Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

PP No. 24 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :

1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.
(2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat.

Pasal 3

(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :

a. Neraca Perusahaan

b. Laporan Laba/Rugi Perusahaan

c. Laporan Arus Kas

d. Utang Piutang termasuk Kredit Bank

e. Daftar Penyertaan Modal.
(2) Uraian dan rincian dari Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang :

a. merupakan perseroan terbuka

b. bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat.

c. mengeluarkan surat pengakuan utang, atau

d. memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah laporan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

Pasal 5

Bagi Perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan pelayanan informasi keuangan

perusahaan kepada masyarakat.
(2) Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri, dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Pebruari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 36.