Langsung ke konten

PERUBAHAN NAMA PROVINSI IRIAN JAYA BARAT

PP No. 24 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-02-19

Pasal 1

Nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Provinsi
Papua Barat.

Pasal 2

(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan

nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur
Provinsi Irian Jaya Barat dapat digunakan bersama-sama
dengan nomenklatur Provinsi Papua Barat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(3) Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat
menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Provinsi
Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2007

,

ttd.

---