Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagamana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah Kecamatan Kota Baturaja adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69/1965 tanggal 16 Nopember 1965.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATURAJA
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Baturaja adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota Administratif Baturaja bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingakt II Ogan Komering Ulu.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu berkedudukan di Kota Administratif Baturaja.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Baturaja, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Baturaja.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Baturaja menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan,
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik bank perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Baturaja, meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kota Baturaja, yang terdiri dari :
1. Desa Air Gading;
2. Desa Talang Jawa/Talang Bandung;
3. Desa Tanjung Agung;
4. Desa Saung Naga;
5. Desa Laya;
6. Desa Pusar;
7. Desa Batukuning;
8. Desa Karang Agung;
9. Desa Karang Endah;
10. Desa Tanjung Karang;
11. Desa Batuputih;
12. Kelurahan Kampung Pasar Lama;
13. Kelurahan Kampung Pasar Baru;
14. Kelurahan Dusun Baturaja;
15. Desa Tanjung Baru;
16. Desa Sukaraya;
17. Desa Kemalaraja;
18. Desa Sukajadi;
19. Desa Tanjung Kemala;
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wila yah Kota Administratif Baturaja dibagi atas 2 (dua) kecamatan baru yaitu :
a. Wilayah Kecamatan Baturaja Barat, terdiri dari :
1. Desa Air Gading,
2. Desa Talang Jawa/Talang Bandung,
3. Desa Tanjung Agung,
4. Desa Saung Naga, 5 .Desa Laya,
6. Desa Pusar;
7. Desa Batukuning,
8. Desa Karang Agung,
9. Desa Karang Endah,
10. Desa Tanjung Karang,
11. Desa Batuputih.
b. Wilayah Kecamatan Baturaja Timur, terdiri dari :
1. Kelurahan Kampung Pasar Lama,
2. Kelurahan Kampung Pasar Baru,
3. Kelurahan Dusun Baturaja,
4. Desa Tanjung Baru, 5 .Desa Sukaraya,
6. Desa Kemalaraja,
7. Desa Sukajadi;
8. Desa Tanjung Kemala.
Pasal 7
Sebagian wilayah Kecamatan Kota Baturaja setelah dikurangi 19 Desa/ Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini, dibentuk menjadi kecamatan baru yaitu Kecamatan Sosoh Buay Rayap yang terdiri dari :
1. Desa Penyandingan,
2. Desa Bandar;
3. Desa Lubuk Leban,
4. Desa Lubuk Baru,
5. Desa Kungkilan,
6. Desa Rantau Kumpai;
7. Desa Negeri Sindang, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Penyandingan.
Pasal 8
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Baturaja berkedudukan di Kota Baturaja.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Baturaja Barat berkedudukan di Desa Batuputih.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Baturaja Timur berkedudukan di Kelurahan Dusun Baturaja.
Pasal 9
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Baturaja ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 10
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Baturaja yang berlaku, sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Baturaja.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Kota Baturaja sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi pemerintahan wilayah Kota Administratif Baturaja.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Baturaja sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69/1965 tanggal 16 Nopember 1965 dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Kutipan :
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber :
LN 1982/39
