Cukup jelas.
Angka 2
Ditetapkan: 2017-01-01
Cukup jelas.
Angka 2
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hunrf c
Cukup jelas.
Huruf d
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjanganjabatan atau
tunjangan umum dan tunjangan kinerja ke:g belas
yang diberikan kepada anggota Dewan Perqrakilan Rakyat
Daerah adalah sebesar akumulasi dari uang
representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Huruf e
Cukup jelas.
Hunrf f .
---
PRES IOEN
Huruf f
Yang dimaksud dengan "pegawai lainnya" adalah pegawai
pembina Non PNS yang diangkat oleh pejabat
kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, pada
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
/lembaga negara/lembega independen /lembaga lainnya
selain lembaga non struktural.
Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki
kewenangan" yaitu pejabat yang mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan
/penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan,
dan/atau pemberhentian Pegawai Non pNS yang diatur
dalam undang-undang/peraturan pemerintah/
peraturan presiden.
Contoh pegawai lainnya adatah pegawai non pNS pada
peraturan RRI yang diamanatkan berdasarkan
Pemerintah nomor 12 Tahun 2005 tentang kmbaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, pegawai
bukan PNS pada TVRI yang diamanatkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2005 tentang
Irmbaga Penyiaran publik Televisi Republik Indonesia.
Pasal II
Cukup jelas.