Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah mendapat persetujuan Pemerintah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, diberi izin penanaman modal selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pendirian Badan Hukum Perusahaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
Pasal 2
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah melaksanakan investasinya sesuai dengan persetujuan, Pemerintah, dapat mengajukan permohonan untuk memperluas usahanya.
Pasal 3
Izin penanaman modal bagi perusahaan yang mengadakan perluasan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun sejak perluasan usahanya disetujui Pemerintah.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 32
