Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir beserta batas-batasnya adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai UNDANG-UNDANG.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALEMBANG, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI BANYUASIN DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR
Pasal 1
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi :
a. Sebagian dari Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin yang terdiri dari :
1) Desa Talang Betutu;
2) Desa Sukamulya;
3) Desa Alang-alang Lebar;
4) Desa Srijaya;
5) Desa Sukarami;
6) Desa Sukajaya;
7) Desa Sukamaju;
8) Desa Sako;
9) Desa Srimulya.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Indralaya dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang terdiri dari Desa Karyajaya.
Pasal 3
(1) Wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin adalah wilayah Kecamatan Talang Kelapa setelah dikurangi Desa- desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menjadi 15 Desa yang terdiri dari :
1. Desa Sukajadi;
2. Desa Sukamoro;
3. Desa Air Batu;
4. Desa Sungai Rengit;
5. Desa Pangkalan Benteng;
6. Desa Kenten;
7. Desa Gasing;
8. Desa Sebalik;
9. Desa Sri Menanti;
10. Desa Tanjung Lago;
11. Desa Kuala Puntian;
12. Desa Sukatani;
13. Desa Sukadamai;
14. Desa Banyu Urip;
15. Desa Bangun Sari;
dengan pusat pemerintahan Kecamatan di Sukajadi.
(2) Wilayah Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah wilayah Kecamatan Indralaya setelah dikurangi Desa Karyajaya menjadi 25 Desa, yaitu :
1. Desa Sukatiga;
2. Desa Indralaya;
3. Desa Tanjung Seteko;
4. Desa Tanjung Pering;
5. Desa Sakatiga Seberang;
6. Desa Ulak Bedil;
7. Desa Lubuk Sakti;
8. Desa Tanjung Sejaro;
9. Desa Tanjung Gelam;
10. Desa Tebing Gerinting;
11. Desa Tanjung Lubuk;
12. Desa Mandi Angin;
13. Desa Arisan Gading;
14. Desa Muara Penimbung;
15. Desa Talang Aur;
16. Desa Penyandingan;
17. Desa Sudimampir;
18. Desa Ulak Bading;
19. Desa Sungai Rotan;
20. Desa Parit;
21. Desa Lorok;
22. Desa Bakung;
23. Desa Sungai Rambutan;
24. Desa Payakabung;
25. Desa Tanjung Agung;
dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Indralaya.
Pasal 4
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pangkalan Benteng, Desa Gasing dan Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin.
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Bakung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir dan Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim.
3. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Balai Makmur Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin.
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin.
Pasal 5
Dengan diperluasnya wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang dan untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Ilir Timur I, terdiri dari :
1) Kelurahan 13 Ilir;
2) Kelurahan 14 Ilir;
3) Kelurahan 15 Ilir;
4) Kelurahan 16 Ilir;
5) Kelurahan 17 Ilir;
6) Kelurahan 18 Ilir;
7) Kelurahan Kepandean Baru;
8) Kelurahan 20 Ilir I;
9) Kelurahan 20 Ilir II;
10) Kelurahan 20 Ilir III;
11) Kelurahan 20 Ilir IV;
12) Kelurahan Ario Kemuning.
2. Kecamatan Ilir Timur II, terdiri dari :
1) Kelurahan Sungai Selincah;
2) Kelurahan 1 Ilir;
3) Kelurahan 2 Ilir;
4) Kelurahan Sungai Buah;
5) Kelurahan 3 Ilir;
6) Kelurahan 5 Ilir;
7) Kelurahan 8 Ilir;
8) Kelurahan Bukit Sangkal;
9) Kelurahan 9 Ilir;
10) Kelurahan 10 Ilir;
11) Kelurahan 11 Ilir.
3. Kecamatan Ilir Barat I, terdiri dari :
1) Kelurahan 19 Ilir;
2) Kelurahan 22 Ilir;
3) Kelurahan 23 Ilir;
4) Kelurahan 24 Ilir;
5) Kelurahan 26 Ilir;
6) Kelurahan 26 Ilir I;
7) Kelurahan Lorok Pakjo;
8) Kelurahan Siring Agung;
9) Kelurahan Bukit Lama.
4. Kecamatan Ilir Barat II, terdiri dari :
1) Kelurahan 27 Ilir;
2) Kelurahan 28 Ilir;
3) Kelurahan 29 Ilir;
4) Kelurahan 30 Ilir;
5) Kelurahan Kemang Manis;
6) Kelurahan 32 Ilir;
7) Kelurahan 35 Ilir;
8) Kelurahan 36 Ilir;
9) Kelurahan Karang Anyar;
10) Kelurahan Gandus.
5. Kecamatan Seberang Ulu I, terdiri dari :
1) Kelurahan Keramasan;
2) Kelurahan Kertapati;
3) Kelurahan Ogan Baru;
4) Kelurahan 15 Ulu;
5) Kelurahan 1 Ulu;
6) Kelurahan 2 Ulu;
7) Kelurahan 3 - 4 Ulu;
8) Kelurahan 5 Ulu;
9) Kelurahan 7 Ulu;
10) Kelurahan 8 Ulu;
11) Kelurahan 9 - 10 Ulu;
12) Desa Karyajaya.
6. Kecamatan Seberang Ulu II, terdiri dari :
1) Kelurahan 11 Ulu;
2) Kelurahan 12 Ulu;
3) Kelurahan 13 Ulu;
4) Kelurahan 14 Ulu;
5) Kelurahan 16 Ulu;
6) Kelurahan Tangga Takat;
7) Kelurahan Plaju Ulu;
8) Kelurahan Plaju Ilir;
9) Kelurahan Plaju Darat.
7. Kecamatan Sukarami, terdiri dari :
1) Desa Sukajaya;
2) Desa Srijaya;
3) Desa Sukarami;
4) Desa Alang-alang Lebar;
5) Desa Talang Betutu.
8.Kecamatan Sako, terdiri dari :
1)Desa Sukamaju;
2)Desa Sako;
3)Desa Srimulya;
4)Desa Sukamulya.
Pasal 6
1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilir Timur I berkedudukan di Kelurahan 20 Ilir III.
2. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilir Timur II berkedudukan di Kelurahan 3 Ilir.
3. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilir Barat I berkedudukan di Kelurahan Bukit
Lama.
4. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilir Barat II berkedudukan di Kelurahan 32 Ilir.
5. Pusat Pemerintahan Kecamatan Seberang Ulu I berkedudukan di Kelurahan 3 - 4 Ulu.
6. Pusat Pemerintahan Kecamatan Seberang Ulu II berkedudukan di Kelurahan 14 Ulu.
7. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukarami berkedudukan di Desa Sukarami.
8. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sako berkedudukan di Desa Sako.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan untuk perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Pasal 8
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir yang mengatur kelurahan dan desa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, tetap berlaku, sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palembang.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan yang mengatur batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 44
