Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia,
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia,
janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, janda,
duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia yang telah mendapatkan Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak
mendapatkan T\rnjangan Veteran.
1. Ketentuan Pasal 2l diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2 1
(1) Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan
sebagai berikut:
1 .600.OOO,0O (satu a. Golongan A sebesar Rp
juta enam ratus ribu rupiah);
- Golongan B sebesar Rpl.550.0OO,OO (satu
juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp 1.5O0.O0O,OO (satu
juta lima ratus ribu rupiah);
---
fJRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Golongan D sebesar Rp 1.450.00O,OO (satu
juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Golongan E sebesar Rp 1 .400.000,00 (satu
juta empat ratus ribu rupiah).
(2t Ttrnjangan Veteran bagi Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan
sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus
iibu rupiah).
(3) T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
datam Pasal 18 huruf c diberikan sebagai
berikut:
- Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu
juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan B sebesar Rp I .400.000,00 (satu
juta empat ratus ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu
juta tiga ratus ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu
juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Golongan E sebesar Rp1.200.000,0O (satu
juta dua ratus ribu rupiah).
(4) T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar
Rp1.2OO.0OO,OO (satu juta dua ratus ribu
rupiah).
(5) Tunjangan
---
PRESIDEN
REPULTLIK INDONESIA
(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Anumerta Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran
Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf d diberikan sebesar Rp1.450.000,00
(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
(6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh
persen) bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak
pensiun.
(7) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan sebesar 50% (lima puluh
persen) bagi Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak
pensiun.
(8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau
yatim piatu diberikan T\rnjangan Veteran sebesar
50% (lima puluh persen) dari T\.rnjangan Veteran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau
yatim piatu diberikan T\rnjangan Veteran sebesar
50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(lO)Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan sebesar 5O% (lima puluh
persen) bagi janda, duda, atau yatim piatu
Veteran Anumerta Republik Indonesia yang telah
mendapatkan hak pensiun.
1. Ketentuan
---
PRESIDEN
R E I]UEIL IK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut: