Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan
dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
1. Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah wilayah
yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-
batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran
kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi
kepolisian.
