Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Anggota pasukan Sukarelawan/Partisan, selanjutnya disebut SUKWAN/ PARTISAN, adalah mereka yang bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA tetapi turut serta melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi secara langsung (fisik) dalam rangka menjaga perbatasan wilayah Republik INDONESIA dan atau turut serta membantu perjuangan Rakyat Timor Timur dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan serta pengintegrasiannya dengan Republik INDONESIA.
2. Bekas pasukan TROPAZ adalah bekas pasukan Militer Bayaran Timor Portugis.
3. Bekas pasukan MILISI adalah bekas pasukan Wajib Militer Timor Portugis.
4. Bekas pasukan POLISI adalah bekas pasukan Polisi Timor Portugis.
5. Bekas pasukan SEGUNDALINA adalah bekas pasukan Timor Portugis yang bertugas pada lini kedua.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
Pasal 1
Pasal 2
SUKWAN/PARTISAN yang atas kehendaknya sendiri memilih kembali lapangan kerja/status semula atau lapangan pekerjaan lain, diberi bimbingan dan atau bantuan oleh Pemerintah.
Pasal 3
SUKWAN/PARTISAN dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
SUKWAN/PARTISAN dapat dikenakan kewajiban dalam rangka Perlawanan Keamanan Rakyat/Pertahanan Sipil dalam menunjang keamanan, ketenteraman, dan ketertiban wilayah.
Pasal 5
SUKWAN/PARTISAN dapat menerima penghargaan berupa pemberian Tanda- tanda Kehormatan Republik INDONESIA dan pemakaman di Taman Makam Pahlawan sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Kedudukan, perawatan, dan jaminan SUKWAN/PARTISAN yang gugur/ tewas atau cacad, disebabkan karena dan di dalam melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, begitu pula yang meninggal dunia atau cacad yang karena sebab lain, diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Pasal 7
(1) SUKWAN/PARTISAN adalah Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(2) Pengakuan seorang SUKWAN/PARTISAN sebagai Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Bekas pasukan TROPAZ, bekas pasukan MILISI, dan bekas pasukan POLISI, selanjutnya disebut bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI, dapat diangkat menjadi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, baik Militer Sukarela maupun Militer wajib sesuai dengan status sebelumnya, dengan melalui persyaratan- persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI dapat diangkat dalam suatu pangkat Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sesuai dengan pangkatnya terakhir dengan mendapatkan penyesuaian gaji (inpassing).
(2) Selanjutnya bagi bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI sesuai dengan golongannya, berlaku semua ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi personil Militer Sukarela, Militer Wajib, dan Kepolisian Republik INDONESIA.
Pasal 10
Bekas pasukan SEGUNDALINA dapat disalurkan ekmbali ke masyarakat dan dapat pula dikenakan kewajiban dalam rangka Perlawanan Keamanan Rakyat/Pertahanan Sipil bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat guna menunjang tugas-tugas keamanan, ketentraman, dan ketertiban wilayah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan atau Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Mei 1975 sepanjang yang menyangkut Pasukan Sukarelawan/Partisan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
