PERATURAN PEMERINTAH Nr 11 tahun 1953 (Lembaran-Negara Nr 17 tahun 1953) diubah sebagai berikut:
I.
Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut:
"Daerah Sulawesi Utara" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA TImur Nr 44 tahun 1950, kecuali wilayah Gabungan Bolaang Mongondow, dibentuk sebagai Daerah sulawesi Utara yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
II. Pasal 3 diubah sebagai berikut:
a. Ayat 1 diubah menjadi: "(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara terdiri dari 20 orang".
b. Ditambahkan ayat 4 dan 5 sebagai berikut: "(4) Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta ataupun tidak beserta Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka hak kekuasaan pemerintah daerah dijalankan oleh:
a. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
b. Sebuah Badan Pemerintahan terdiri dari Bupati Kepala Daerah sebagai Ketua merangkap anggota dan sebanyak-banyaknya 5 (Lima) orang anggota lainnya dari partai-partai, yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Propinsi Sulawesi, bilamana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
c. Bupati Kepala Daerah, selama Badan Pemerintahan termaksud dalam huruf b belum terbentuk.
(5) Selama melakukan jabatannya, anggota-anggota Badan Pemerintahan tersebut dalam ayat (4) di atas, kecuali Ketua menerima uang kehormatan, lain-lain penghasilan dan perlakuan hukum yang ditetapkan bagi anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah".
III. Pasal 7 diubah seluruhnya menjadi: "Pasal 7.
(1) Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Daerah Sulawesi Utara dahulu, kecuali yang berada di wilayah Gabungan Bolaang Mo-ngondow, tetap dalam hak milik Daerah tersebut dalam Pasal 1 atau diserahkan untuk dipakai atau dalam penge-lolaannya guna keperluannya.
(2) Segala utang-piutang Daerah Sulawesi Utara dahulu men-jadi tanggungan Daerah Sulawesi Utara tersebut dalam Pasal 1 dan Gabungan Bolaang Mongondow.
(3) Penyelesaian mengenai hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dan kesulitan-kesulitan yang timbul karenanya diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sula-wesi".
IV. Pasal 8 ayat (1) diubah menjadi:
"(1) Semua pegawai Daerah Sulawesi Utara dahulu, kecuali yang bekerja di wilayah Gabungan Bolaang Mongondow, menjadi pegawai Daerah tersebut dalam Pasal 1."
V. Pasal 11 ayat (1) diubah menjadi:
"(1) Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Utara dahulu, sepanjang peratutan-peraturan tersebut berlaku dalam daerah-hukum Daerah Sulawesi Utara dimaksud dalam Pasal 1, untuk sementara waktu berlaku sebagai peraturan-peraturan Daerah tersebut, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan."
