Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007

PP No. 24 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka.

1. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan
secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak
terkait.

1. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan
formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa
suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

1. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal
yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-
pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki
kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.

1. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang
tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain,
baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri
yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan
yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan
nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

1. Perpustakaan . . .

---

1. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian yang melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan
rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan
penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

1. Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah
yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit,
perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian
yang berkedudukan di ibukota provinsi.

1. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan
daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di
ibukota kabupaten/kota.

1. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan
yang merupakan bagian integral dari kegiatan
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar
untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang
berkedudukan di perguruan tinggi.

1. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan
yang merupakan bagian integral dari kegiatan
pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber
belajar untuk mendukung tercapainya tujuan
pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

1. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau
lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
perpustakaan.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi
yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang

dimiliki ke Perpustakaan Nasional.

(2) Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka

inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan,
perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan:

- secara langsung kepada Perpustakaan Nasional;
atau

- secara berjenjang melalui perpustakaan
kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi.

(4) Pendaftaran . . .

---

(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data
pendaftaran yang memuat paling sedikit:

  • identitas pemilik;
  • riwayat pemilikan naskah kuno; dan
  • jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.

(5) Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diverifikasi oleh Perpustakaan Nasional.

Pasal 3

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (5), Kepala Perpustakaan Nasional
menerima atau menolak pendaftaran naskah kuno.

(2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menerima

pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat
bukti pendaftaran.

(3) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menolak

pendaftaran naskah kuno, pendaftar memperoleh surat
pemberitahuan penolakan.

Pasal 4

(1) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku jika kepemilikan naskah

kuno dialihkan kepada pihak lain.

(2) Dalam hal naskah kuno akan dialihkan kepemilikannya,

pemilik naskah kuno wajib melaporkan rencana
pengalihan kepemilikan kepada Perpustakaan Nasional.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Proses pendaftaran naskah kuno diselesaikan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengajuan pendaftaran diterima.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran naskah kuno
diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 7

(1) Masyarakat yang berjasa menyimpan, merawat, dan

melestarikan naskah kuno yang dimiliki serta
mendaftarkannya berhak mendapat penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa piagam dan/atau bantuan biaya
pemeliharaan.

(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan melalui proses evaluasi dan
pertimbangan yang dilakukan oleh Perpustakaan
Nasional.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
bentuk penghargaan naskah kuno sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

(1) Kepala Perpustakaan Nasional mengembangkan dan

menetapkan Standar Nasional Perpustakaan.

(2) Setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman

pada Standar Nasional Perpustakaan.

(3) Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas:

  • standar koleksi perpustakaan;
  • standar sarana dan prasarana;
  • standar pelayanan perpustakaan;
  • standar tenaga perpustakaan;
  • standar penyelenggaraan; dan
  • standar pengelolaan.

Pasal 10

Penetapan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua

Standar Koleksi Perpustakaan

Pasal 11

Standar koleksi perpustakaan memuat kriteria paling
sedikit mengenai:

  • jenis koleksi;
  • jumlah koleksi;
  • pengembangan koleksi;
  • pengolahan koleksi;
  • perawatan koleksi; dan
  • pelestarian koleksi.

Pasal 12

(1) Jenis koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 huruf a berbentuk karya tulis, karya
cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media
yang terdiri atas fiksi dan nonfiksi.

(2) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Nasional terdiri atas

koleksi Indonesiana, bacaan umum, referensi, terbitan
berkala, naskah kuno, koleksi khusus, hasil penelitian,
dan literatur kelabu.

(3) Koleksi nonfiksi perpustakaan umum terdiri atas

bacaan umum, referensi, terbitan berkala, dan muatan
lokal.

(4) Koleksi nonfiksi perpustakaan sekolah/madrasah terdiri

atas buku teks pelajaran, bacaan umum, referensi, dan
terbitan berkala.

(5) Koleksi . . .

---

(5) Koleksi nonfiksi perpustakaan perguruan tinggi terdiri

atas buku wajib mata kuliah, bacaan umum, referensi,
terbitan berkala, muatan lokal, laporan penelitian, dan
literatur kelabu.

(6) Koleksi nonfiksi perpustakaan khusus terdiri atas

bacaan umum, referensi, terbitan berkala, laporan
penelitian, dan literatur kelabu.

(7) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4), perpustakaan umum dan perpustakaan
sekolah/madrasah dapat menambah alat peraga,
praktik, dan/atau permainan.

Pasal 13

(1) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

huruf b pada setiap perpustakaan umum atau
perpustakaan khusus paling sedikit 1.000 (seribu)
judul.

(2) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan

sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar
yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.

(3) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan

tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul.

(4) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3), harus memenuhi rasio kecukupan
antara koleksi dan pemustaka.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 huruf c harus dilakukan berdasarkan

kebijakan pengembangan koleksi pada setiap
perpustakaan.

(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus ditinjau paling sedikit
setiap 4 (empat) tahun.

(3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan,
pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.

(4) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara

tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi
perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.

(5) Dalam pengembangan koleksi, setiap perpustakaan

harus menambah koleksi perpustakaan per tahun
sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

Pasal 15

(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan
sistem yang baku.

(2) Pengolahan koleksi perpustakaan dilakukan dengan

memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi.

Pasal 16

(1) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan
secara berkala.

(2) Perawatan . . .

---

(2) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi penyimpanan dan konservasi.

Pasal 17

(1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan
perpustakaan provinsi.

(2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi

melakukan pelestarian koleksi deposit.

