kewajiban:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -89-

  • berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang

setara dengan kualifikasi besar;
- memiliki izin perwakilan badan usaha jasa

konstruksi asing;

  • membentuk kerja sama operasi dengan badan

usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi

besar yang memiliki izin usaha dalam setiap

kegiatan usaha jasa konstruksi di indonesia;
- mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja

indonesia sebagai pimpinan ntertinggi kantor

perwakilan;

  • menempatkan warga negara indonesia sebagai

pimpinan tertinggi kantor perwakilan;

- mengutamakan penggunaan material dan teknologi
konstruksi dalam negeri;

- memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien,
berwawasan lingkungan, serta memperhatikan

kearifan lokal; dan

  • melaksanakan proses alih teknologi.

(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi

kewajiban sebagai berikut:
- huruf a, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh

persen) dari semua nilai kontrak;

- huruf b, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh
persen) dari semua nilai kontrak;

  • huruf c, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh

persen) dari nilai kontrak;

  • huruf d, dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh

persen) dari nilai kontrak;

- huruf e, dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh
persen) dari nilai kontrak;

- huruf f, dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh
persen) dari nilai kontrak;

  • huruf g, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh

persen) dari nilai kontrak; dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -90-

  • huruf h, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh

persen) dari nilai kontrak.

(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak

pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda

administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa

Konstruksi asing yang tidak memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d

sampai dengan huruf h, dan tidak membayar denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, huruf d sampai dengan huruf h, dikenai

sanksi penghentian sementara hingga terpenuhinya

semua kewajiban.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja

sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa

Konstruksi asing tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan

tidak membayar denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai sanksi
penghentian sementara hingga terpenuhinya semua

kewajiban.

(5) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak

pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda

administratif, kantor perwakilan Badan Usaha Jasa

Konstruksi Asing tidak membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kantor

perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing

dikenai sanksi pencabutan izin perwakilan.

Pasal 160

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengenakan

sanksi peringatan tertulis dan/atau denda

administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan
layanan profesional tenaga kerja Konstruksi pada

Kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak

memperhatikan remunerasi minimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1).

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -91-

(2) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna
Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal

dengan besaran denda sebesar selisih dari standar

nilai remunerasi minimal.

Pasal 161

(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai

dengan kewenangan pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129, dan Pasal 132,

mengenakan sanksi peringatan tertulis dan sanksi

penghentian sementara kegiatan Jasa Konstruksi

kepada Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia

Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan
umum tanpa melalui Tender atau Seleksi, atau

pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (2).

(2) Sanksi penghentian sementara kegiatan Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sampai terpilihnya Penyedia Jasa melalui

Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara

elektronik.

Pasal 162

(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota

mengenakan sanksi peringatan tertulis dan

penghentian sementara kegiatan layanan Jasa

Konstruksi kepada Penyedia Jasa yang melanggar

ketentuan pemberian pekerjaan utama.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa
telah memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan

utama maka sanksi penghentian sementara dicabut

dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -92-

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa

Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pemberian

pekerjaan utama, dikenakan sanksi denda

administratif.

(4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) sebesar 5% (lima persen) dari nilai

pekerjaan utama yang tidak dikontrakkan kepada

Subpenyedia Jasa Spesialis.

(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa
tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan

utama dan tidak membayar denda administratif maka
dikenakan sanksi pembekuan Izin Usaha.

(6) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi

pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan

pemberian pekerjaan utama maka sanksi pembekuan

izin dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.

Pasal 163

(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota

mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada

Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak

memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,

Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 84 ayat (1).

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis,
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak memulai

tindakan perbaikan untuk memenuhi Standar

Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -93-

maka dikenai sanksi denda administratif dan

penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.

(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dari nilai

pekerjaan yang tidak sesuai dengan Standar

Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan

Keberlanjutan.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi penghentian

sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa

telah memulai tindakan perbaikan untuk memenuhi

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan, maka sanksi penghentian sementara

dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan
layanan Jasa Konstruksi.

