Langsung ke konten

PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN

PP No. 22 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "alasan yang dibenarkan"
adalah:
- kecelakaan kapal atau kapal tidak laik berlayar;
- Pemberi Kerja atau Prinsipal dinyatakan pailit;
- kapal dljual;
- perubahan pendaftaran kapal; atau
- kapal berada dalan zona perang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tidak mampu lag
melaksanakan kewajiban" adalah sakit, cedera, cacat
total tetap, atau kondisi medik lainnya atau gangguan
psikologis yang mensyaratkan pemulangan dan yang
bersangkutan dinyatakan secara medik sehat untuk
melakukan perjalanan pulang ke negara asd.

Ayat(21...
SK No 146324A

---

PRESIDEN

-t2-
Ayat(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain
terjadinya bencana berupa bencana alam, bencana
nonalam, dan bencana sosial.

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan uperusahaan yang
menempatkan awak kapal untuk kepentingan
perusahaan sendiri" adalah perusahaan yang
berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki izin
dari Menteri untuk menempatkan Awak Kapal Niaga
Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran untuk
kepentingan perusahaan sendiri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Ayat(S)...
SK No 146315 A

---

PRESIDEN

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 4

Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
uPortal Yang dimaksud dengan Peduli Warga Negara
Indonesia", yang selanjutnya disebut Portal Peduli
WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi
yang bertqjuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan
pelindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri
yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait"
antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang
menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang
transportasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, lembaga
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup je1as.

### Pasal 6. . .

SK No 146316A

---

PRESIDEN

Pasal 6

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "orientasi pra
pemberangkatan' adalah kegiatan pemberian
pembekalan dan informasi kepada calon Pekerja
Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke
luar negeri agar calon Pekerja Migran Indonesia
memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk
bekerja di luar negeri, memahami hak dan
kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang
akan dihadapi.
Hurufh
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

### Pasal 7...

SK No 146317A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem
informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian
Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar
Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem
komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
pada BP2MI.

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup je1as.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Hurufh
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.

Hurufj...

SK No 1463l8A

---

PRESIDEN

Hurufj
Yang dimaksud dengan "memiliki sarana dan
prasarana" adalah dibuktikan dengan surat
kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja
sama,
Huruf k
Cukup jelas.
Hurufl
Yang dimaksud dengan "tenaga ahli di bidang
kepelautan" adalah tenaga ahli di bidang kepelautan
yang memiliki sertifikat kompetensi setingkat dengan
Ahli Nautika (ANT) atau Ahli Tehnika (ATT) atau
Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan
Kepelabuhanan (KALK).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "surat permintaan", antara larn job
order, uisa uakalal4 dan demand letter.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.

### Pasal 11...

SK No 146319A

---

PRESIDEN

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Yang dimaksud dengan "sistem komputerisasi Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia" adalah sistem komputerisasi
pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan sistem
pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Yang dimaksud dengan "sistem informasi ketenagakerjaan
terpadu' adalah sistem sebagai kesatuan komponen yang terdiri
atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat
lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu
mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu
bidang ketenagakerjaan.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perusahaan dapat menempatkan
Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan perusahaan
sendiri" adalah perusahaan yang bukan P3MI yang memiliki
izin tertulis dari Menteri untuk menempatkan awak kapal
untuk kepentingan sendiri yang:
- memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di
luar negeri;
- memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;
- memperluas usaha di negara tujuan penempatan; atau
- kualitas sumber daya manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat(s)...

SK No 146320A

---

PRESIOEN

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.

Hurufj

SK No 146321A

---

PRESIDEN

Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Hurufl
Yang dimaksud dengan "jangka waktu PKL" adalah
berisi ketentuan:
- apabila PKL telah dibuat untuk jangka waktu
tidak terbatas, ketentuan yang memperkenankan
salah satu pihak untuk mengakhirinya, dan
jangka waktu pemberitahuan yang
dipersyaratkan, yang wajib bagi Prinsipal tidak
kurang dari yang wajib bagi awak kapal;
- apabila PKL dibuat untuk jangka waktu tertentu,
harus mencantumkan tanggal berakhirnya PKL;
dan
- apabila PKL dibuat untuk 1 (satu) perjalanan
pelayaran, pelabuhan tujuan, dan masa
berlakunya harus berakhir setelah kedatangan
kapal sebelum awak kapal tersebut wajib
diturunkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat(2)...

