(1)
Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi
anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan,
karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan
BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun
tertinggi
dalam
BUMN
yang
bersangkutan,
terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia
(lima
puluh)
tahun,
baik
pada
saat
pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi
anggota Direksi.
(3)
Dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi
anggota
Direksi
pada
BUMN
lain,
yang
bersangkutan dapat meminta pensiun setelah
mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, baik saat
pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan
pangkat dan hak pensiun sesuai ketentuan yang
berlaku di BUMN yang bersangkutan.
(4)
Selama
karyawan
BUMN
diangkat
sebagai
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan
karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN
yang bersangkutan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 133
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN
yang diangkat sebagai anggota Direksi pada
BUMN
yang
bersangkutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN
yang diangkat menjadi anggota Direksi pada
BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
117,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 133
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No.6800
EKONOMI.
BUMN.
Pendirian.
Pengurusan.
Pengawasan.
Pembubaran.
Perubahan.
(Penjelasan
atas
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 133)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005
TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
I.
UMUM
Sejalan dengan makin besarnya peran BUMN sebagai agen
pembangunan
nasional
khususnya
dalam
menyukseskan
program
Pemerintah dan dalam rangka mengakomodir perkembangan pengelolaan
BUMN, perlu memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen
talenta BUMN. Penguatan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, antara lain yang berkaitan Pengurusan BUMN dan
Pengawasan BUMN.
BUMN sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai dituntut untuk
memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam menyikapi perkembangan
iklim bisnis, politik, maupun budaya yang terjadi. Untuk itu, diperlukan
talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN
sehingga
dapat
meningkatkan
produktivitas
dan
menjaga
keberlangsungan
perusahaan.
Selain
itu,
adanya
kebutuhan
restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan yang berasal dari
BUMN lain, diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi
dan tantangan bagi talenta BUMN, serta membuka peluang bagi talenta
muda untuk berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di
lingkungan BUMN.
www.peraturan.go.id
No. 6800
Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dengan
penambahan beberapa aturan baru yang akan dijadikan dasar hukum
dalam pengelolaan BUMN khususnya ketentuan mengenai sistem
pemilihan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan karyawan
BUMN.
Dengan pengaturan yang komprehensif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, diharapkan menjadikan BUMN sebagai agen
pembangunan dan penciptaan nilai untuk mencapai kemandirian,
kesejahteraan, keberlanjutan, pemerataan, dan kesetaraan BUMN.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1