Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan "tahun anggaran" adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya..
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dalam tahun anggaran yang bersangkutan telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan disesuaikan pensiun pokoknya ke dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1977.
(2) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
