(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas
melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah
daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi
vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
- koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah
daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota
di wilayah provinsi yang bersangkutan;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan
daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang
bersangkutan;
- koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian
serta evaluasi dalam rangka sinkronisasi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten dan
kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD
provinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) serta kebijakan pembangunan nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugasepkumham.gopembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota;
- menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan
demokrasi;
- memelihara stabilitas politik; dan
- menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di
daerah.
(2) Selain melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah juga
melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah provinsi yang
menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A
yang berbunyi sebagai berikut:
