Langsung ke konten

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PP No. 24 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier dan
Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada
Pengadilan Perikanan, untuk mengadili tindak pidana
perikanan.
1. Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan
Perikanan di Pengadilan Negeri.
1. Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus pada
Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak
pidana di bidang perikanan.
1. Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa
dan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad Hoc
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri, serta
memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas
pembelaan diri tersebut.

## BAB II HAKIM

AD HOC Bagian
Pertama Hakim

Pasal 2

(1) Hakim Pengadilan Perikanan terdiri dari Hakim Karier dan

Hakim Ad Hoc.

(2) Hakim . . .

---

PRESIDEN

(2) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat

dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah
Agung.

Bagian Kedua
Syarat Calon Hakim Ad Hoc

Pasal 3

Untuk dapat menjadi calon Hakim Ad Hoc, seseorang harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur paling rendah 40 tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, cakap, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum
dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan
perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan,
organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di
bidang hukum perikanan;
- berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima)
tahun;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menjadi anggota salah satu partai politik; dan
- bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan
lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc.

## BAB III . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Seleksi Hakim Ad Hoc

Pasal 4

Mahkamah Agung dan Departemen Kelautan dan Perikanan
melakukan seleksi administratif berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tes tertulis untuk
menetapkan daftar nominasi calon Hakim Ad Hoc.

Pasal 5

(1) Mahkamah Agung melakukan seleksi kompetensi calon

Hakim Ad Hoc.

(2) Terhadap Calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus

seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 6

Calon Hakim Ad Hoc yang dinyatakan lulus pendidikan dan
pelatihan diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada
Presiden untuk diangkat sebagai Hakim Ad Hoc.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi administratif, tata cara
pelaksanaan tes tertulis, penetapan daftar nominasi, seleksi
kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pengangkatan Hakim Ad Hoc

Pasal 8

(1) Hakim Ad Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas

usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Masa tugas Hakim Ad Hoc untuk jangka waktu 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
tugas.

Pasal 9

Penempatan Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung.

Bagian Ketiga

Sumpah

Pasal 10

Sebelum memangku jabatan, Hakim Ad Hoc wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut :

Sumpah:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan
bangsa”.

Janji: . . .

---

PRESIDEN

Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti
kepada nusa dan bangsa”.

Bagian Keempat
Larangan Jabatan Rangkap

Pasal 11

Hakim Ad Hoc dilarang merangkap sebagai:
- pejabat negara;
- anggota partai politik;
- advokat;
- pengurus organisasi perikanan, pengurus asosiasi
perusahaan perikanan, dan pengusaha di bidang
perikanan; atau
- konsultan perikanan.

## BAB V PEMBERHENTIAN HAKIM

AD HOC

Pasal 12

(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan dengan hormat dari

jabatannya, karena :
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;

  • sakit . . .

---

PRESIDEN

- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam)
bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat
oleh dokter yang berwenang;
- tidak cakap dalam menjalankan tugas; atau
- telah selesai masa tugasnya.

(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung.

Pasal 13

(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dari

jabatannya, dengan alasan:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- selama 3 (tiga) kali berturut-turut melalaikan kewajiban
dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan
yang sah;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melakukan perbuatan tercela; atau
- melanggar larangan jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Sebelum Hakim Ad Hoc diberhentikan tidak dengan hormat

dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, huruf c, huruf d, atau huruf e Ketua Pengadilan Negeri
membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa
Hakim Ad Hoc yang bersangkutan.

(3) Majelis . . .

---

PRESIDEN

(3) Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melaksanakan pemeriksaan dalam tenggang waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan
Negeri dan Hakim Ad Hoc yang bersangkutan dalam
tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak selesai pemeriksaan.

Pasal 14

(1) Hakim Ad Hoc diberi kesempatan untuk membela diri

dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).

(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dihadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan tata kerja

Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri
diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 15

(1) Hakim Ad Hoc sebelum diberhentikan tidak dengan hormat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan:
- untuk kelancaran pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan
Hakim; atau
- karena perintah penangkapan yang tidak diikuti dengan
penahanan.

(3) Pemberhentian . . .

---

PRESIDEN

(3) Pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan.

(4) Ketua Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan

atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul
Ketua Pengadilan Negeri diterima.

Pasal 16

Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak terbukti,
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 dicabut.

Pasal 17

Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terbukti,
pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan oleh Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung.

## BAB V KETENTUAN

LAIN-LAIN

Pasal 18

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Hakim Ad Hoc

diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi
Hakim Ad Hoc tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri Sipil

(2) Pegawai . . .

---

PRESIDEN

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih
tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan
perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Hakim Ad Hoc berhak mendapat uang kehormatan dan

hak-hak lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kehormatan dan

hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Presiden.

## BAB V KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN