Langsung ke konten

STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PP No. 23 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Internasional Indonesia, yang
selanjutnya disingkat UIII adalah perguruan tinggi
negeri badan hukum berstandar internasional yang
berada di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
1. Statuta UIII adalah peraturan dasar pengelolaan UIII
yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan
peraturan dan prosedur operasional di UIII.
1. Fakultas adalah himpunan surnber daya pendukung,
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik dan dikelompokkan menurut program
studi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik.
1. Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UIII yang menetapkan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
Llmrlm, dan pelaksanaan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Rektor adalah organ UIII yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.

. 7. Senat. .

---

1. Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan di bidang akademik.
1. Komite Audit adalah perangkat MWA yang
melakukan pengawasan di bidang nonakademik
terhadap penyelenggaraan UIIL
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan magister dan doktor pada UIII.
1 1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi
di UIII.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama

Pasal 2

UIII mempunyai visi terwujudnya dunia yang lebih baik
melalui pendidikan pascasarjana dan riset unggulan.

Pasal 3

UIII mempunyai misi:
- menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana
yang unggul;
- mengembangkan penelitian yang inovatif dan
berkontribusi kepada pengembangan ilmu
pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan

C memajukan

---

C memajukan kebudayaan Islam Indonesia sebagai
salah satu bagian dari peradaban dunia.

Pasal 4

UIII mempunyai tujuan:
- menghasilkan magister dan doktor yang memiliki
kompetensi dan integritas dalam memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
- menghasilkan riset yang berkualitas mengenai Islam
dan masyarakat muslim dunia; dan
- mempromosikan Islam Indonesia yang moderat
kepada masyarakat dunia.

IDENTITAS

Bagian Kesatu
Nama, Status, Kedudukan, dan Pendirian

Pasal 5

Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Statuta UIII
ini bernama Universitas Islam Internasional Indonesia
dan bernama singkat UIII yang mengelola bidang
akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 5

(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus nonpegawai

negeri sipil dilaksanakan oleh UIII dengan usulan
Fakultas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu
rencana pengembangan sumber daya manusia.

(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembinaan

karier pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 6

UIII berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia.

Pasal 7

(1) UIII merupakan perguruan tinggi negeri badan

hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian
Universitas Islam Internasional Indonesia.

(2) Tanggal

---

(2) Tanggal 29 Jum 2016 merupakan hari jadi atau dles

natalis UIil.

Bagian Kedua
Lambang, Himne, Bendera, dan Busana

Pasal 8

( 1) UIII mempunyai lambang, himne, bendera, dan
busana UIIL

(2) Lambang, himne, dan bendera sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1) Busana UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (1) terdiri atas:
- busana akademik; dan
- busana almamater.

(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dikenakan oleh pimpinan UIII, profesor,

anggota SA, dan wisudawan.

(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan

samir.

(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berupa jaket berwarna dan di bagian
dada kiri terdapat lambang.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang,
himne, bendera, dan busana UIII diatur dengan
Peraturan Rektor.

---

Bagian Kesatu
Pendidikan

Paragraf 1
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
dan Otonomi Keilmuan

### Pasal 1 1

(1) UIII menyelenggarakan pendidikan akademik.

(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang
disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan
pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, kompetensi, tantangan regional,
tantangan global, dan paling sedikit memenuhi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu
pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Pasal 12

(1) UIII menjunjung tinggi kebebasan akademik,

kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan.

(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika
pada UIII untuk mendalami dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung
jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi.

(3) Kebebasan

---

PRES IDEN

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang
profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara
terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu
yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang
ilmunya.

(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada

suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam menemukan, mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau mempertahankan
kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode
keilmuan, dan budaya akademik.

(5) Pimpinan UIII wajib mengupayakan dan menjamin

agar setiap anggota Sivitas Akademika
melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh
etika dan norma/kaidah keilmuan.

Paragraf 2
Penerimaan Mahasiswa

Pasal 13

(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan

warga negara asing yang memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan penerimaan Mahasiswa harus

mengakomodir calon Mahasiswa dengan
kekhususan bagi peserta didik penyandang
disabilitas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

### Pasal 14 . ..

---

Pasal 14

UIII menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa baru
secara obyektif, transparan, akuntabel, dan
nondiskriminatif.

