Langsung ke konten

KAWASAN INDUSTRI

PP No. 24 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan Industri.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan
Industri.
1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
1. Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.
1. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana
Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan
kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam
pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
1. Tim Nasional Kawasan Industri selanjutnya disingkat Timnas-KI adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas
membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

---

Pasal 2

Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
- mengendalikan pemanfaatan ruang;
- meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
- mempercepat pertumbuhan Industri di daerah;
- meningkatkan daya saing Industri;
- meningkatkan daya saing investasi; dan
- memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait.

Pasal 3

(1) Pembangunan Kawasan Industri di wilayah lintas provinsi dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah

Nasional.

(2) Pembangunan Kawasan Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah

Ibukota Negara.

(3) Pembangunan Kawasan Industri di wilayah lintas kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah

Provinsi.

(4) Pembangunan Kawasan Industri di wilayah kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Menteri, menteri terkait, dan gubernur serta bupati/walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing
bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.

Pasal 5

(1) Menteri berwenang:

- menetapkan Kawasan Industri Tertentu b. melakukan pengaturan dan pembinaan terhadap Kawasan Industri, Kawasan
Industri tertentu, dan Perusahaan Industri.
- menetapkan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital untuk mendapat pengamanan khusus.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

- menetapkan pedoman teknis Kawasan Industri;
- memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara Perusahaan Kawasan Industri dengan Perusahaan Industri yang
berlokasi di Kawasan Industri;
- membentuk Tim Nasional Kawasan Industri yang selanjutnya disebut Timnas-KI; dan
- menetapkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri atas usul Timnas-
KI.

(3) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam:

- perencanaan penyediaan prasarana dan sarana penunjang serta pemberian kemudahan yang diperlukan; dan
- penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana penunjang
Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri.

Pasal 6

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kawasan Industri, gubernur atau bupati/walikota memberikan:
- insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan
Industri;
- pengarahan kegiatan Industri ke dalam Kawasan Industri; dan/atau
- pelayanan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, wajib berlokasi di

Kawasan Industri.

(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:

- Perusahaan Industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
- Industri mikro, kecil, dan menengah.
- Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki
Kawasan Industri atau yang telah memiliki Kawasan Industri namun seluruh kaveling industri dalam kawasan
industrinya telah habis.

(3) Jenis Industri yang memerlukan lokasi khusus, serta industri mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

Perusahaan Industri yang akan melakukan perluasan dengan menambah lahan melebihi Kawasan Peruntukan Industri, wajib
berlokasi di Kawasan Industri.

---

Pasal 9

(1) Selain kegiatan Industri setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat melakukan kegiatan penyimpanan

barang.

(2) Kegiatan penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh perusahaan jasa

penyimpanan barang.

(3) Kegiatan Industri dan/atau penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha Industri atau Tanda

Daftar Industri.

(5) Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Pemerintah,

pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Luas lahan Kawasan Industri paling rendah 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.

(2) Luas lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 hektar dalam satu

hamparan.

Pasal 11

Perusahaan di dalam Kawasan Industri dapat diberikan fasilitas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 12

Fasilitas perpajakan terhadap Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13

(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.

(2) Untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri wajib memperoleh Persetujuan Prinsip

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip dalam batas waktu 2 (dua) tahun wajib melaksanakan:

- penyediaan/penguasaan tanah;
- penyusunan rencana tapak tanah;
- pematangan tanah;
- penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapatkan pengesahan;
- perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang termasuk pemasangan instalasi/peralatan yang
diperlukan;
- penyusunan Tata Tertib Kawasan Industri;
- pemasaran kaveling Industri; dan
- penyediaan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan pelayanan jasa bagi Perusahaan Industri di dalam Kawasan
Industri.

(4) Batas waktu untuk mempersiapkan pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat

diperpanjang untuk satu kali dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 14

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip wajib memperoleh Izin Lokasi Kawasan Industri

dengan mengajukan permohonan kepada:
- bupati/walikota untuk Kawasan Industri yang lokasinya di wilayah satu kabupaten/kota;
- gubernur untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas kabupaten/kota; atau
- Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas provinsi.

(2) Pemberian Izin Lokasi Kawasan Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri dilakukan berdasarkan Rencana Tata

Ruang Wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Pasal 15

(1) Izin Usaha Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di

Indonesia.

