Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada
dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas
mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
organisasi internasional lainnya.
1. Lembaga asing nonpemerintah adalah suatu lembaga
internasional yang terorganisasi secara fungsional
bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu
negara atau organisasi internasional yang dibentuk
secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi
itu didirikan.
1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap
darurat, dan rehabilitasi.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga
pemerintah nondepartemen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi/lembaga yang terkait adalah
instansi/lembaga yang terkait dengan
penanggulangan bencana.
