Perwakilan Kecamatan Tapin Utara di Bakarangan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin ditetapkan menjadi Kecamatan Bakarangan meliputi wilayah :
a. Desa/Kampung Bakarangan;
b. Desa/Kampung Gadung;
c. Desa/Kampung Perigi;
d. Desa/Kampung Paul;
e. Desa/Kampung Bundung.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BAKARANGAN DAN KECAMATAN PIANI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPIN, KECAMATAN LOKSADO DAN KECAMATAN KALUMPANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HULU SUNGAI SELATAN, KECAMATAN HALONG DI KABUPATEN DAERAH II HULU SUNGAI UTARA, KECAMATAN MURUNG PUDAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABALONG, KECAMATAN TABUKAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARITO KUALA, KECAMATAN KINTAP DAN KECAMATAN PANYIPATAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, KECAMATAN HAMPANG DAN KECAMATAN SUNGAI DURIAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOTABARU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Tapin Utara di Piani di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin ditetapkan menjadi Kecamatan Piani meliputi wilayah :
a. Desa/Kampung Miawa;
b. Desa/Kampung Mancabung;
c. Desa/Kampung Harakit;
d. Desa/Kampung Batung;
e. Desa/Kampung Balawayan;
f. Desa/Kampung Batu Ampar;
g. Desa/Kampung Rantau Bujur.
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Padang Batung di Loksado di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan ditetapkan menjadi Kecamatan Loksado meliputi wilayah :
a. Desa/Kampung Loksado;
b. Desa/Kampung Hulu Banyu;
c. Desa/Kampung Lumpang;
d. Desa/Kampung Panggungan.
Pasal 4
Perwakilan Kecamatan Simpur di Kalumpang di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan ditetapkan menjadi Kecamatan Kalumpang meliputi wilayah :
a. Desa/Kampung Kalumpang;
b. Desa/Kampung Sirih;
c. Desa/Kampung Balanti;
d. Desa/Kampung Baliman;
e. Desa/Kampung Karang Paci.
Pasal 5
Perwakilan Kecamatan Juai di Halong di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara ditetapkan menjadi Kecamatan Halong meliputi wilayah:
a. Desa/Kampung Halong;
b. Desa/Kampung Baruh Panyambaran;
c. Desa/Kampung Tabuan;
d. Desa/Kampung Mantuyan;
e. Desa/Kampung Gunung Riut.
Pasal 6
Perwakilan Kecamatan Tanta di Murung Pudak di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong ditetapkan menjadi Kecamatan Murung Pudak meliputi wilayah:
a. Desa/Kampung Belimbing;
b. Desa/Kampung Sulingan;
c. Desa/Kampung Masukau;
d. Desa/Kampung Kapar;
e. Desa/Kampung Belimbing Raya;
f. Desa/Kampung Jaing Hilir;
g. Desa/Kampung Maburai.
Pasal 7
Perwakilan Kecamatan Kuripan di Tabukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala ditetapkan menjadi Kecamatan Tabukan meliputi wilayah:
a. Desa/Kampung Teluk Tamba;
b. Desa/Kampung Muara Pulau;
c. Desa/Kampung Tabukan Raya;
d. Desa/Kampung Pantang Raya;
e. Desa/Kampung Rantau Bamban.
Pasal 8
Perwakilan Kecamatan Jorong di Kintap di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut ditetapkan menjadi Kecamatan Kintap meliputi wilayah:
a. Desa/Kampung Kintap;
b. Desa/Kampung Kintapura;
c. Desa/Kampung Pandan Sari;
d. Desa/Kampung Sungai Suka;
e. Desa/Kampung Riam Adungan.
Pasal 9
Perwakilan Kecamatan Pelaihari di Panyipatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut ditetapkan menjadi Kecamatan Panyipatan meliputi wilayah:
a. Desa/Kampung Panyipatan;
b. Desa/Kampung Kandangan Baru;
c. Desa/Kampung Batu Tungku;
d. Desa/Kampung Kandangan Lama;
e. Desa/Kampung Batakan.
Pasal 10
Perwakilan Kecamatan Kalumpang Hulu di Hampang di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru ditetapkan menjadi Kecamatan Hampang meliputi wilayah :
a. Desa/Kampung Cantung Kanan/Hampang;
b. Desa/Kampung Cantung Kiri Hilir;
c. Desa/Kampung Peramasan Dua Kali Sanga;
d. Desa/Kampung Limbungan;
e. Desa/Kampung Cantung Kiri Hulu.
Pasal 11
Perwakilan Kecamatan Sampanahan di Sungai Durian di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru ditetapkan menjadi Kecamatan Sungai Durian meliputi wilayah :
a. Desa/Kampung Sungai Durian/Manunggul;
b. Desa/Kampung Kampung Sangkuh;
c. Desa/Kampung Buluh Kuning;
d. Desa/Kampung Mangalau;
e. Desa/Kampung Gedang Timburu.
Pasal 12
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Baharangan berkedudukan di Baharangan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Piani berkedudukan di Miawa.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Loksado berkedudukan di Loksado.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalumpang berkedudukan di Kalumpang.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Halong berkedudukan di Halong.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Murung Pudak berkedudukan di Murung Pudak.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tabukan berkedudukan di Tabukan.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kintap berkedudukan di Kintap.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Panyipatan berkedudukan di Panyipatan.
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Hampang berkedudukan di Hampang.
(11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Durian berkedudukan di Sungai Durian.
Pasal 13
Setiap perubahan Desa/Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 1 0, dan 11, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 39