Pasal 15

(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan secara

mandiri.

(2) Penerimaan Mahasiswa baru dapat dilakukan lebih

dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan

Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor

setelah mendapat pertimbangan SA.

Paragraf 3
Sistem Perkuliahan

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem

kredit semester yang bobot pelaksanaannya
dinyatakan dalam satuan kredit semester.

(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam
bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan
kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium,
diskusi, lokakarya, praktikum, tutorial, atau
perkuliahan umum dengan multimedia.

(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh UIII
dan Fakultas.

(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun

Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan
Rektor.

(5) Tahun

---

(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal

dan semester genap yang masing-masing terdiri atas
16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Paragraf 4
Bahasa

Pasal 17

(1) Bahasa pembelajaran menggunakan Bahasa

Indonesia.

(2) Selain Bahasa Indonesia, dalam hal tertentu bahasa

asing dapat digunakan sebagai bahasa
pembelajaran.

Paragraf 5
Kompetensi Lulusan

Pasal 18

(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi

pada UIII sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
kompetensi tambahan/khusus diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 6
Penilaian Pembelaj aran

Pasal 19

(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses

dan hasil belajar Mahasiswa.

(2) Penilaian

---

(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk

ujian, pelaksanaan tugas, praktikum,
pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya
sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata
kuliah.

(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 7
Sidang Terbuka

Pasal 20

(1) UIII dapat menyelenggarakan sidang terbuka dalam

pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor,
pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang

terbuka diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 8
Gelar, Ijazah, dan Penghargaan

Pasal 21

(1) UIII memberikan gelar akademik kepada lulusan

sesuai dengan Program Studi yang diikutinya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dicantumkan dalam ljazah.

(3) Ketentuan

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1) UIII memberikan rjazah kepada lulusan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

UIII dapat mengeluarkan Surat Keterangan
Pendamprng ljazah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rjazah dan Surat

Keterangan Pendamping ljazah diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) UIII dapat memberikan penghargaan kepada Dosen,

Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain,
baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai
berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma
Perguruan Tinggi.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan
prestasi akademik, danf atau nonakademik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 24

(1) UIII dapat mencabut gelar ljazah dan/atau

penghargaan yang telah diberikan kepada lulusan
UIII apabila melanggar ketentuan dalam bidang
akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan .

---

PRES IDEN

-t2-

(2) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, serta pemberian

dan pencabutan gelar, ljazah, dan/atau
penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Penelitian

Pasal 25

(1) UIII menyelenggarakan penelitian yang diarahkan

untuk memajukan dan menciptakan ilmu
pengetahuan.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerja
sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau
organisasi iain baik nasional maupun internasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk

penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin,
atau intradisiplin.
(41 Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi

dan ciri UIII.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur

dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 26

(1) UIII wajib menyelenggarakan pengabdian kepada

masyarakat

(2) Penyelenggaraan

---

(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 27

Organ UIII terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SA.

Pasal 28

(1) Organ UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan
masing-masing.

(2) Rapat koordinasi antarorgan UIII dilakukan paling

sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang

diselenggarakan oleh organ UIII dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja

antarorgan UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Kedua
Majelis Wali Amanah

Pasal 29

(1) MWA mempunyai wewenang:

  • menyetujui

---

PRES IDEN

- menyetujui usulan perubahan Statuta UIII;
- menetapkan kebijakan umum;
- mengesahkan rencana jangka panjang dan
menengah serta rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan Rektor;
- mengawasi pengelolaan UIII;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja
Rektor dan SA;
- membentuk dewan penasehat;
- membangun dan membina jejaring dengan
individu serta institusi eksternal;
- membentuk Komite Audit; dan
- melakukan pengembangan aset dan kekayaan
UIII serta menjaga kesehatan keuangan.
(21 Dalam hal MWA tidak dapat menjalankan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri.

(3) Ketentuan mengenai dewan penasehat dan Komite

Audit diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 30

(1) MWA terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

(2) Ketua dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh

anggota MWA.

