Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005

PP No. 23 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 14

(1)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
anggota
Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan
Menteri untuk Perum.
(1a) Dalam
pengangkatan
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
daftar dan rekam jejak.
(1b) Dalam menetapkan daftar dan rekam jejak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri
dapat meminta masukan dari lembaga/instansi
pemerintah terkait.
(1c) Dalam
pengangkatan
Direksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
RUPS/Menteri
memperhatikan dan mempertimbangkan rekam
jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
(2)
Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta
masukan
dari
Menteri
Keuangan
dan/atau
Menteri Teknis.

2.
Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan pasal demi pasal.

3.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosofis
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap
Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
dan
Pemerintah
antara
lain
menerapkan
perilaku
yang
mencerminkan
sikap
dan
karakter
berwawasan
kebangsaan
serta
tidak
terlibat
dalam
tindakan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme.

Angka 4

Pasal 17

Ayat (1)
Daftar dan rekam jejak yang ditetapkan Menteri
merupakan salah satu penilaian untuk mengukur
integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon
anggota Direksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 22

Ayat (1)
Larangan bagi anggota Direksi dalam ketentuan ini
dimaksudkan
agar
tidak
menimbulkan
benturan
kepentingan.

www.peraturan.go.id
No. 6800
Yang
dimaksud
dengan
“calon/anggota
legislatif”
adalah
calon/anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Yang dimaksud dengan “kepala/wakil kepala daerah”
adalah Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil
Wali Kota, atau Bupati/Wakil Bupati.
Ayat (2)
Yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain
mengenai mekanisme pemberhentian anggota Direksi
tersebut.

Angka 5

Pasal 23

(1)
Anggota
Direksi
sewaktu-waktu
dapat
diberhentikan
berdasarkan
keputusan
RUPS
untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan
menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian
anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila
berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang
bersangkutan:
a.
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang
telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik;
c.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan
anggaran dasar;
d.
terlibat dalam tindakan yang merugikan
BUMN dan/atau keuangan negara;
www.peraturan.go.id
2022, No. 133
e.
melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan;
f.
dinyatakan
bersalah
dengan
putusan
pengadilan
yang
mempunyai
kekuatan
hukum yang tetap; atau
g.
mengundurkan diri.
(2a) Selain
alasan
pemberhentian
Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain
yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi
kepentingan dan tujuan BUMN.
(3)
Rencana
pemberhentian
anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberitahukan
kepada
anggota
Direksi
yang
bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya.
(4)
Keputusan
pemberhentian
karena
alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, diambil
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
membela diri.
(5)
Dihapus.
(5a) Pemberian
kesempatan
untuk
membela
diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak
berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(6)
Selama rencana pemberhentian masih dalam
proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan
wajib
melaksanakan
tugasnya
sebagaimana
mestinya.
(7)
Pemberhentian
karena
alasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f,
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

www.peraturan.go.id
2022, No. 133
6.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengangkatan,
pemberhentian
calon
anggota
Direksi,
dan
penyusunan daftar dan rekam jejak diatur dengan
Peraturan Menteri.

7.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

(1)
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas
untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2)
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(2a) Setiap
anggota
Direksi
tidak
dapat
dipertanggungjawabkan
atas
kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan
atau kelalaiannya;
b.
telah melakukan Pengurusan dengan itikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan
BUMN;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung
maupun
tidak
langsung
atas
tindakan Pengurusan yang mengakibatkan
kerugian; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 133
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(3)
Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi
yang
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perum.

8.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 50

Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosofis
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap
Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
dan
Pemerintah
antara
lain
menerapkan
perilaku
yang
mencerminkan
sikap
dan
karakter
berwawasan
kebangsaan
serta
tidak
terlibat
dalam
tindakan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme.

Angka 9

Pasal 55

(1)
Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang
menjadi
pengurus
partai
politik
dan/atau
calon/anggota
legislatif,
calon
kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala
daerah.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id
2022, No. 133
10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat
(7) Pasal 56 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat
(5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 56 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 56

