Calon-calon untuk masing-masing golongan termaksud dalam pasal 4 dan 5 adalah sebanyak 2 kali jumlah anggauta yang disediakan untuk masing-masing golongan.
Peraturan Pemerintah Nomor 232 Tahun 1961 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 PRP. TAHUN 1960 TENTANG DEWAN PERUSAHAAN
Pasal 8
Pasal 9
Bagi masing-masing calon harus dilampirkan daftar riwayat hidup yang antara lain memuat:
a. Umur,
b. pendidikan,
c. pengalaman bekerja,
d. pengalaman dalam organisasi buruh/tani dan/atau organisasi sosial dan politik lainnya.
e. lain-lain keterangan yang dapat lebih menggambarkan akan terdapatnya ketentuan-ketentuan tersebut dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Prp. tahun 1960.
f. jabatan dalam Perusahaan/Badan Pimpinan Umum.
Pasal 10
(1) Menteri Perburuhan MENETAPKAN cara pencalonan/dan pengangkatan anggauta Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat.
(2) Untuk MENETAPKAN cara pencalonan/dan pengangkatan anggauta Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat dari wakil organisasi tani, Menteri Perburuhan dibantu oleh sebuah Panitya terdiri dari Menteri Perburuhan sebagai Ketua, dengan anggauta- anggauta Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional, Menteri yang bersangkutan dan seorang anggauta Dewan Pertimbangan Agung.
BAB V …
Pasal 11
Sebelum memangku jabatannya anggauta Dewan Perusahaan atau Dewan Perusahaan Pusat dihadapan Menteri yang bersangkutan atau penjabat yang ditunjuk olehnya mengucapkan sumpah jabatan (janji) sebagai berikut :
"Saya bersumpah (berjanji) untuk senantiasa menjunjung tinggi dan bertindak sesuai dengan jiwa dan semangat Manifesto Politik.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggauta Dewan Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memelihara kegotong- royongan dalam Dewan Perusahaan dengan sebaik- baiknya, bahwa saya akan merahasiakan segala rahasia Dewan Perusahaan/Dewan Perusahaan Pusat dan saya akan mencurahkan segala tenaga dan pikiran untuk memperbesar produksi dalam menuju masyarakat adil dan makmur." BAB VI.
PEMBERHENTIAN SEBAGAI ANGGAUTA DEWAN PERUSAHAAN DAN DEWAN PERUSAHAAN PUSAT.
Pasal 12
(1) Keanggautaan Dewan Perusahaan dan Dewan Pusat berakhir apabila:
a. masa jabatan anggauta Dewan telah berakhir
b. anggauta Dewan dalam masa jabatannya meninggal dunia;
c. anggauta Dewan dalam masa jabatannya minta berhenti diperhentikan sebagai pegawai perusahaan negara/Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan
d. anggauta …
d. anggauta Dewan minta berhenti atau diperhentikan sebagai anggauta Dewan karena melanggar ketentuan-ketentuan di dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Prp. tahun 1960 dan atau ketentuan- ketentuan lain dari Pemerintah.
(2) Menteri yang bersangkutan dapat memperlihatkan untuk sementara waktu anggauta Dewan karena alasan-alasan tertentu.
BAB VII.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.
Pasal 13
(1) Tata-tertib dan cara-kerja dari Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
(2) Menteri Perburuhan membimbing pertumbuhan Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat ke arah orang pengelolaan yang koperatif dari Perusahaan-perusahaan Negara dan B.P.U, yang efektif, sebagaimana diharapkan oleh UNDANG-UNDANG Nomor 45 Prp. tahun 1960.
(3) Keanggautaan dalam Dewan Perusahaan/Dewan Perusahaan Pusat tidak membebaskan anggauta itu dari pekerjaan pokok sehari-harinya pada perusahaan atau instansi lainnya.
(4) Dalam hal-hal yang meragukan dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diputuskan oleh Menteri Pertama.
Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1961.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1961.
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 292 TLN NO. 2342
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
