(1) Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas dalam Tahun Anggaran 1983/1984.
(2) Dalam pengertian Pegawai Negeri tersebut dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KE TIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 1983/1984 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah :
a. Untuk Pegawai Negeri
1. bagi golongan sebesar 125%(seratus dua puluh lima persen);
2. bagi golongan II sebesar 100% (seratus persen);
3. bagi golongan III sebesar 100%(seratus persen);
4. bagi golongan IV sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
b. Untuk Pejabat Negara sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
c. Untuk Penerima Pensiun/Tunjangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(2) Persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dari penghasilan. sebulan berdasarkan peraturan gaji/pensiun/tunjangan yang berlaku tidak termasuk tunjangan beras.
Pasal 3
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas sebagaimana dimaksud dalam ayat Pasal I dan Pasal 2 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji/ pensiun/tunjangan bulan Juli 1983.
Pasal 4
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas tersebut tidak diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima - Pensiun/ Tunjangan yang karena penempatannya di luar negeri tidak dibayarkan gaji/pensiun/Tunjangan di dalam negeri.
Pasal 5
Kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, diberikan gaji bulan ke tiga belas sebesar persentase dimaksud dalam Pasal 2 dari penghasilan sebulan yang berhak diterimanya.
Pasal 6
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 29