(3) Masa jabatan MWA selama 5 (lima) tahun dan dapat

dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4t Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 31

(1) MWA memiliki anggota berjumlah 9 (sembilan) orang

yang berasal dari:
- unsur pemerintah pusat;
- Rektor;
- Ketua SA; dan
- unsur masyarakat.
(21 Unsur pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- Menteri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.

(3) Anggota MWA dari unsur masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki kesanggupan dan komitmen untuk
mengembangkan dan memelihara
keberlanjutan UIII;
- mempunyai reputasi dalam lingkup akademik,
budaya, kemasyarakatan, atau memiliki
kemampuan untuk mengembangkan sumber
daya UIII; dan
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
kepala daerah danlatau menteri.

Pasal 32

Keanggotaan MWA berakhir apabila:
- meninggal dunia;

  • berakhir

---

-t6-
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap;
- diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak
memungkinkan melaksanakan tugas sebagai
anggota MWA;
- dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
- melanggar kode etik UIII; atau
- mengundurkan diri.

Pasal 33

(1) Dalam melaksanakan wewenangnya MWA

membentuk Komite Audit.

(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

(3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diangkat mengikuti masa jabatan MWA.

(4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.

(5) Komite Audit bertugas:

- mengusulkan kebijakan audit internal UIII
kepada MWA;
- mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit
internal dan eksternal atas penyelenggaraan
UIII di bidang nonakademik;
- memberi rekomendasi kepada MWA untuk
menetapkan auditor independen;
- meminta dan menelaah laporan audit internal
secara berkala;
- memantau proses tindak lanjut laporan audit
eksternal;
- mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi
penggunaan kekayaan UIII;

  • melakukan .

---

-t7-
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai
bahan pertimbangan bagi MWA untuk
melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan
dan pengembangan kekayaan UIII; dan
- mempelajari dan menilai hasil audit internal
maupun eksternal untuk disampaikan kepada
MWA.

(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit dapat

meminta informasi yang dibutuhkan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata

kerja Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Ketiga
Rektor

Pasal 34

(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan UIII.

(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UIII, Rektor

dapat dibantu oleh unsur sebagai berikut:
- wakil Rektor;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- satuan pengawas internal untuk bidang
nonakademik;
- pelaksana kegiatan pengembangan komersial;
dan
- unsur lain yang diperlukan.

(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (21,

Rektor dapat dibantu oleh sekretaris UIII.

(4) Ketentuan .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,

pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan,
penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur
di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 35

Rektor berwenang:
- menetapkan Peraturan Rektor;
- menetapkan kebijakan pengelolaan operasional UIII;
- mengangkat danlatau memberhentikan wakil
Rektor, dekan, direktur, dan pimpinan unit kerja di
bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- memberi sanksi kepada Sivitas Akademika yang
melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau peraturan akademik, Statuta UIII,
Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pengangkatan profesor setelah
mendapat pertimbangan SA;
- memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar
kehormatan lain setelah mendapat pertimbangan
SA;
- mendirikan, membubarkan, dan/atau
menggabungkan Fakultas, Program Studi, dan
lembaga setelah mendapat pertimbangan SA;
- melakukan penataan organisasi dan birokrasi;
- mewakili UIII di dalam dan di luar pengadilan; dan
- menyampaikan laporan perkembangan dan
pertanggungjawaban UIII kepada MWA paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 36

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk

memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(21 Rektor harus memenuhi persyaratan:
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan komitmen
terhadap pengembangan UIII;
- lulusan program doktor dan memiliki jabatan
fungsional profesor;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak sedang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.

Pasal 37

(1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor

dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA.

(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan
calon Rektor melalui publikasi umum dengan
prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata

cara pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 38

(1) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya

berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan
pertimbangan SA.

(2) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap,

kewenangan Rektor dijalankan oleh wakil Rektor
yang ditetapkan oleh MWA.

(3) Dalam .

---

(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa

jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor
diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai
dengan masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap
berakhir.

(4) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa

jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan
pemilihan Rektor baru.

