Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN DAN JAMINAN SOSIAL BAGI SUKARELAWAN/PARTISAN DI TIMOR TIMUR

PP No. 24 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Sukarelawan/Partisan adalah Sukarelawan/Partisan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3121).
2. Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.
3. Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa :

a. Tunjangan cacad bagi Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad yang diperoleh di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ;

b. Tunjangan duka, kepada ahli waris Sukarelawan/Partisan yang gugur dalam dan karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi di Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ;

c. Pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, pensiun Warakawuri dan

atau tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya, ialah jaminan sosial Pemerintah yang diberikan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku;

d. Uang saku ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan setiap bulannya kepada Sukarelawan/Partisan;

e. Uang pisah keluarga ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan kepada keluarga (isteri/suami atau anak) Sukarelawan/Partisan yang ditinggalkan;

f. Pendidikan ketrampilan ialah usaha rehabilitasi sosial terhadap Suka- relawan/Partisan yang menderita cacad untuk memberikan kemampuan bekerja dan penyaluran sesuai dengan keadaan cacadnya (kemampuannya);

g. Pelayanan kesejahteraan anak ialah berbagai jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada anak yatim/piatu atau yatim-piatu dari Sukarelawan Partisan.

Pasal 2

(1) Terhadap Sukarelawan/Partisan yang melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, berlaku Hukum Pidana Tentara Hukum Acara Pidana Tentara, dan Hukum Disiplin Tentara.

(2) Sukarelawan/Partisan yang melakukan tugas operasi atau bantuan operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang melakukan sesuatu tindak-pidana, diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 3

Sukarelawan/Partisan yang melakukan tugas operasi atau bantuan operasi diberi, perawatan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 4

Perawatan kesehatan bagi Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengalami cedera, dilaksanakan dengan fasilitas kesehatan yang tersedia dan biayanya ditanggung oleh Departemen Pertahanan-Keamanan.

Pasal 5

Pengadaan perlengkapan bagi Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa perlengkapan pokok perorangan, bahan makanan dan lauk pauk, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 6

Selama dalam tugas operasi atau bantuan operasi, Sukarelawan/Partisan diberi uang saku yang jumlahnya sama dengan uang saku yang diberikan kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 7

(1) Kepada Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad di dalam dan atau karena 'melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi diberikan tunjangan cacad sekaligus.
(2) Penetapan cacad terhadap seorang Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pernyataan tertulis Panitia Penguji Kesehatan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang memuat sebab-sebab cacad tersebut.
(3) Besarnya tunjangan cacad yang dibayarkan sekaligus, ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Prajurit Dua Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat.
(4) Kepada Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, disamping mendapat tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), juga diberikan pendidikan ketrampilan, usaha penyaluran, dan tindak lanjut sesuai dengan keadaan cacadnya, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 8

Apabila seorang Sukarelawan/Partisan tewas/gugur di dalam atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, maka kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum, diberikan tunjangan duka sekaligus sebesar yang ditentukan bagi seorang Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 9

Selama melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi kepada Sukarelawan/Partisan yang telah berkeluarga diberikan uang pisah keluarga setiap bulannya sebesar yang diterima Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA,

Pasal 10

(1) Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang tidak mampu lagi bekerja di segala lapangan kerja apapun, sebagai penghargaan dapat diangkat menjadi Militer Sukarela dalam golongan/pangkat Prajurit Dua Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, dengan mendapat hak atas,gaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Sukarelawan/Partisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat pada tanggal yang sama sebagai Militer Sukarela, dan kepadanya diberikan pensiun sebagai Militer Sukarela.
(3) Ketentuan tentang penghitungan jumlah, pemberian, pembayaran, kenaikan jumlah, hilang/hapusnya hak, pindah hak pensiun, dan peraturan- peraturan yang bersifat umum yang berlaku bagi Militer Suka-rela, berlaku pula terhadap Sukarelawan/Partisan yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika Sukarelawan/Partisan tersebut dalam ayat (1) mempunyai kedudukan sebagai sorang Pegawai Negeri Sipil, maka kepadanya dapat diberikan pensiun Pegawai Negeri Sipil, atau atas permohonannya ketentuan- ketentuan tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) dapat diperlakukan kepadanya.

Pasal 11

(1) Sukarelawan/Partisan yang gugur, tewas, atau meninggal dunia di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, dapat diangkat secara anumerta menjadi Militer Sukarela dalam golongan pangkat Prajurit Dua Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, dengan mendapat penyesuaian gaji (inpassing).
(2) Sukarelawan/Partisan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai militer Sukarela pada tanggal yang bersamaan sehingga kepada isteri/suami serta anak yatim/piatu atau anak yatim piatunya dapat diberikan pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu.
(3) Apabila Sukarelawan/Partisan yang telah bertugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan atau lebih meninggal dunia tidak di dalam dan atau karena tugas operasi atau bantuan operasi, maka sebagai penghargaan ia dapat diangkat menjadi Militer Sukarela dalam golongan pangkat Prajurit Dua Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat dengan mendapat penyesuaian gaji (inpassing).

(4) Sukarelawan/Partisan yang dimaksud dalam ayat (3) dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai Militer Sukarela pada tanggal yang bersamaan dan kepada isteri/suami diberikan pensiun Warakawuri dan atau tunjangan kepada anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya, dengan perhitungan menurut ketentuan yang berlaku bagi janda/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu seorang Militer Sukarela yang meninggal dunia.
(5) Ketentuan-ketentuan tentang hak menerima dan besarnya tunjangan bagi anak-anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang ditinggalkan oleh seorang Sukarelawan/Partisan yang meninggal dunia karena sebab lain, ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi seorang Militer Sukarela.
(6) Ketentuan-ketentuan tentang persentase, pemberian, pembayaran, hilang/hapusnya hak, penundaan pensiun dan peraturan-peraturan yang bersifat umum yang berlaku untuk pensiun Warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang berlaku bagi Militer Sukarela, berlaku pula bagi Sukarelawan/Partisan yang dimaksud pada ayat (1).
(7) Apabila Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(3) mempunyai kedudukan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, dalam hal yang lebih menguntungkan baginya, kepada janda/duda yang bersangkutan diberikan pensiun janda/duda dan atau tunjangan anak yatim/piatu yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(8) Selain jaminan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7), kepada anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu dapat diberikan pula hak untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Pemberian penghargaan berupa tanda-tanda kehormatan Republik INDONESIA dan permohonan pemakaman di Taman Makam Pahlawan diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Mei 1975.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juli 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.