Tanah-tanah
yang
dalam
rangka
pelaksanaan
Landreform
akan
dibagikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini ialah:
a. tanah- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum sebagai dimaksudkan
dalam Undang-undang Nomor 56 Prp tahun 1960 dan tanah-tanah
yang jatuh pada Negara, karena pemiliknya melanggar ketentuan-
ketentuan Undang-undang tersebut,
b. tanah-tanah yang diambil oleh Pemerintah, karena pemiliknya
bertempat tinggal diluar daerah, sebagai yang dimaksudkan dalam
pasal 3 ayat 5;
c. tanah-tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang telah beralih kepada
Negara, sebagai yang dimaksudkan dalam Diktum Keempat huruf A
Undang-undang Pokok Agraria;
d. tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara, yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
Pasal 2.
1. Pemilik tanah yang melebihi batas maksimum termaksud dalam
Undang-undang Nomor 56 Prp tahun 1960 diberi kesempatan untuk
mengajukan usul kepada Menteri Agraria, mengenai bagian atau
bagian-bagian mana dari tanahnya yang ia inginkan tetap menjadi
miliknya.
2. Dengan
memperhatikan
usul
tersebut
diatas
Menteri
Agraria
menetapkan bagian atau bagian-bagian mana dari tanah itu yang
tetap menjadi hak pemilik, (selanjutnya disebut: tanah hak-pemilik)
dan
yang
mana
langsung
dikuasai
oleh
Pemerintah,
untuk
selanjutnya dibagi-bagikan menurut ketentuan dalam pasal 8;
3. Menteri Agraria dapat menyerahkan wewenang tersebut pada ayat 1
dan 2 pasal ini kepada Panitia Landreform Daerah Tingkat II.
4. Penguasaan tanah-tanah yang dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini
dimulai pada tanggal 24 September 1961
Pasal 3.
1. Pemilik tanah yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak
tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas
tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau
pindak ke kecamatan letak tanah tersebut.
2. Kewajiban …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Kewajiban tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi pemilik
tanah yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan
kecamatan tempat letak tanah, jika jarak antara tempat tinggal
pemilik dan tanahnya masih memungkinkan mengerjakan tanah itu
secara effisien menurut pertimbangan Panitia Landreform Daerah
Tingkat II.
3. Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat 2 pasal ini,
maka jika pemilik tanah berpindah tempat atau meninggalkan tempat
kediamannya keluar kecamatan tempat letak tanah itu selama 2 tahun
berturut-turut, ia wajib memindahkan hak milik atas tanahnya kepada
orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan itu.
4. Ketentuan dalam ayat 1 dan 3 pasal ini tidak berlaku bagi mereka,
yang
mempunyai
tanah
dikecamatan
tempat
tinggalnya
atau
dikecamatan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini, yang
sedang menjalankan tugas Negara, menunaikan kewajiban agama,
atau mempunyai alasan khusus lainnya yang dapat diterima oleh
Menteri Agraria. Bagi pegawai-pegawai negeri dan pejabat-pejabat
militer serta yang dipersamakan dengan mereka, yang sedang
menjalankan tugas Negara, perkecualian tersebut pada ayat ini
terbatas pada pemilikan tanah pertanian sampai seluas 2/5 dari luas
maksimum yang ditentukan untuk
daerah yang bersangkutan
menurut Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960.
5. Jika kewajiban tersebut pada ayat 1 dan 3 pasal ini tidak dipenuhi,
maka tanah yang bersangkutan diambil oleh Pemerintah, untuk
kemudian dibagi-bagikan menurut ketentuan Peraturan ini.
6. Kepada bekas pemilik tanah yang dimaksud dalam ayat 5 pasal ini
diberi ganti kerugian menurut ketentuan Peraturan ini.
Pasal 4.
1. Tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang dengan ketentuan diktum
IV huruf A Undang-undang Pokok Agraria beralih kepada Negara,
diberi peruntukan, sebagian untuk kepentingan Pemerintah, sebagian
untuk mereka yang langsung dirugikan karena dihapuskannya hak
Swapraja atas tanah itu dan sebagian untuk dibagikan kepada rakyat
yang membutuhkan, menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
ini.
