Wilayah Gabungan Bolaang Mongondow sebagai dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nr 11 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953: Nr 17) seperti diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nr 23 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954: Nr 42), dibentuk sebagai "Daerah Bolaang Mongondow" yang berhak mengatur dan mengurus rumah─tangganya sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH GABUNGAN BOLAANG MANGONDOW SEBAGAI DAERAH YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Tempat kedudukan pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow ialah Kotamobagu.
(2) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan ke lain tempat.
Pasal 3
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow terdiri dari 20 orang.
(2) Sebelum ada undang─undang yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Mengingat jiwa pasal 34 ayat (4) Undang─undang Negara INDONESIA Timur Nr 44 tahun 1950, penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak─ banyaknya 5 (lima) orang.
(4) Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta ataupun tidak beserta Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk, atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka hak kekuasaan pemerintah daerah dijalankan oleh:
a. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
b. Sebuah Badan Pemerintahan terdiri dari Bupati Kepala Daerah sebagai Ketua merangkap anggota dan sebanyak─banyaknya 5 (lima) orang anggota lainnya dari partai─partai, yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Propinsi Sulawesi, bilamana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk, atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya,
c. Bupati Kepala Daerah, selama Badan Pemerintahan termaksud dalam huruf b belum terbentuk.
(5) Selama melakukan jabatannya, anggota─anggota Badan Pemerintahan tersebut dalam ayat
(4) di atas, kecuali Ketua menerima uang kehormatan, lain─lain penghasilan dan perlakuan hukum yang ditetapkan bagi anggota─anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 5
(1) Hal─hal yang masuk urusan rumah─tangga dan kewajiban tersebut dalam Pasal 18 dan 19 Undang─undang Negara INDONESIA Timur Nr 44 tahun 1950 dari Daerah Bolaang─Mongondow adalah sebagai berikut:
I.
Urusan Umum (Tata Usaha) meliputi:
1. pekerjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri;
2. mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
3. mengesahkan sementara anggaran keuangan dan mengadakan pengawasan atas keuangan Swapraja;
4. urusan pegawai;
5. arsip dan expedisi.
Penyelenggaraan dari hal-hal termaksud dalam sub 2 dan 3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
II.
Urusan Pemerintahan Umum meliputi:
1. melaksanakan tugas─tugas dan kekuasaan-kekuasaan Residen termaksud dalam "Zelfbestuursregelen 1938" (Staatsblad 1938 Nr 529) Pasal 2 ayat 2 dan 3; Pasal 3 ayat 4 dan 5; Pasal 4 ayat 1 dan 3; Pasal 5 ayat 1 dan 2; Pasal 10 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2;
2. menjalankan peraturan─peraturan tentang mencahari tiram, mutiara, tripang, bunga─karang dan hasil─hasil laut lainnya;
3. menjalankan peraturan─peraturan mengenai urusan legalisasi;
4. menjalankan peraturan perumahan penduduk;
5. menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;
6. menjalankan peraturan anjing gila;
7. menjalankan peraturan─peraturan tentang pengawasan atas alam-lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa─lindungan (wildreservaten).
III.
Urusan Jalan─jalan dan gedung─gedung meliputi:
1. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan─jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;
2. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung─gedung dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah.
IV.
Urusan Pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi:
a. Pertanian:
1. mengadakan, mengurus dan memelihara balai─balai benih (padi, polowija) dan menyiarkan bibit─bibit yang terpilih;
2. mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit─bibit yang terpilih;
3. mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
4. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
5. mengadakan kursus─kursus tani;
6. pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang.
b. Perikanan:
mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air─tawar dan mengatur penjualan ikan air─tawar dan laut.
c. Kehutanan:
1. mengatur pengambilan kayu dan hasil─hasil hutan;
2. penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan; sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
3. pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 di atas; sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
4. mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan dalam Swapraja terletak dalam lingkungan Daerah dan yang bukan kepunyaan pihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;
5. mengambil keputusan dengan persetujuan Pemerintah Swapraja yang bersangkutan dalam hal MENETAPKAN apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
6. menjalankan peraturan─peraturan lain mengenai urusan kehutanan;
7. mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah.
V.
Urusan Kehewanan meliputi:
1. menjalankan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan menular;
2. menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
3. menjalankan "veterinaire hygiene";
4. memajukan peternakan dengan jalan:
a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan);
b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
c. pemberantasan potongan gelap.
VI.
Urusan Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, meliputi:
1. menyelenggarakan urusan Sekolah Rakyat, kecuali Sekolah Rakyat yang penyelenggaraan urusannya masih termasuk kekuasaan Swapraja yang
bersangkutan;
2. mendirikan dan menyelenggarakan kursus─kursus pemberantasan buta─huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus─kursus pemberantasan buta─huruf yang diselenggarakan oleh badan─badan partikelir;
3. mendirikan dan menyelenggarakan kursus─kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus─kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir;
4. menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus─kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan Daerah;
5. mengusahakan perpustakaan rakyat;
6. memimpin dan memajukan kesenian daerah.
VII.
Urusan Kesehatan meliputi:
Mengatur segala urusan yang bersangkutpaut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH khusus, antara lain:
a. pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah;
b. pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan;
c. pemberantasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan─pekerjaan perbaikan (assfinering) untuk perbaikan kesehatan mengenai penyakit malaria.
(2) Mengenai urusan─urusan tersebut dalam ayat (1) sub III, IV, V, VI dan VII di atas menurut keadaan dan sifatnya diadakan petunjuk─petunjuk dari Pemerintah Pusat.
(3) Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban─kewajiban tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat dirubah atau ditambah.
Pasal 6
Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi, sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang─undang Negara INDONESIA Tlmur No. 44 tahun 1950.
Pasal 7
(1) Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan─perusahaan yang berada di wilayah Gabungan Bolaang Mongondow dimaksud dalam Pasal 1 sub I PERATURAN PEMERINTAH Nr 24 tahun 1954 diserahkan dalam hak milik kepada Daerah tersebut dalam Pasal 1, atau diserahkan untuk dipakai atau dalam pengelolaan guna
keperluannya.
(2 Segala utang─piutang yang menjadi tanggungan Gabungan Bolaang Mongondow dimaksud dalam Pasal 1 sub I PERATURAN PEMERINTAH Nr 24 tahun 1954 menjadi tanggungan Daerah tersebut dalam Pasal 1.
(3) Mengenai hal─hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, sepanjang diperlukan pembalikan─nama menurut peraturan─ undang yang berlaku, ditetapkan bebas dari biaya baliknama tersebut.
(4) Penyelesaian hal─hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi.
Pasal 8
(1) Semua pegawai Daerah Sulawesi Utara dahulu yang bekerja di wilayah Gabungan Bolaang Mongondow menjadi pegawai Daerah tersebut dalam pasal 1.
(2) Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain.
Pasal 9
Kepada Gubernur Propinsi Sulawesi diberi hak untuk mengatur hal─hal kepegawaian termaksud dalam pasal 8 guna menyeleng lenggarakan penempatan pegawai setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan.
Pasal 10
Dengan Mengingat ketentuan dalam Pasal 34 ayat (11) Undang─ undang Negara INDONESIA Timur Nr 44 tahun 1950, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah termaksud dalam pasal 1 dari peraturan ini, beserta daerah─daerah Swapraja yang berada di dalamnya.
Pasal 11
(1) Semua keputusan yang berlaku di wilayah Daerah Bolaang Mongondow pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, sepanjang keputusan tersebut mengatur hal─hal yang termasuk urusan rumah─tangga dan kewajiban Daerah menurut ketentuan─ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku terus sebagai keputusan Daerah Bolaang Mongondow dan dapat diubah, ditambah, diganti atau dicabut oleh Daerah yang
bersangkutan.
(2) Keputusan─keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi sesudah 5 (lima) tahun terhitung dari mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 12
Dengan Mengingat ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat yang ada di wilayah Gabungan Bolaang, Mongondow dianggap bubar pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 13
Pelaksanaan hak─hak dan kewajiban─kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang─undang Negara INDONESIA Timur Nr 44 tahun 1950 Pasal─Pasal 6 ayat (3); 7 ayat (2); 21 ayat (2); 23 ayat (2) dan (3); 25 ayat (2); 26; 28; 30 ayat (2) dan (3); 31 ayat (1); 32 ayat (1) dan 33 ayat (1) diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi sampai ada ketentuan lain.
Pasal 14
Kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 23 Maret 1954
ttd.
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
HAZAIRIN
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1954
