Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014

PP No. 23 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 17

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Dana
Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dan Pasal 15 diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
1. Ketentuan

---

PRESIDEN

REPUEILIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17

Cukup jelas.
Angka2

Pasal 20

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia,
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia,
janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, janda,
duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia yang telah mendapatkan Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak
mendapatkan T\rnjangan Veteran.
1. Ketentuan Pasal 2l diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2 1

(1) Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang

Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan
sebagai berikut:
1 .600.OOO,0O (satu a. Golongan A sebesar Rp
juta enam ratus ribu rupiah);
- Golongan B sebesar Rpl.550.0OO,OO (satu
juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp 1.5O0.O0O,OO (satu
juta lima ratus ribu rupiah);

  • Golongan

---

fJRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Golongan D sebesar Rp 1.450.00O,OO (satu
juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Golongan E sebesar Rp 1 .400.000,00 (satu
juta empat ratus ribu rupiah).
(2t Ttrnjangan Veteran bagi Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan
sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus
iibu rupiah).

(3) T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim

piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
datam Pasal 18 huruf c diberikan sebagai
berikut:
- Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu
juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan B sebesar Rp I .400.000,00 (satu
juta empat ratus ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu
juta tiga ratus ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu
juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Golongan E sebesar Rp1.200.000,0O (satu
juta dua ratus ribu rupiah).

(4) T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim

piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar
Rp1.2OO.0OO,OO (satu juta dua ratus ribu
rupiah).

(5) Tunjangan

---

PRESIDEN

REPULTLIK INDONESIA

(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim

piatu dari Veteran Anumerta Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran
Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf d diberikan sebesar Rp1.450.000,00
(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

(6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh
persen) bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak
pensiun.

(7) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diberikan sebesar 50% (lima puluh
persen) bagi Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak
pensiun.

(8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau
yatim piatu diberikan T\rnjangan Veteran sebesar
50% (lima puluh persen) dari T\.rnjangan Veteran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau
yatim piatu diberikan T\rnjangan Veteran sebesar
50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(lO)Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan sebesar 5O% (lima puluh
persen) bagi janda, duda, atau yatim piatu
Veteran Anumerta Republik Indonesia yang telah
mendapatkan hak pensiun.
1. Ketentuan

---

PRESIDEN

R E I]UEIL IK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik

Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia meninggal dunia, maka
kepada janda, duda, atau yatim piatu yang sah
diberikan T\.rnj angan Veteran sebesar T\.rnjangan
Veteran terakhir yang diterima selama 6 (enam)
bulan terhitung mulai bulan berikutnya Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia meninggal dunia.
(2t Janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan Tunjangan Veteran sebagaimana
dimal<sud dalam Pasal 2l ayat (3) dan ayat (4)
terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh) setelah
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia meninggal dunia.

(3) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik

Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia meninggal dunia dan
meninggalkan lebih dari satu istri yang sah,
T\rnjangan Veteran bagi janda dari Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3)
dan Ttrnjangan Veteran bagi janda dari Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4)
dibagi rata antara istri yang sah tersebut.

(4) Dalam

---

PRESIDEN

R[:T'UBLIK INDONIESIA

(4) Dalam hal Veteran pejuang Kemerdekaan

pembela Republik Indonesia dan Veteran
Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal
dunia, istri atau suami yang sah dan n€rmanya
belum tercantum dalam Keputusan T\rnjangan
Veteran, dapat mengajukan T\.rnjangan Veteran
kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan sepanjang peristiwa nikahnya sebelum
tanggal penerbitan Keputusan T\rnjangan
Veteran sebelumnya.
1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua)
Pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 228 sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Dalam hal Dana Kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan T\rnjangan Veteran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 belum
dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun, maka Dana
Kehormatan dan T\rnjangan Veteran yang
dibayarkan hanya untuk 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 22