(1)
Anggota
Komisaris
dan
Dewan
Pengawas
sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri
untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
apabila
berdasarkan
kenyataan,
anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang
bersangkutan:
a.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik;
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan
anggaran dasar;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan
BUMN dan/atau keuangan negara;
d.
melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan;
e.
dinyatakan
bersalah
dengan
putusan
pengadilan
yang
mempunyai
kekuatan
hukum yang tetap; dan/atau
f.
mengundurkan diri.
(2a) Disamping
alasan
pemberhentian
anggota
Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), anggota Komisaris dan
Dewan
Pengawas
dapat
diberhentikan
berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat
oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan
BUMN.
www.peraturan.go.id
2022, No. 133
(3)
Rencana pemberhentian anggota Komisaris dan
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan kepada anggota Komisaris
dan Dewan Pengawas yang bersangkutan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(4)
Keputusan
pemberhentian
karena
alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, diambil setelah
yang bersangkutan diberi kesempatan membela
diri.
(5)
Dihapus.
(5a) Pemberian
kesempatan
untuk
membela
diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak
berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(6)
Selama
rencana
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses,
maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas
yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya
sebagaimana mestinya.
(7)
Pemberhentian
karena
alasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e,
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

11. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 diubah dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a) sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 59

(1)
Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan
itikad
baik
dan
penuh
tanggung
jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
BUMN.
(2)
Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
www.peraturan.go.id
2022, No. 133
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak
dapat
dipertanggungjawabkan
atas
kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan:
a.
telah melakukan Pengawasan dengan itikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Perseroan/Perum
dan
sesuai
dengan
maksud dan tujuan Perseroan/Perum;
b.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung
maupun
tidak
langsung
atas
tindakan
Pengurusan
Direksi
yang
mengakibatkan kerugian; dan
c.
telah memberikan nasihat kepada Direksi
untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
(3)
Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Pengawas
yang
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

12. Ketentuan Pasal 95 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat
(3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

(1)
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang
pengangkatan,
pemberhentian,
hak
dan
kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian
kerja
bersama
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan.
(2)
Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan
kepegawaian
dan
eselonisasi
jabatan
yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Dalam berperilaku sehari-hari, karyawan BUMN
harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya
www.peraturan.go.id
2022, No. 133
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintah.
(4)
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau
meningkatkan
kinerja
BUMN,
Direksi
dapat
merekrut profesional (professional hire) untuk
menjadi
karyawan
dan/atau
mengisi
posisi/jabatan di bawah Direksi.

13. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 96

(1)
Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi
anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan,
karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan
BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun
tertinggi
dalam
BUMN
yang
bersangkutan,
terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia
(lima
puluh)
tahun,
baik
pada
saat
pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi
anggota Direksi.
(3)
Dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi
anggota
Direksi
pada
BUMN
lain,
yang
bersangkutan dapat meminta pensiun setelah
mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, baik saat
pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan
pangkat dan hak pensiun sesuai ketentuan yang
berlaku di BUMN yang bersangkutan.
(4)
Selama
karyawan
BUMN
diangkat
sebagai
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan
karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN
yang bersangkutan.

www.peraturan.go.id
2022, No. 133
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN
yang diangkat sebagai anggota Direksi pada
BUMN
yang
bersangkutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN
yang diangkat menjadi anggota Direksi pada
BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
117,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2022, No. 133
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No.6800
EKONOMI.
BUMN.
Pendirian.
Pengurusan.
Pengawasan.
Pembubaran.
Perubahan.
(Penjelasan
atas
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 133)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005
TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

I.
UMUM
Sejalan dengan makin besarnya peran BUMN sebagai agen
pembangunan
nasional
khususnya
dalam
menyukseskan
program
Pemerintah dan dalam rangka mengakomodir perkembangan pengelolaan
BUMN, perlu memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen
talenta BUMN. Penguatan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, antara lain yang berkaitan Pengurusan BUMN dan
Pengawasan BUMN.
BUMN sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai dituntut untuk
memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam menyikapi perkembangan
iklim bisnis, politik, maupun budaya yang terjadi. Untuk itu, diperlukan
talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN
sehingga
dapat
meningkatkan
produktivitas
dan
menjaga
keberlangsungan
perusahaan.
Selain
itu,
adanya
kebutuhan
restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan yang berasal dari
BUMN lain, diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi
dan tantangan bagi talenta BUMN, serta membuka peluang bagi talenta
muda untuk berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di
lingkungan BUMN.

www.peraturan.go.id
No. 6800
Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dengan
penambahan beberapa aturan baru yang akan dijadikan dasar hukum
dalam pengelolaan BUMN khususnya ketentuan mengenai sistem
pemilihan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan karyawan
BUMN.
Dengan pengaturan yang komprehensif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, diharapkan menjadikan BUMN sebagai agen
pembangunan dan penciptaan nilai untuk mencapai kemandirian,
kesejahteraan, keberlanjutan, pemerataan, dan kesetaraan BUMN.

II.
PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1