2. Tanah untuk kepentingan Pemerintah, sebagai yang dimaksudkan
dalam ayat 1 pasal ini, ditetapkan menurut keperluannya oleh
Menteri Agraria.
3. Tanah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Tanah yang diperuntukkan bagi mereka yang langsung dirugikan,
sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, letak dan luasnya
ditetapkan oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 5.
Pembagian tanah-tanah lainnya yang dikuasai langsung oleh Negara
menurut ketentuan dalam pasal I huruf d, diatur oleh Menteri Agraria,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN
Pasal 1
Pasal 5
Oleh
karena
tanah-tanah
yang
dimaksudkan
itu
dalam
penyelesaiannya
memerlukan penelitian yang khusus, maka pembagiannya akan diatur lebih lanjut oleh
Menteri Agraria.
Pasal 6.
Besarnya ganti-kerugian, kepada bekas pemilik ditetapkan atas dasar perhitungan
perkalian hasil bersih rata-rata selama 5 tahun terakhir, yang ditetapkan tiap hektarnya
menurut golongan klasnya.
Cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
Pertama dicari dulu hasil bersih dari tanah-tanah kelebihan diseluruh Daerah
Tingkat II yang bersangkutan selama 5 tahun berturut-turut. Misalnya tanah kelebihan ada
100 ha sawah, hasil kotornya
tahun 57 ada 2000 kw padi
tahun 58 ada 2200 kw padi
tahun 59 ada 2600 kw padi
tahun 60 ada 2400 kw padi
tahun 61 ada 1800 kw padi
11000 kw hasil kotor.
Hasil bersih = 11000 kw: 2 = 5500 kw padi.
Hasil bersih rata-rata selama 5 tahun = 5 00/5 = 1100 kwintal. Hasil bersih rata-rata
selama 5 tahun untuk 1 ha = 1100 : 100 = 11 kwintal padi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Harga padi 1 kw = Rp. 300,-
Nilai hasil bersih rata-rata 5th tiap-tiap ha = 11 x Rp. 300,- = Rp. 3300,-
Setelah diketahui nilai hasil bersih tiap ha, kemudian disesuaikan dengan golongan klas
tanahnya, misalnya:
klas I
= Rp. 3500,-
klas II
= Rp. 3000,-
klas III
= Rp. 2500,- dan seterusnya.
Ganti kerugian yang dibayarkan kepada bekas pemilik untuk tanah klas II adalah :
a. untuk 5 ha yang pertama, tiap ha:
10 x Rp. 3000,- = Rp. 30.000,-
b. untuk 5 ha yang kedua, ketiga dan keempat tiap ha:
9 x Rp. 3000,-
= Rp. 27.000,-
c. untuk yang selebihnya, tiap ha:
7 x Rp. 3000,-
= Rp. 21.000,-
Misalnya: A mempunyai tanah kelebihan sawah klas II seluas 22 ha, maka ia akan
mendapat ganti kerugian sebesar:
Untuk 5 ha yang pertama:
5 x Rp. 30.000,-
Rp. 150.000,-
Untuk 5 ha yang kedua, ketiga dan keempat:
15 x Rp. 27.000,-
Rp. 405.000,-
Untuk 2 ha yang selebihnya:
2 x Rp. 21.000,-
Rp. 42.000,-
------------
Jumlah ganti kerugian tanah seluas 22 ha
Rp. 597.000,-
Cara menghitung hasil-bersih:
a. untuk tanah yang ditanami padi saja:
1/2 x hasil kotor
b. untuk tanah yang ditanami palawija:
1/3 x hasil kotor
c. untuk tanah yang ditanami padi dan palawija:
1/2 x hasil kotor padi ditambah dengan 1/3 x hasil kotor palawija.
Pasal 7.
Ganti kerugian diberikan sejumlah 10% dalam bentuk uang simpanan di BKTN
dan
sisanya
dalam
bentuk
surat-hutang-landreform.