Cukup jelas.
Angka 6

Pasal 29

(1) Dana Kehormatan hapus apabila Veteran

Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia meninggal dunia kecuali bagi Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik
pembela Indonesia dan Veteran Anumerta
Kemerdekaan Republik Indonesia.
(2t Dana Kehormatan bagi janda, duda, atau yatim
pejuang piatu dari Veteran Anumerta
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran
Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia hapus apabila:
- janda atau duda yang bersangkutan:
1. menikah lagi ; atau
1. meninggal dunia.
- yatim piatu yang bersangkutan:
1. terikat perjanjian kerja dengan suatu
perusahaan;
1. diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. menikah;
1. berusia 25 tahun; atau
1. meninggal dunia.

(3) T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim

piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan
pembela Republik Indonesia, Veteran
Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia, atau Veteran Anumerta Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan huruf d
hapus apabila:
- janda

---

PRESIDEN

REI'UEILIK INDONESIA

- janda atau duda yang bersangkutan:
- menikah lagi ; atau
1. meninggal dunia.
- yatim piatu yang bersangkutan:
- terikat perjanjian kerja dengan suatu
perusahaan;
1. diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. menikah;
1. berusia 25 tahun; atau
1. meninggal dunia.

(4) Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat hapus

apabila Veteran Republik Indonesia meninggal
dunia.
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Ketentuan mengenai pemberian Tanda

Kehormatan Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dana
Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
14, T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud
da-lam Pasal 18, Santunan Cacat dan T\rnjangan
Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) serta Alat Bantu T[buh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 bagi yang telah
menerima Dana Kehormatan dan T\rnj angan
Veteran berlaku terhitung mulai tanggal 1
Januari 2015.

(2) Dana

---

PRESIDEN

R E F'UEIL IK INDONESIA

(2t Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14, T\rnjangan Veteran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18, dan Santunan Cacat
dan T\rnjangan Cacat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dibayarkan paling lama I
(satu) bulan berikutnya sejak Keputusan Dana
Kehormatan dan T\rnj angan Veteran serta
Keputusan Penetapan Kecacatan ditetapkan.

(3) Ketentuan mengenai Ttrnjangan Veteran yang

diberikan sebesar 50% (lima puluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (6),
ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) berlaku
terhitung mulai tanggal I Januari 2016.
(41 T\rnjangan Veteran sebesar 5O% (lima putuh
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan
berikutnya sejak Keputusan T\rnjangan Veteran
bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia,
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia, Veteran Anumerta Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran
Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia ditetapkan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Jtuni 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2OL6

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 119

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum
-undangan,

---

PRESIDEN

R EPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014

TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG

NOMOR T5 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 20l4 yang mengatur
mengenai pemberian tanda kehormatan, dana kehormatan,
tunjangan veteran, tunjangan janda, duda atau yatim piatu,
Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat serta Alat Bantu T\:buh bagi
Veteran Republik Indonesia, dalam implementasinya masih ditemui
kendala dan dipandang perlu penambahan perluasan subyek
khususnya bagi penerima T\rnjangan Veteran.
Bahwa diperlukan pengaturan T\rnjangan Veteran sebesar SOYo
(lima puluh persen) bagi Janda, Duda atau Yatim Piatu dari Veteran
Pejuan.g Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta pejuang
dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia guna penyesuaian
dengan perkembangan, kebutuhan hukum, dan rasa keadilan.
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 20l4 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l2 Terrtang Veteran Republik
Indonesia perlu disusun untuk mengatur pemberian Tunjangan
Veteran bagi Janda, Duda atau Yatim Piatu dari Veteran pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pejuang dan pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia, mengingat jasa dan pengorbanan
Veteran Republik Indonesia tidak terlepas dari dukungan moril dan
materiil keluarga yang turut berjuang bersama-sama para Veteran
Republik Indonesia.
II. Pasal

---

PRESIDEN

R EFIUETL IK INDONESIA

iI. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1

Pasal 228

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran
T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 dan Pasal 19 diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

1. Ketentuan

---

F]RESIDEN

RET}LJEILIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut: