Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 234 Tahun 1961 tentang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1954, TENTANG PEMBERIAN PORSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI

PP No. 234 Tahun 1961 berlaku

Pasal 2

Peraturan ini berlaku mulai pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 10 Maret 1960.
Agar supaya setuap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik J. LEIMENA Diundangkan di Jakarta INDONESIA, pada tanggal 6 Nopember 1961.
Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 297;