Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier dan
Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada
Pengadilan Perikanan, untuk mengadili tindak pidana
perikanan.
1. Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan
Perikanan di Pengadilan Negeri.
1. Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus pada
Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak
pidana di bidang perikanan.
1. Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa
dan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad Hoc
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri, serta
memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas
pembelaan diri tersebut.
## BAB II HAKIM
AD HOC Bagian
Pertama Hakim
