Untuk memberi penghargaan kepada warganegara Republik INDONESIA bukan anggauta Angkatan Bersejata yang berjasa besar dalam rangka pemulihan keamanan dalam Negeri dan yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diadakan suatu Satyalancana yaitu Satyalancana Keamanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 221 Tahun 1961 tentang SATYALANCANA KEAMANAN
Pasal 1
Pasal 10
Segala sesuatu mengenai Satyalancana Keamanan yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur dengan Keputusan Menteri Keamanan Nasional.
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintah pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1961.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1961.
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 240.
