Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
2. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
3. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
4. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
6. Sarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan dalam bertelekomunikasi yang dapat berupa jaringan telekomunikasi atau fasilitas telekomunikasi.
7. Terminal adalah perangkat telekomunikasi yang merupakan bagian ujung jaringan telekomunikasi tempat masukan/keluaran yang berfungsi mengubah informasi yang dapat diindera manusia menjadi sinyal elektromagnetik untuk dikirim melalui jaringan telekomunikasi, atau sebaliknya.
8. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
9. Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi.
10.Jasa telekomunikasi dasar adalah jasa telekomunikasi yang menyampaikan informasi secara murni di mana isi dan pesan informasi yang dikirim dan diterima bersifat tetap, netral dan transparan terhadap jaringan atau fasilitas telekomunikasi yang digunakan.
11.Jasa telekomunikasi bukan dasar adalah jasa telekomunikasi di luar jasa telekomunikasi dasar yang timbul karena peningkatan karakteristik dan kemampuan sarana telekomunikasi dengan menggunakan komputer atau perangkat lain untuk mengolah dan/atau menyimpan data dan informasi.
12.Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
13.Badan penyelenggara adalah badan usaha milik Negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
14.Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara yang berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
15.Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah tertentu, perseorangan atau badan hukum, untuk keperluan khusus atau keperluan sendiri.
16.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