(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa

tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,

Kesehatan, dan Keberlanjutan dan tidak membayar
denda administratif maka dikenakan sanksi

pencantuman dalam daftar hitam.

(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam

daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan

sanksi pembekuan Izin Usaha.

(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin

Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Penyedia Jasa telah memulai tindakan

perbaikan untuk memenuhi Standar Keamanan,

Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, maka
sanksi pembekuan Izin Usaha dicabut.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -94-

(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin
Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan

sanksi pencabutan Izin Usaha.

Pasal 164

(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota

mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada

Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak

memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis,
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak

memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan

sanksi denda administratif dan penghentian

sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) sebesar 1% (satu persen) dari nilai

kontrak.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi penghentian

sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa

telah memenuhi ketentuan pengesahan atau

persetujuan, maka sanksi penghentian sementara

dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan

layanan Jasa Konstruksi.

(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa
tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau

persetujuan dan tidak membayar denda administratif

maka dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar
hitam.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -95-

(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam
daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan

atau persetujuan maka dikenakan sanksi pembekuan

Izin Usaha.

(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia

Jasa telah memenuhi ketentuan pengesahan atau

persetujuan maka sanksi pembekuan Izin Usaha

dicabut.

(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia

Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau
persetujuan maka dikenakan sanksi pencabutan Izin

Usaha.

Pasal 165

(1) Menteri melakukan pengenaan sanksi peringatan

tertulis kepada Penilai Ahli yang dalam melaksanakan
tugasnya tidak memenuhi kewajiban secara

profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis,

Penilai Ahli tidak menjalankan kewajiban bekerja

secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu

pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka

dikenakan sanksi pemberhentian dari tugas.

(3) Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak

menjalankan kewajiban bekerja secara profesional dan

menjadi bagian dari salah satu pihak sebanyak 3 (tiga)
kali penugasan dikenakan sanksi dikeluarkan dari

daftar Penilai Ahli yang teregistrasi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -96-

Pasal 166

(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota

mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda

administratif kepada Penyedia Jasa yang tidak

memenuhi kewajiban untuk mengganti atau

memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1).

(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) dari nilai

Jaminan Pelaksanaan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis

dan denda administratif, Penyedia Jasa tidak

memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai
tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan tidak

membayar denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka dikenakan sanksi penghentian

sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi penghentian

sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa
telah mengganti atau memulai tindakan perbaikan

Kegagalan Bangunan dan telah membayar denda

administratif, maka sanksi penghentian sementara
dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan

layanan Jasa Konstruksi.

(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi penghentian

sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa
telah memenuhi kewajiban untuk mengganti atau

memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan
dan telah membayar denda administratif maka sanksi

penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa

melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -97-

(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi,

Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk

mengganti atau memulai tindakan perbaikan

Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) maka dikenai sanksi pencantuman dalam

daftar hitam dan pembekuan Izin Usaha yang
diterbitkan oleh Kabupaten/Kota.

(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin

Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia

Jasa telah mengganti atau memulai tindakan

perbaikan Kegagalan Bangunan, maka sanksi
pembekuan Izin Usaha dicabut.

(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam

daftar hitam dan pembekuan Izin Usaha, Penyedia

Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti
atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan

Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka

dikenai sanksi pencabutan Izin Usaha.

Pasal 167

(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota

mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada tenaga

kerja analis dan operator yang bekerja di bidang Jasa

Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi

Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).

(2) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota

mengenakan sanksi pemberhentian dari tempat kerja
kepada tenaga kerja ahli yang bekerja di bidang Jasa

Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).

(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender

tenaga kerja analis dan operator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -98-

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(5) dikenai sanksi pemberhentian dari tempat kerja.

Pasal 168

(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota

mengenakan sanksi denda administratif kepada

Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang

mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang tidak
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).