Surat-hutang-landreform
ini
digunakan untuk keperluan pembangunan industri. Penukarannya dengan barang-barang
modal dinilai dengan harga nominalnya, artinya harga yang tercantum dalam surat-
hutang-landreform tersebut. Penukaran surat-hutang- landreform dimulai 2 tahun setelah
tahun surat-hutang-landreform itu dikeluarkan. Tiap tahunnya dikeluarkan sebagian
jumlah nilai surat-hutang-landreform, demikian rupa hingga semuanya akan dilunasi
dalam waktu 12 tahun.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8.
Tanah-tanah yang dibagi-bagikan itu akan diberikan dengan hak milik. Oleh
karena luas tanah yang akan dibagi-bagikan itu jika dibandingkan dengan rakyat yang
membutuhkan, adalah sangat sedikit, maka di dalam pembagian ini perlu diadakan
prioritet yaitu urut-urutan petani yang paling membutuhkan dan paling perlu untuk
didahulukan.
Di dalam prioritet tersebut maka para penggarap tanah yang bersangkutan,
dipandang yang paling membutuhkan dan paling perlu untuk didahulukan. Mereka adalah
yang telah mempunyai hubungan yang paling erat dengan tanah yang digarapnya,
sehingga atas dasar prinsip "tanah untuk tani yang menggarap", hubungan tersebut tidak
boleh dilepaskan, bahkan harus dijamin kelangsungannya.
Apabila setelah dibagikan kepada petani golongan prioritet a masih ada sisanya
maka sisa itu dibagikan kepada petani golongan prioritas b, demikian seterusnya.
Dalam pada itu petani-petani yang mempunyai ikatan keluarga sampai dua derajat
dengan bekas pemilik, petani-petani yang terdaftar sebagai veteran, janda pejoang
kemerdekaan yang gugur serta para petani korban kekacauan diutamakan. Tetapi
pengutamaan itu hanya berlaku di dalam golongan prioritet yang sama. Misalnya petani
yang terdaftar sebagai veteran yang termasuk dalam prioritas c tidak dapat menggeser
petani dalam golongan prioritet a.
Pasal 9.
Tidak semua petani yang digolongkan dalam prioritet tersebut pada pasal 8 akan
mendapat pembagian tanah, karena disamping mengingat tersedianya tanah yang akan
dibagi, mereka itu harus juga memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat umum berlaku bagi
semua petani dalam segala golongan prioritet. Apabila salah satu syarat umum tersebut
tidak dipenuhi, maka walaupun sudah dimasukkan dalam salah satu golongan prioritet, ia
tidak akan mendapat pembagian tanah.
Sedang syarat-syarat khusus berlaku bagi tiap-tiap golongan prioritas. Jadi
walaupun syarat umum sudah dipenuhi, tapi jika syarat khusus yang berlaku bagi
golongannya tidak dipenuhi, maka ia juga tidak mendapat pembagian tanah.
Pasal 10.
Pada umumnya di daerah yang padat luas pembagian tanah itu adalah sekitar 0,5
ha sampai 1 ha, yang sifatnya melengkapi agar pemilikan tanah mencapai luas 0,5 ha dan
1 ha. Jadi tidak dua ha, yaitu karena luas tanah yang akan dibagi terbatas sekali.
Pembagian tanah seluas tersebut dimaksudkan untuk memperluas adanya pemilikan tanah
bagi para petani, yang telah bertahun-tahun hanya bertindak sebagai penggarap atau
penyewa saja.
Dengan diberikan hak milik atas tanah yang bersangkutan maka para petani akan
lebih giat bekerja dan lebih baik dalam mengusahakan tanahnya, sehingga produksi dapat
naik.
Pembagian tanah di daerah-daerah yang tidak padat batas luasnya dapat diperbesar
oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11.
