Dewan dapat mengundang fihak yang membutuhkan sarjana dan sarjana yang bersangkutan serta penasehat ahli untuk diminta keterangan- keterangan lebih lanjut.
Peraturan Pemerintah Nomor 237 Tahun 1961 tentang SUSUNAN, WEWENANG DAN TUGAS KEWAJIBAN DEWAN PENEMPATAN SARJANA
Pasal 11
Pasal 12
Dewan menunjuk departemen, instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu departemen dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah dimana seorang sarjana harus melakukan wajib kerja dengan sedapat-dapatnya memperhatikan kejuruan, bakat dan kehendak yang bersangkutan.
Pasal 13.
Dimana perlu, selaras dengan masa pembangunan nasional semesta berencana dan sejalan dengan pelaksanaan garis-garis besar pola pembangunan, Dewan dapat mengadakan pembagian baru mengenai penempatan sarjana antara departemen-departemen, instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan suatu departemen dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang bekerja padanya.
Pasal, 14 Dewan MENETAPKAN jangka waktu dan hari dimulainya wajib kerja untuk tiap sarjana yang dikenakan wajib kerja.
Pasal 15
Dewan MENETAPKAN bagi sarjana yang dikenakan wajib kerja syarat- syarat kerja yang mencerminkan penghargaan kebendaan yang setepat- tepatnya.
Pasal 16.
Peraturan tata-tertib ditetapkan oleh Dewan.
BAB III.
PENUTUP
Pasal 17
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG tentang Wajib Kerja Sarjana.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1961 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1961.
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 301.
