(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
dalam jangka waktu tertentu.
(2\ Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,57o (nol koma lima
persen).
(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di
luar negeri;
Penghasilan c. penghasilan yang telah dikenai Pajak
yang bersifat finai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
pajak. d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek
(4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
yang a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,
terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
penyanyi, pelawak, b. pemain musik, pembawa acara,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
model, sutradara, kru film, foto
peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
penyuluh, d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
- agen iklan;
- pengawas atau pengeloia proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi;
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau
penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.