(2) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

  • Badan usaha milik negara atau Badan usaha milik daerah;
  • Koperasi; atau
  • Badan usaha swasta.

---

Pasal 16

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dapat menunjuk pihak lain untuk

melakukan pengelolaan Kawasan Industri.

(2) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemberi Izin Usaha Kawasan Industri.

(3) Penunjukkan pengelolaan Kawasan Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi

tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan.

Pasal 17

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan

melakukan perluasan Kawasan Industri wajib memperoleh Izin Perluasan Kawasan Industri terlebih dahulu.

(2) Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dapat diberikan Hak Guna Bangunan

atas tanah yang telah dikuasai dan dikembangkan.

(2) Hak Guna Bangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi Hak Guna Bangunan

untuk masing-masing kaveling.

(3) Pemecahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri.

(4) Ketentuan dan tata cara pemberian Hak Guna Bangunan dan pemecahan Hak Guna Bangunan untuk masing-masing

kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

(1) Kawasan Industri yang dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan badan usaha milik daerah yang telah

memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dapat diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Hak Guna Bangunan berdasarkan usul

pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk masing-masing kaveling atau gabungan

beberapa kaveling.

Pasal 20

Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 21

(1) Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri.

(2) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:

- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisis Dampak
Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola Kawasan Industri.

(3) Kawasan Industri wajib memfasilitasi perizinan dan hubungan Industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan

Industri.

Pasal 22

(1) Kawasan Industri wajib memenuhi pedoman teknis Kawasan Industri (2) Ketentuan mengenai pedoman teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan industri wajib memiliki:

  • Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan
  • Upaya Pemantauan Lingkungan.

(2) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun

wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapat pengesahan.

---

(3) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut Gangguan, Izin Lokasi, dan

pengesahan rencana tapak tanah.

Pasal 24

(1) Setiap Perusahaan Industri di kawasan Industri wajib:

- memenuhi semua ketentuan perizinan dan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
- memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah;
- melakukan pembangunan pabrik dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian lahan; dan
- mengembalikan kaveling Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak melakukan pembangunan pabrik.

(2) Tata cara pengembalian kaveling Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dalam Tata

Tertib Kawasan Industri masing-masing Kawasan Industri.

Pasal 25

(1) Timnas-KI bertugas:

- memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
- melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri;
- melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan Kawasan
Industri;
- melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri; dan/ataumengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling
dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri.
- Mengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan industri di Kawasan Industri.

(2) Keanggotaan Timnas-KI terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan perhimpunan

Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.

(3) Timnas-KI wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling lama 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 26

(1) Menteri atau pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya

masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif kepada:
- Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- Perusahaan Kawasan Industri yang tidak mematuhi penetapan patokan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf d;
- Perusahaan Kawasan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal
22 ayat (1).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembekuan Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Industri;
  • pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri yang dimiliki;
  • pencabutan Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Industri; dan/atau
  • pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri.

Pasal 27

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dikenakan kepada
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Pasal 28

(1) Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dikenakan kepada Perusahaan

Industri apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis yang ketiga tidak
memenuhi dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1).

(2) Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri dikenakan kepada Perusahaan Kawasan Industri

apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis yang ketiga tidak
memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat

(1).

(3) Dalam hal Perusahaan Industri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau

Perusahaan Kawasan Industri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Pasal 13
ayat (3) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1), Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri
dapat mengajukan pembatalan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu
paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diterbitkannya putusan pembekuan izin tersebut.

---

Pasal 29

Sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dikenakan kepada Perusahaan Industri,
atau pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri dikenakan kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan
Industri atau Perusahaan Kawasan Industri tetap tidak memperbaiki kesalahannya atau permohonan pembatalan pembekuan
izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) ditolak.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri yang diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap diproses
berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini;
- Perusahaan Industri baru atau perluasan usaha Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku dapat tetap berlokasi sesuai dengan Persetujuan Prinsip tersebut;
- Perusahaan Kawasan Industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin yang ditetapkan;
- Beberapa Perusahaan Industri yang telah berada dalam satu hamparan dengan luas lahan keseluruhan paling sedikit 20
(dua puluh) hektar dan berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri dapat mengajukan permohonan sebagai Kawasan
Industri.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang
berkaitan dengan Kawasan Industri dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009

,

TAMBAHAN

No. 4987 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 47)