Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek adalah seperti terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang KELAS BARANG ATAU JASA BAGI PENDAFTARAN MEREK
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 31 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd.
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