Pasal ini mengatur konsolidasi tanah, baik tanah untuk bekas pemilik maupun
tanah yang akan dibagi-bagikan kepada para petani. Dengan penyatuan tanah-tanah yang
dimiliki dan digarap, maka dapat diadakan penghematan tenaga, modal dan ongkos-
ongkos produksi lainnya serta dapat dihemat pula pengangkutan hasilnya, dengan
demikian produksi dapat diperbesar dengan ongkos yang lebih rendah.
Pasal 12.
Pembagian tanah-tanah yang ditanami dengan tanaman keras dan tanah untuk
tambak tidak perlu dilakukan dengan mengadakan pemecahan tanah yang bersangkutan.
melainkan kesatuan-kesatuan tanah tersebut harus tetap dipelihara. Hanya petani-petani
yang berhak mendapat tanahlah yang ditetapkan, sedang pengusahaannya dapat
diselenggarakan secara koperasi. Atau tanahnya dapat juga diberikan dengan hak guna-
usaha dengan syarat-syarat tertentu.
Jika kesatuan-kesatuan itu dipecah-pecah maka tanah-tanah tertentu tidak dapat
diusahakan secara effisien, padahal tujuan Landreform antara lain adalah menuju kepada
Landconsolidation untuk mencapai effesiency yang sebesar-besarnya.
Oleh karena itu maka pemilik-pemilik baru yang mendapat pembagian tanah-tanah
perkebunan maupun tanah-tanah tambak diatur supaya masuk koperasi tambak atau
koperasi pertanian tanaman keras.
Pasal 13.
Inti penjelasan ayat 2 sama dengan penjelasan pasal 12.
Pasal 14.
Sebelum dilaksanakan pemberian hak milik yang definitip menurut prioritet yang
tersebut pada pasal 8 ayat 1, maka tanah-tanah yang selebihnya dari maksimum, tanah-
tanah yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut
dan tanah-tanah Swapraja dan bekas Swapraja diberikan kepada petani-petani yang
mengerjakannya untuk digarap selama paling lama 2 tahun.
Ini tidak berarti, bahwa mereka semua yang sudah diberi izin untuk mengerjakan
itu akan mendapat hak milik. Hanya kepada mereka yang memenuhi ketentuan-ketentuan
pasal 8, 9 dan memenuhi pula kewajiban membayar sewa akan diberi hak milik.
Besarnya sewa per ha ditetapkan 1/3 dari hasil panen, yaitu hasil kotor setelah
dipotong bawon. Sewa itu dapat dibayar berupa hasil atau berupa uang yang senilai. Ini
berlaku bagi semua tanah baik ditanami dengan padi, palawija maupun padi dan palawija.
Hubungan ini bukan perjanjian bagi-hasil.
Para petani yang memperoleh pembagian tanah dengan hak milik diwajibkan
membayar harga tanah yang bersangkutan, yang akan dinyatakan dalam surat keputusan
pemberian haknya. Kewajiban membayar harga tanah itu diadakan, berhubung dengan
adanya kewajiban Pemerintah untuk membayar ganti-kerugian kepada bekas pemilik.
Tanah-tanah
yang
telah
dibagikan
dengan
hak
milik
itu
harus
dikerjakan/diusahakan sendiri oleh pemiliknya. Harus diusahakan juga agar supaya paling
lambat 2 tahun sejak diberikan dengan hak milik, setiap tahunnya dapat mencapai
kenaikan produksi menurut ketentuan-ketentuan dari Dinas Pertanian Rakyat Daerah
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tingkat I atau II yang bersangkutan. Jangka waktu 2 tahun itu dipandang sebagai jangka
waktu yang cukup panjang untuk dapat mencapai kenaikan produksi.
Pasal 15.
Yang menetapkan harga bagi pemilik baru adalah Panitya Landreform Daerah
Tingkat II yang bersangkutan. Besarnya harga tanah adalah sama dengan rata-rata jumlah
ganti-kerugian sehektar yang diberikan kepada bekas pemilik di daerah Tingkat II yang
bersangkutan, menurut klafisikasi tanahnya, dengan ditambah 10% biaya administrasi.