Bagian Keempat
Wakil Rektor

Pasal 39

(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh

Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(21 Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan komitmen
terhadap pengembangan UIII;
- lulusan program doktor dan memiliki jabatan
fungsional profesor;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak sedang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetaP.

Pasal 40

(1) Penjaringan dan penyaringan calon wakil Rektor

dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor.

(2) Panitia

---

-2t-

(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan
penyaringan calon wakil Rektor melalui publikasi
umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi,
dan meritokrasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata

cara pemilihan wakil Rektor diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 41

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang
diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat pada instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah;
- pejabat pada badan usaha milik negaraf daerah
maupun swasta; dan
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi
dengan partai politik.

Pasal 42

Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang
bersangkutan:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus selama
lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak
memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor
dan wakil Rektor;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41;
- dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
- melanggar

---

  • melanggar kode etik UIII; atau
  • mengundurkan diri.

Bagian Kelima
Senat Akademik

Pasal 43

(1) SA berwenang:

- melakukan pengawasan di bidang akademik;
- memberikan pertimbangan kualitatif terhadap
calon Rektor;
- memberikan persetujuan atas kebijakan
akademik;
- memberikan pertimbangan atas pembukaan
dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan atas pedoman
akademik UIII;
- memberikan pertimbangan atas pengusulan
pemberian gelar kehormatan akademik dan
profesor; dan
- memberikan pertimbangan pemberian sanksi
atas pelanggaran di bidang akademik.

(2) SA men1rusun laporan pelaksanaan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setiap
tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk
ditindaklanjuti.

Pasal 44

(1) Anggota SA terdiri atas:

- Rektor, wakil Rektor, dekan, dan direktur
sebagai anggota ex- officio;
- profesor; dan
- perwakilan Dosen.

(2) SA dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.

(3) Ketua

---

(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan

dijabat oleh anggota ex-officio.

(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.

(5) Dalam melaksanakan wewenang, SA dapat

membentuk komisi.

Pasal 45

(1) Sidang SA terdiri atas sidang SA terbuka dan sidang

SA tertutup.
(21 Sidang SA terbuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, hari
Iahir, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan
pengukuhan profesor.

(3) Sidang SA tertutup sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk pemberian pertimbangan
calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan
fungsional, dan mutasi Dosen.

(4) Sidang SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh Ketua SA.

(5) Dalam hal Ketua SA berhalangan, pimpinan sidang

dipilih dari salah satu anggota SA.

Pasal 46

Keanggotaan SA berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap;
- diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak
memungkinkan melaksanakan wewenang sebagai
anggota SA;
- dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;

  • melanggar

---

- melanggar kode etik UIII; atau
(Jb mengundurkan diri.

Pasal 47

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja SA diatur
dengan Peraturan SA.

Bagian Keenam
Ketenagaan

Pasal 48

(1) Pegawai UIII terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus

nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan
kewajiban pegawai UIII berstatus pegawai negeri
sipil.

(4) UIII dapat memberhentikan dan memindahkan

pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban

pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus pegawai negeri

sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat
berdasarkan usulan UIII.

(2) Pengangkatan

---

(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIII

berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga

administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga
pelaksana yang bekerja pada UIII sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan

untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang
memenuhi kualifikasi yang diperlukan.

(3) Ketentuan mengenai kualifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 52

(1) UIII wajib membangun dan mengembangkan sistem

kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi
manajemen dan kelembagaan kepegawaian.

(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersifat terbuka, berbasis kinerja, tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(3) Ketentuan

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian

diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari

kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai
Dosen UIII sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UIII sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil

mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan
pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan
perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2\ Pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan
jaminan perlindungan.

(3) Selain hak pegawai UIII sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UIII dapat
memperoleh penghasilan lain.

(4) Ketentuan mengenai gaji dan jaminan perlindungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 55

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UIII berstatus

pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Batas

---

(2) Batas usia pensiun bagi Dosen UIII berstatus

nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas
usia pensiun Dosen UIII berstatus pegawai negeri
sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan UIII

berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan
struktural setara dengan eselon II yaitu 60
(enam puluh) tahun; dan
jabatan b. Tenaga Kependidikan yang menduduki
struktural setara eselon III, eselon IV,
fungsional umum, dan fungsional tertentu yaitu
58 (lima puluh delapan) tahun.

