Perwakilan Kecamatan Sindangkerta di Cipongkor di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Cipongkor, meliputi wilayah :
a. Desa Cicangkanghilir;
b. Desa Citalem;
c. Desa Cijenuk;
d. Desa Cipongkor;
e. Desa Cijambu;
f. Desa Cibenda.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CIPONGKOR, KATAPANG, IBUN, MARGA ASIH, NGAMPRAH, KERTASARI, CIKANCUNG MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KECAMATAN SERANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Pameungpeuk di Katapang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Katapang, meliputi wilayah :
a. Desa Parungserab;
b. Desa Cingcin;
c. Desa Gandasoli;
d. Desa Sukagalih;
e. Desa Katapang.
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Paseh di Ibun di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Ibun, meliputi wilayah :
a. Desa Talun;
b. Desa Cibeet;
c. Desa Dukuh;
d. Desa Ibun;
e. Desa Pangguh.
Pasal 4
Perwakilan Kecamatan Batujajar di Marga Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Marga Asih, meliputi wilayah
a. Desa Nanjung;
b. Desa Rahayu;
c. Desa Lagadar;
d. Desa Cigondewah;
e. Desa Marga Asih.
Pasal 5
Perwakilan Kecamatan Padalarang di Ngamprah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Ngamprah, meliputi wflayah:
a. Desa Bojongkoneng;
b. Desa Cimanggu;
c. Desa Ciharashas;
d. Desa Cimareme;
e. Desa Cilame;
f. Desa Tanimulya;
g. Desa Ngamprah.
Pasal 6
Perwakilan Kecamatan Pacet di Kertasari di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Kertasari meliputi wilayah:
a. Desa Sukapura;
b. Desa Santosa;
c. Desa Cibeureum.
Pasal 7
Perwakilan Kecamatan Cicalengka di Cikancung di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Cikancung meliputi wilayah :
a. Desa Cikasungka;
b. Desa Cihanyir;
c. Desa Ciluluk;
d. Desa Tanjunglaya;
e. Desa Cikancung.
Pasal 8
Perwakilan Kecamatan Cibarusa di Serang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menjadi Kecamatan Serang, meliputi wilayah :
a. Desa Sukasejati;
b. Desa Sukadami;
c. Desa Sukasari;
d. Desa Simajaya;
e. Desa Nagasari;
f. Desa Sukamahi;
g. Desa Jayasampurna
Pasal 9
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipongkor berkedudukan di Cipongkor.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Katapang berkedudukan di Katapang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ibun berkedudukan di Ibun.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Marga Asih berkedudukan di Marga Asih.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngamprah berkedudukan di Ngamprah.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kertasari berkedudukan di Kertasari.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikancung berkedudukan di Cikancung.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Serang berkedudukan di Serang.
Pasal 10
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, baik karena pemekaran, penggabungan maupun pengahapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 8 (delapan) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 37