Misalnya: di Daerah Tingkat II A terdapat 100 ha tanah kelebihan dan jumlah
ganti-kerugian seluruhnya ada Rp 3.000.000,-. Maka rata-rata ganti kerugian yang
diberikan kepada bekas pemilik tiap hektarnya ada :
3000.000
------------- = Rp 30.000,
Setelah
diketahui
rata-rata
ganti-kerugian
tiap
hektarnya,
kemudia
baru
disesuaikan dengan klasifikasi tanahnya, sehingga perhitungannya menjadi sebagai
berikut:
Tanah klas I tiap ha = Rp 35.000,-
Tanah klas II tiap ha
= Rp 30.000,-
Tanah klas III tiap ha
= Rp 25.000,- dan seterusnya.
Kemudian baru ditambah dengan 10% beaya administrasi. Harga tanah tersebut
dapat dibayar dengan tunai atau dengan angsuran dalam waktu 15 tahun sejak hak milik
itu diberikan. Jika dibayar dengan angsuran, maka yang bersangkutan harus pula
membayar bunga 3% setahun dari sisa harga tanah yang belum diangsur.
Pasal 16.
Pada azasnya pembiayaan pelaksanaan Landreform haruslah ditanggung oleh
masyarakat sendiri, yaitu oleh para petani yang memperoleh pembagian tanah. Adapun
peranan Pemerintah dalam hal ini adalah memberikan modal pertama untuk keperluan
pelaksanaan Landreform, modal mana dalam waktu tertentu oleh para petani akan
dikembalikan lagi kepada Pemerintah, dalam bentuk hasil sewa dan penjualan-penjualan
tanah kepada para petani, pungutan 10% ongkos administrasi dan lain-lain. Selain itu
Pemerintah juga memberi pimpinan atas pembiayaan Landreform, agar biaya yang
dikeluarkan itu sesuai dengan program Pemerintah. Oleh karena itu maka penggunaan
Dana Landreform harus mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Panitya
Landreform Pusat dan oleh Menteri Agraria.
Dalam pada itu oleh karena pembiayaan Landreform itu mempunyai sifat-sifat
khusus, maka akan memperlambat pelaksanaannya apabila pembiayaan tersebut diatas
diperlakukan sama dengan pembiayaan yang diatur menurut anggaran belanja biasa. Oleh
karena itu untuk pembiayaan Landreform perlu dibentuk suatu badan hukum yang bersifat
otonoom, dengan peraturan, administrasi, organisasi serta tata-kerja tersendiri. Badan
hukum yang dimaksudkan adalah, "Yayasan Dana Landreform".
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17.
Pengusahaan tanah-tanah yang kecil-kecil oleh para pemiliknya masing-masing,
dan pengusahaan tanah-tanah yang terpencar, ekonomis tidak dapat dipertanggung-
jawabkan.
Maka dari itu diusahakan supaya tanah-tanah para petani kecil dapat diatur
pengusahaannya, dengan jalan bekerja sama dalam bentuk koperasi.
Dalam koperasi pertanian tersebut hak milik atas tanah dari
para petani tidak
dihapuskan.
Koperasi mengatur tentang pengusahaan tanahnya, membantu
penggarapannya,
mengusahakan kredit yang dapat berupa bibit,
pupuk dan lain-lain, serta memberikan
petunjuk-petunjuk tentang pengolahan tanahnya. Koperasi berusaha agar supaya dapat
menghilangkan "pengangguran tak kentara" (disguised unemployment).
Pasal 18.
Oleh karena sebagian terbesar kaum tani pemilik tanah itu memiliki tanah yang
sangat kecil, maka hasilnya tidak cukup untuk hidup. Maka dari itu kaum tani selalu
memerlukan
pinjaman,
baik
untuk
konsumsi
maupun
untuk
produksi.
Hal
ini
menyebabkan suburnya sistim ijon jika tidak disediakan kredit lainnya.
Untuk memberantas ijon maka Pemerintah menyediakan kredit, yang disalurkan
melalui Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Terutama pemberian kredit kepada petani-
petani yang baru mendapat pembagian tanah, untuk ongkos penggarapan yang pertama
dan untuk mencegah supaya tanah yang diperolehnya jangan jatuh lagi kepada tuan-tuan
tanah.