Pasal 56

(1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan.

(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman
perilaku sesuai dengan etika UIII.

Pasal 57

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai

pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil
berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan
kemampuan.

(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.

(3) Ketentuan

---

(3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan,

pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja
asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga
Kependidikan UIII diatur dengan Peraturan Rektor
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 58

(1) UIII melakukan sistem penjaminan mutu internal

secara konsisten dan berkelanjutan sebagai
pertanggungjawaban kepada pemangku
kepentingan.

(2) Sistem penjaminan mutu internal UIII bertujuan:

- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa tentang penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mendorong semua pihak/unit di UIII untuk
bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan
pada standar dan secara berkelanjutan
berupaya meningkatkan mutu.

(3) Sistem penjaminan mutu internal UIII dilaksanakan

dengan berpedoman pada prinsip:
- berorientasi kepada pemangku kepentingan
internal dan eksternal;
- mengutamakan kebenaran;
- tanggung jawab sosial;

  • pengembangan

---

- pengembangan kompetensi personal;
- partisipatif dan kolegial;
- keseragaman metode; dan
- inovasi, belajar, dan perbaikan secara
berkelanjutan.

(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UIII

terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar
mutu dan audit di bidang:
- pendidikan;
- penelitian;
- pengabdian kepada masyarakat; dan
- kemahasiswaan.

(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal

dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan

mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu,
dan mekanisme penerapannya diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Pengawasan Penjaminan Mutu Internal

Pasal 59

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan

ketentuan akademik di UIII dilakukan oleh SA.

(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan

evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk
akuntabilitas kegiatan akademik UIII.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan terhadap:
- hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar
secara berkesinambungan; dan

  • Program

---

- Program Studi pada semua jenjang, untuk
menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan Tinggi dan standar pendidikan
tinggi.

(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan

nonakademik dilakukan oleh MWA.

(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan

kegiatan nonakademik bersama pimpinan UIII
lainnya.

Bagian Ketiga
Akuntabilitas dan Pengawasan

Pasal 60

(1) Akuntabilitas publik UIII terdiri atas akuntabilitas

akademik dan akuntabilitas nonakademik.

(2) Akuntabilitas publik harus diwujudkan paling

sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik dan dapat
dipertan ggun gj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UIII tepat waktu,
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,
serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.

(3) Laporan keuangan tahunan UIII diaudit oleh

akuntan publik.

(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UIII.

(5) Laporan...

---

(5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diumumkan kepada publik.

(6) Administrasi dan pengurusan audit merupakan

tanggung jawab Rektor.

KODE ETIK

Pasal 61

(1) UIII menjunjung tinggi norma etika.

(2t Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik UIII, kode
etik Dosen UIII, kode etik Tenaga Kependidikan UIII,
dan kode etik Mahasiswa UIII.

(3) Kode etik UIII memuat norma yang mengikat semua

pihak yang bernaung di bawah nama UIII atau
bertindak atas nama UIII.

(4) Kode etik Dosen UIII memuat norma yang mengikat

Dosen secara individual dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik.
(s) Kode etik Tenaga Kependidikan UIII memuat norma
yang mengikat Tenaga Kependidikan secara
individual dalam menunjang penyelenggaraan UIII.

(6) Kode etik Mahasiswa UIII memuat norma yang

mengikat Mahasiswa secara individual dalam
melaksanakan kegiatan akademik dan
kemahasiswaan di UIII.

(7) Kode etik UIII disusun oleh SA dan ditetapkan oleh

Ketua MWA.

(8) Kode etik Dosen UIII disusun dan ditetapkan oleh

SA.
(e) Kode etik Tenaga Kependidikan UIII dan Mahasiswa
UIII disusun dan ditetapkan oleh Rektor.

---

Pasal 62

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembentukan
peraturan di lingkungan UIII diatur dengan Peraturan
MWA.

Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan

Pasal 63

(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UIII yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara melalui bagian anggaran kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.

