Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 24 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Meteorologi dan Geofisika meliputi penerimaan dari :

  • Jasa Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
  • Jasa Informasi Cuaca Kelautan;
  • Jasa Informasi Klimatologi;
  • Jasa Informasi Kualitas Udara;
  • Jasa Informasi Geofisika;
  • Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
  • Jasa Pendidikan dan Pelatihan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Besarnya tarif Pelayanan Jasa Informasi Cuaca untuk

Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a ditetapkan 4% (empat persen) dari tarif Pelayanan
Jasa Penerbangan.

(2) Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri dari:

- Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan
oleh Departemen Perhubungan; dan

- Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan
oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan
rupiah dan persentase.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud

dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk
biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • Jasa Informasi Klimatologi berupa Analisis Iklim;
  • Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan

- Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Pelayanan Diklat
Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara,
dan Geofisika.

(3) Biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 5

(1) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak yang berasal dari penerimaan Badan Meteorologi dan
Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat
dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).

(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas :

- kegiatan yang merupakan kewajiban/komitmen
internasional;

  • kegiatan penanggulangan bencana;

- kegiatan pelayanan umum yang disebarluaskan melalui
media massa;

  • kegiatan sosial;
  • kegiatan keagamaan;
  • kegiatan pertahanan dan keamanan;
  • kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial; dan
  • kegiatan . . .

---

- kegiatan pemerintahan baik daerah maupun pusat atas
kerjasama dengan Badan Meteorologi dan Geofisika.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat

pengenaan tarif terhadap kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3940) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4510) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2008

,

ttd.

---