(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):

  • Pengguna Jasa dikenakan sebesar 1 (satu) kali

upah minimal untuk setiap tenaga kerja
Konstruksi; atau

- Penyedia Jasa dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali
lipat dari biaya upah minimal untuk setiap tenaga

kerja Konstruksi.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif,

Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa tidak

membayar sanksi denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka dikenai

sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa

Konstruksi.

(4) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi

penghentian sementara kegiatan layanan Jasa

Konstruksi, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa

telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) maka sanksi dicabut dan

melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Pasal 169

(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan

denda administratif kepada lembaga sertifikasi profesi

yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -99-

kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (7).

(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.00

(seratus juta rupiah).

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis

dan denda administratif, lembaga sertifikasi profesi
yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji

kompetensi atau tidak membayar denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai

sanksi pembekuan Lisensi oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Lisensi,
lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti

ketentuan pelaksanaan uji kompetensi atau tidak

membayar denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencabutan Lisensi

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas
rekomendasi Menteri.

(5) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi

pembekuan Lisensi lembaga sertifikasi profesi telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) maka sanksi dicabut dan dapat

melanjutkan kegiatan layanan sertifikasi kompetensi.

Pasal 170

(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada

asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asosiasi profesi

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -100-

yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan maka
dikenai sanksi pembekuan Akreditasi.

(3) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi

pembekuan Akreditasi, asosiasi profesi telah

memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan

asosiasi profesi mendapatkan haknya kembali sebagai

asosiasi terakreditasi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan

Akreditasi kepada asosiasi profesi tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.

(5) Asosiasi profesi yang Akreditasinya dicabut harus

mengajukan permohonan baru Akreditasi.

Pasal 171

(1) Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara

kegiatan layanan Jasa Konstuksi kepada pemberi
kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak

memiliki rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi

asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi
asing.

(2) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi

penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi, Pemberi Kerja telah memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi

dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa

Konstruksi.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstuksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi kerja
tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki

rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi asing

dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -101-

sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3

(tiga) tahun.

Pasal 172

(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan

denda administratif kepada Pemberi Kerja yang

mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi Asing yang

tidak memiliki surat tanda registrasi dari Menteri.

(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh

persen) dari nilai kontrak untuk setiap tenaga kerja

Konstruksi asing.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
dan denda administratif, Pemberi Kerja tenaga kerja

Konstruksi Asing yang tidak memiliki surat tanda
registrasi atau tidak membayar denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan

sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.

(4) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi

penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi, pemberi kerja telah memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi

dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.

(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja

sejak pengenaan sanksi penghentian sementara

kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pemberi kerja tidak

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) maka dikenai sanksi pencantuman dalam
daftar hitam selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 173

(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan

denda administratif kepada tenaga kerja Konstruksi
asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -102-

kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi kepada

tenaga kerja pendamping.

(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 30% (tiga

puluh persen) dari nilai kontrak untuk setiap tenaga

kerja Konstruksi asing.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja

sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif, tenaga kerja Konstruksi asing pada

jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih

pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja

pendamping atau tidak membayar denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai

sanksi pemberhentian dari pekerjaan.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja

sejak pengenaan sanksi pemberhentian dari
pekerjaan, tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan

ahli tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi
pencantuman dalam daftar hitam selama 3 (tiga)

tahun.

Pasal 174

Sanksi berupa denda administratif menjadi penerimaan

negara bukan pajak/pendapatan asli daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 175

Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat

Badan Usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan

habis berlakunya.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -103-

Pasal 176

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
permohonan Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan

dan Sertifikat Badan Usaha tetap berpedoman pada

peraturan sebelumnya dan dalam jangka waktu paling

lama 3 (tiga) tahun harus sudah menyesuaikan dengan

ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 177

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang

Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010

Nomor 157);

- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956),

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa

Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5949); dan

- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -104-

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000

Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3957),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 178

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang

Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000

Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah

Nomor 92 tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang

Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 157);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956),

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah

Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa

Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2016 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5949); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang

Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000

Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3957),

www.peraturan.go.id

---

2020, No.107 -105-

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 179

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id

Bagian Kesatu

Umum