Langsung ke konten

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA

PP No. 23 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang
dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan
dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.

Pasal2...

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
dalam jangka waktu tertentu.
(2\ Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,57o (nol koma lima
persen).

(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di
luar negeri;
Penghasilan c. penghasilan yang telah dikenai Pajak
yang bersifat finai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
pajak. d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek

(4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
yang a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,
terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
penyanyi, pelawak, b. pemain musik, pembawa acara,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
model, sutradara, kru film, foto
peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
penyuluh, d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;

  • agen

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

- agen iklan;
- pengawas atau pengeloia proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi;
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau
penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang

dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
persekutuan b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi,
komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak.

(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam hal:
Penghasilan a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak

(1) berdasarkan tarif Pasal 17 ayat

hurufa, Pasal 17 ayat (2a1, atau Pasal 3lE Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
persekutuan b. Wajib Pajak badan berbentuk
komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian
jasa khusus menyerahkan jasa sejenis dengan
sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41;
- Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan berdasarkan:
1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
atau

1. Peraturan

---

PRESIDEN

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan beserta perubahan atau penggantinya;
dan
- Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a, waj ib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur
Jenderal Pajak.
(4\ Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk
Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah
peredaran bruto dalam I (satu) tahun dari Tahun Pajak
terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang
ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto
dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
(2t Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-
isteri yang:
- menghendaki perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan secara tertulis; atau
- isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b
dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan,
besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan
peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.

Pasal 5

(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan

yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yaitu paling lama:
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau
firma; dan
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan terbatas.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terhitung sejak:
- Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak
yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, atau
- Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap
bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang
digunakan untuk menghitung Pajak Penghasiian yang
bersifat final.

(2) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang
yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum
dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau
potongan sejenis.

(3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1).

Pasal 7

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjatan

telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha
tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir
Tahun Pajak bersangkutan.
(2t Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (ll yang diterima atau diperoleh pada
Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif Pasai 77 ayat (1) huruf a,

### Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 3lE Undang-Undang Pajak

Penghasilan.

Pasal 8

(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara:
- disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu; atau
- dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau
Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak
bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak
yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut
Pajak.

(2) Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
dilakukan setiap bulan.

(3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan

terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak
untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat iinal berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

(4) Ketentuan

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara
pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 9

(1) Dalam hal Wajib Paj ak yang dikenai Pajak Penghasilan

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bertransaksi
dengan Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak
harus mengajukan permohonan surat keterangan
kepada Direktur Jenderal P4iak.

(2) Direktur .ienderal Pajak menerbitkan surat keterangan

bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan

permohonan dan penerbitan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi
Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai
dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku
memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi
ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1. untuk

---

PRES IDEN

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (L1yang diterima atau diperoleh sejak
awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan
dengan tarif l%o (satu persen) dari peredaran bruto setiap
bulan;
1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat {11 yang diterima atau diperoleh sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir
Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan
tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto
setiap bulan; dan
untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (ll yang diterima atau diperoleh mulai
Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasal L7 ayat (1) huruf a, Pasa1 17 ayat
(2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 20l3 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
2018.

Agar

---

REPuJtT'iu"'?Sf;*.r,o

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2Ol8

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2Ol8

,

ttd.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK iNDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 89

Salinan sesuai dengan aslinya

ndang-undangan,

ilvanna Djaman

---

{iD
PRESIDEN