(2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran

pendapatan dan belanja negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaran
pendidikan tinggi oleh UIII paling sedikit berasal
dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha UIII;
- kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi baik
nasional atau internasional;

  • pengelolaan

---

- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
untuk kepentingan pengembangan pendidikan
tinggi;
- pengelolaan kekayaan UIII; dan/atau
- pinjaman.

(3) Penerimaan UIII dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UIII
yang dikelola secara otonom dan bukan penerimaan
negara bukan pajak.

(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan
Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana

UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan

pengabdian kepada masyarakat dapat diberikan oleh
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
kepada UIII melalui penugasan dan/atau kompetisi.

(2) Hubungan kerja antara pemerintah pusat dan/atau

pemerintah daerah dan UIII untuk pelaksanaan
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis
kinerja.

(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), kegiatan penelitian dan pengabdian yang

dilakukan oleh UIII dapat bekerja sama dengan
badan usaha, lembaga internasional, dan lembaga
lain yang sejenis.

Pasal 65

(1) UIII memberikan dan mengelola:

- bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa
untuk program magister; dan
- bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa
untuk program doktor.

(2) Ketentuan mengenai sumber dana untuk bantuan

biaya pendidikan dan beasiswa serta persyaratan
bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur
dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 66

(1) Kekayaan UIII dapat bersumber dari:

- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UIII;
- pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kekayaan UIII terdiri atas:

- benda tak bergerak, kecuali tanah yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta berasal dari perolehan
lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- benda bergerak; dan
- kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai
milik UIII.

(3) Kekayaan .

---

(3) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta,
dan hak atas kekayaan intelektual lain, baik dimiliki
seluruh maupun sebagian oleh UIII.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan

dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan
MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 67

(1) Kekayaan awal UIII berasal dari hibah dari Menteri

sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali
tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang
ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan
bersama Menteri.

(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal UIII
diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 68

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UIII setelah

penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.

(2) Tanah

---

(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau wali
kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 69

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tidak

dapat dipindahtangankan dan tidak dapat
dijaminkan kepada pihak lain.

(2) UIII melakukan pengungkapan yang memadai dalam

catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, yang
dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UIII.

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b, yang
dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII
setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati,
atau wali kota.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UIIL

(71 Pemanfaatan

---

(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik

daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 70

(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UIII selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UIIL

Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana

Pasal 71

(1) Sarana dan Prasarana yang dimiliki UIII dikelola dan

didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi,
kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha,
serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tujuan UIIL

(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara

pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan
UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 72

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan
praktek bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan

---

(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya

berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah mengacu pada ketentuan pengadaan
barangl jasa untuk instansi pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan

barangljasa yang sumber dananya bukan berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur
dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kelima
Investasi

Pasal 73

(1) UIII melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi dan manajemen UIII.

(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), UIII dapat melakukan investasi dalam badan

usaha atau komersial.

(3) Ketentuan mengenai tata cara investasi dan

pengawasan investasi diatur dengan Peraturan MWA
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keenam
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 74

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.

(2) Akuntansi

---

(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan

sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi
Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara

penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan
dalam lingkup UIII diatur dengan Peraturan Rektor
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 75

(1) Laporan UIII meliputi laporan bidang akademik dan

laporan bidang nonakademik.

(2) Laporan bidang akademik, meliputi laporan

penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik, meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.
(41 Laporan tahunan UIII disampaikan kepada Menteri
oleh pimpinan UIII bersama-sama dengan MWA
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup
buku.

(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan

pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester
dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(7) Ketentuan

---

(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 76

UIII menerapkan pola pengelolaan perguruan tinggi
negeri badan hukum sejak tanggal pengundangalr
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 77

(1) Untuk pertama kali, MWA diusulkan oleh Rektor dan

SA melalui Menteri dan ditetapkan oleh Presiden.

(2) Untuk pertama kali, Rektor diusulkan oleh Menteri

dan diangkat oleh Presiden.

Pasal 78

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRES IDEN

-4t-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2079

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
Kebudayaan,
Deputi. dan Perundang-undangan,

Cahyono

---