Karena cabang-cabang B.K.T.N. ini berkedudukan diibu Kota Kabupaten, maka
untuk dapat melayani kebutuhan kaum tani secara cepat perlu adanya bantuan dari badan
lain, yang langsung berhubungan dengan para petani. Di desa-desa atau daerah setingkat
dengan itu dimana sudah ada Koperasi Pertanian, maka pemberian kredit dari BKTN ini
harus disalurkan melalui koperasi pertanian itu.
Pasal 19.
Landreform mempunyai arti yang sangat penting sebagai dasar dari Pembangunan
Semesta, maka dari itu barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaannya,
perlu dijatuhi hukuman pidana.
Pasal 20.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 21.
Tanggal 24 September 1961 adalah bertepatan dengan setahun berlakunya Undang-
undang Pokok Agraria, sebagai peraturan yang pokok daripada penyelenggaraan
landreform.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2322
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN
NEGARA
DAN
TAMBAHAN
LEMBARAN
NEGARA
TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Pasal 10
1. Di daerah-daerah yang padat sebagai yang dimaksudkan dalam
Undang-undang
Nomor
56.
Prp
tahun
maka
didalam
melaksanakan pembagian tanah menurut pasal 8, penetapan luasnya
dilakukan dengan memakai ukuran sebagai berikut:
a. Penggarap yang sudah memiliki tanah sendiri seluas 1 hektar atau
lebih, tidak mendapat pembagian.
b. Penggarap yang sudah memiliki tanah sendiri seluas kurang dari
1 hektar,
mendapat pembagian seluas tanah
yang dikerjakan,
tetapi jumlah tanah milik, dan tanah yang dibagikan kepadanya
itu tidak boleh melebihi 1 hektar.
c. Penggarap
yang
tidak
memiliki
tanah
sendiri
mendapat
pembagian seluas tanah yang dikerjakan, tetapi tanah yang
dibagikan kepadanya itu tidak boleh melebihi 1 hektar.
d. Petani yang tergolong dalam prioritet b,d,e dan f pasal 8 ayat 1,
mendapat pembagian tanah seluas sebagai ditetapkan dalam
huruf a, b dan c tersebut diatas.
e
Petani yang tergolong dalam prioritet c, g, h dan i pasal 8 ayat 1,
mendapat pembagian tanah untuk mencapai luas 0.5 hektar.
2. Di daerah-daerah yang tidak padat sebagai yang dimaksudkan dalam
Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960, maka batas luas I hektar
seperti tersebut pada huruf a, b, c dan d serta luas 0,5 hektar seperti
tersebut pada huruf e ayat I pasal ini dapat diperbesar oleh Panitia
Landreform
Daerah
Tingkat
II.
yang
bersangkutan,
dengan
mengingat luas tanah yang tersedia untuk dibagi-bagikan dan jumlah
petani yang memerlukannya.
Pasal 11 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Didalam menetapkan bagian atau bagian-bagian tanah yang menjadi hak
bekas pemilik sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 ayat 2 dan pembagian
tanah kepada para petani tersebut pada pasal 8 harus diusahakan supaya
tanah-tanah yang akan dimiliki oleh mereka masing-masing merupakan
kesatuan-kesatuan yang ekonomis.
Pasal 12.
1. Pembagian tanah-tanah yang sudah ditanami dengan tanaman keras
dan tanah-tanah yang untuk tambak dapat dilaksanakan dengan tidak
mengubah kesatuan-kesatuan dari pengusahaan- pengusahaan tanah
yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan pembagian tanah-tanah tersebut pada ayat 1 pasal ini
diatur lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
Pasal 13.
1. Tanah-tanah
untuk
penggembalaan
umum
bagi
ternak
rakyat
disediakan oleh Pemerintah menurut kebutuhannya.
2. Tanah-tanah untuk penggembalaan bagi perusahaan ternak diberikan
dengan hak guna usaha atas sebidang tanah tertentu, dengan syarat-
syarat yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