SK No 146322A

---

PRESIDEN

- r0-
Ayat (2)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "upah' adalah termasuk
upah pokok dan tunjangan serta pendapatan lain
sesuai PKL.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hak cuti" adalah hak cuti
tahunan dan hak cuti tertentu.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan " manning leuels" adalah
kondisi kapal yang harus memiliki jumlah yang
memadai Awak Kapal Niaga Migran yang
dipekerjakan di atas kapal untuk memastikan bahwa
kapal dioperasikan dengan aman, efisien, dan
memperhatikan keamanan dalam semua kondisi,
dengan mempertimbangkan kekhawatiran tentang
keletihan dan sifat serta kondisi pelayaran tertentu.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "akomodasi", antara lain
tempat tidur dan sanitasi yang layak.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.

. Hurufk. .

SK No 146323 A

---

PRESIDEN

Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Hurufm
Yang dimaksud dengan "Jaminan Sosial dan
asuransi' adalah mencakup juga apabila terjadi
penyakit, cedera, kematian, atau hilangnya awak
kapal migran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup je1as.

Pasal 20

(1) Awak Kapal Niaga Migran berhak atas pemulangan

atau repatriasi yang disebabkan:
- jangka waktu PKL berakhir ketika berada di atas
kapal atau di luar negeri;
- PKL diakhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal
atau Awak Kapa1 Niaga Migran disebabkan alasan
yang dibenarkan; atau

- Awak . . .
SK No 146296A

---

PRESIDEN

- Awak Kapal Niaga Migran tidak mampu lagr
melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL
atau tidak dapat diharapkan melaksanakan
kewajiban dalam keadaan khusus.
(21 Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal
Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai
ke daerah tempat asal Awak Kapal Niaga Migran.

(3) Dalam hal terjadi kondisi tertentu di negara tu.iuan

penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan
perpanj angan PKL.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kementerian / lembaga terkait"
antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
transportasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, lembaga
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
Pelindungan Peke{a Migran Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem
informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian
Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar
Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem
komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada
BP2MI.

### Pasal 25...

SK No 146325 A

---

PRESIOEN

Pasal 25

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "memiliki sarana dan
prasarana" adalah dibuktikan dengan surat
kepemilikan atau pe{anjian sewa/kontrak/kerja
sama.
Hurufk
Cukup jelas.

Hurufl . . .

SK No 146326A

---

PRESIDEN

Hurufl
Yang dimaksud dengan "terraga ahli di bidang
pengawakan kapal perikanan" adalah tenaga ahli di
bidarg kepelautan yang memiliki sertifikat
kompetensi paling rendah setingkat dengan Ahli
Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) atau Ahli
Tehnika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN).
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal2T
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "surat permintaan", antara lain
job order, uisa wakalalq dar: demand letter.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 27

(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal

Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan
dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan
(endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia.
(21 Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi proses verilikasi dan pemberian cap
pengesahan (end.orsement) yang dilakukan oleh Atase
Ketenagakerjaan dan/ atau pejabat dinas luar negeri.

(3) Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan
Awak Ihpal Perikanan Migran berdasarkan
kualifikasi dan jabatan.
memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana l4l Untuk
dimaksud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan
dokumen:
- surat penunjukan yang wajib disahkan
(endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia
bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang
berkedudukan di luar negeri;
- surat keterangan terdaftar pada institusi atau
lembaga berwenang di negara masing-masing dan
wajib disahkan (endorsem.enf) oleh Perwakilan
Republik Indonesia lagi Pemberi Kerja atau
Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
- KKB;
- surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal
untuk Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran
wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan
Republik Indonesia bagi Pemberi I(erja atau
Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan

e.salinan...

SK No 146301 A

---

PRESIOEN

- salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau
Prinsipal.

(5) P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif.

Pasal 28

Cukup jelas.

### Pasal 29...

SK No 146327A

---

PRESIDEN

Pasal 29

usistem Yang dimaksud dengan komputerisasi Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia" adalah sistem komputerisasi
pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan sistem
pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Yang dimaksud dengan "sistem informasi ketenagakerjaan
terpadu" adalah sistem sebagai kesatuan komponen yang terdiri
atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat
lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu
mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu
bidang ketenagakerjaan.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.

. Huruf e..

SK No 146328 A

---

PRESIDEN

Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Hurufh
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Hurufk
Cukup jelas.
HurufI
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Hurufn
Yang dimaksud dengan "jangka waktu PKLI adalah
berisi ketentuan:
- apabila PKL telah dibuat untuk jangka waktu
tidak terbatas, ketentuan yang memperkenankan
salah satu pihak untuk mengakhirinya, dan
jangka waktu pemberitahuan yang
dipersyaratkan, yang wajib bagi Prinsipal tidak
kurang dari yang wajib bagi awak kapal;
- apabila PKL dibuat untuk jangka waktu tertentu,
harus mencantumkan tanggal berakhirnya pKL;
dan
- apabila PKL dibuat untuk I (satu) perjalanan
pelayaran, pelabuhan tqiuan, dan masa
berlakunya harus berakhir setelah kedatangan
kapal sebelum awak kapal tersebut wajib
diturunkan.

Ayat(3) ...
SK No l{6329 A

---

PRESIDEN

-t7-
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "upah" adalah termasuk
upah pokok dan tunjangan serta pendapatan lain
sesuai PKL.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "hak cuti" adalah hak cuti
tahunan dan hak cuti tertentu.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup je1as.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "manning l.euels" adalah
kondisi kapal yang harus memiliki jumlah yang
memadai Awak Kapal Perikanan Migran yang
dipekerjakan di atas kapal untuk memastikan bahwa
kapal dioperasikan dengan arnan, efisien, dan
memperhatikan keamanan dalam semua kondisi,
dengan mempertimbangkan kekhawatiran tentang
keletihan dan sifat serta kondisi pelayaran tertentu.
Huruf g
Cukup jelas.

Hurufh. . .
SK No 146330A

---

PRESIDEN

_18_
Huruf h
oakomodasi", Yang dimaksud dengan antara lain
tempat tidur dan sanitasi yang layak.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Hurufk
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
oJaminan Yang dimaksud dengan Sosial dan
asuransi" adalah mencakup juga apabila terjadi
penyakit, cedera, kematian atau hilangnya awak
kapal migran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "alasan yang dibenarkan"
adalah:
- kecelakaan kapal atau kapal tidak laik berlayar;
- Pemberi Kerja atau Prinsipal dinyatakan pailit;
- kapal dijual;
- perubahan pendaftaran kapal; atau
- kapal berada dalam zona perang.

Hurufc . ..
SK No 146331A

---

PRESIDEN

Huruf c
Yang dimaksud dengan "tidak mampu lagi
melaksanakan kewajiban" adalah sakit, cedera, cacat
total tetap, atau kondisi medik lainnya atau gEmgguan
psikologis yang mensyaratkan pemulangan dan yang
bersangkutan dinyatakan secara medik sehat untuk
melakukan pedalanan pulang ke negara asal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain
terjadinya bencana berupa bencana alam, bencana
nonalam, dan bencana sosial.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

(l) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak
Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan
Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan
melalui pengawas€rn oleh pengawas ketenagakerjaan
dan dapat melibatkan marine inspector atau
pengawas perikanan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.

(2) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak

Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan
Migran selama bekerja dilaksanakan oleh Perwakilan
Republik Indonesia serta dapat bekerja sama dengan
Flag State Inspector dan Port State Control Offirer
di negara tqiuan penempatan.

(3) Pengawasan . . .

SK No 146309A

---

PRESIOEN

(3) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak

Kapal Niaga Migran dan Awak Kapa1 Perikanan
Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 4 1

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (21, Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4),

### Pasal 13 ayat (21, Pasal 14 ayat (41, Pasal 26 ayat (21,

### Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayal (4) berupa:

- peringatantertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan usaha; atau
- pencabutan izin.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat l2l
Cukup jelas.

Ayat(3)...

SK No 146332A

---

PRESIDEN
tafl BLtK INDONESIA

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "badan / Iembaga' antara lain
Kantor Dagang Ekonomi Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

SK No 146333 A