(3) Perpustakaan provinsi dan perpustakaan

kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang
memuat budaya daerah.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah,
pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian
koleksi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional.

Bagian Ketiga

Standar Sarana dan Prasarana

Pasal 19

(1) Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling

sedikit mengenai:
- lahan;

  • gedung;
  • ruang;
  • perabot; dan
  • peralatan.

(2) Sarana . . .

---

(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi,
ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan
efektivitas.

Pasal 20

(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana

penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan
sarana pelayanan perpustakaan.

(2) Sarana penyimpanan koleksi paling sedikit berupa

perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang
dimiliki.

(3) Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot,

peralatan, dan sarana temu kembali bahan
perpustakaan dan informasi.

(4) Sarana pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa

perabot dan peralatan yang sesuai dengan jenis
pelayanan perpustakaan.

Pasal 21

(1) Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 dapat melengkapi sarana
teknologi informasi dan komunikasi untuk:

  • pengelolaan koleksi;
  • penyelenggaraan pelayanan;
  • pengembangan perpustakaan; dan
  • kerja sama perpustakaan.

(2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki lahan dan gedung

atau ruang.

(2) Lahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman,

dan nyaman.

(3) Gedung atau ruang perpustakaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek
keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan.

(4) Gedung perpustakaan paling sedikit memiliki ruang

koleksi, ruang baca, dan ruang staf yang ditata secara
efektif, efisien, dan estetik.

(5) Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area

koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien,
dan estetik.

(6) Setiap perpustakaan harus memiliki fasilitas umum dan

fasilitas khusus.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan, gedung, ruang,

fasilitas umum, dan fasilitas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur
dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Bagian Keempat

Standar Pelayanan Perpustakaan

Pasal 23

(1) Standar pelayanan perpustakaan memuat kriteria

paling sedikit mengenai sistem dan jenis pelayanan.

(2) Standar . . .

---

(2) Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis
perpustakaan.

Pasal 24

(1) Sistem pelayanan perpustakaan terdiri atas sistem

terbuka dan sistem tertutup.

(2) Sistem pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditentukan oleh setiap perpustakaan.

Pasal 25

(1) Jenis pelayanan perpustakaan terdiri atas:

  • pelayanan teknis; dan
  • pelayanan pemustaka.

(2) Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan bahan
perpustakaan.

(3) Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan

pelayanan referensi.

(4) Pelaksanaan pelayanan sirkulasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan baik
koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan sirkulasi

dan pelayanan referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional.

### Pasal 26 . . .

---

Pasal 26

(1) Administrasi pelayanan dilaksanakan untuk semua

jenis kegiatan pelayanan perpustakaan.

(2) Administrasi pelayanan perpustakaan diselenggarakan

dengan tujuan memudahkan dan menjamin keefektifan
pelaksanaan kerja dalam pengelolaan pelayanan
perpustakaan.

(3) Administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti pola

dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi
badan induknya.

(4) Administrasi pelayanan perpustakaan merupakan bukti

pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas
pelayanan.

(5) Pengembangan sistem administrasi pelayanan

perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi.

(6) Administrasi pelayanan perpustakaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur
dalam pedoman pelayanan perpustakaan yang
ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 27

Waktu dan jumlah jam pelayanan perpustakaan
disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dengan
mempertimbangkan kemudahan pemustaka dalam
menggunakan perpustakaan.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

Perpustakaan dapat melakukan kerja sama pelayanan
dengan perpustakaan lain atau dengan sesama unit kerja
dalam lingkup organisasi.

Pasal 29

Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang sesuai
dengan kondisi perpustakaan dan mengikuti perkembangan
sistem manajemen.

Pasal 30

(1) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan untuk

meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan
penggunaan perpustakaan serta meningkatkan budaya
kegemaran membaca masyarakat.

(2) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan secara

berkesinambungan dan perlu didukung dana yang
memadai.

Bagian Kelima

Standar Tenaga Perpustakaan

Pasal 31

Standar Tenaga Perpustakaan memuat kriteria minimal
mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan

tenaga teknis perpustakaan.

(2) Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli
dalam bidang perpustakaan.

(3) Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang
secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi
perpustakaan.

(4) Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli

dalam bidang perpustakaan, dan kepala perpustakaan
memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.

Pasal 33

(1) Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling

rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

(2) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling

rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi
pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan
bidang perpustakaan.

(3) Pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang
diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga
akreditasi.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan

pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan

Nasional.

Pasal 34

(1) Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan

kompetensi personal.

(2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan
sikap kerja.

(3) Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi

pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional.

Pasal 35

(1) Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi.

(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan

karier pustakawan.

(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

Tenaga teknis perpustakaan melaksanakan kegiatan yang
bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan
pustakawan serta melaksanakan fungsi perpustakaan
lainnya.

Pasal 37

(1) Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga

nonpustakawan yang secara teknis mendukung
pelaksanaan fungsi perpustakaan.

(2) Tenaga nonpustakawan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga
teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, dan
tenaga teknis lainnya.

(3) Ketentuan mengenai tenaga teknis perpustakaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 38

(1) Tenaga ahli dalam bidang perpustakaan harus memiliki

kapabilitas, integritas, dan kompetensi dalam bidang
perpustakaan.

(2) Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang
perpustakaan.

(3) Kemampuan dan kecakapan dalam bidang

perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh dari pendidikan paling rendah sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan dan
pengalaman bekerja di perpustakaan paling sedikit 5
(lima) tahun.

(4) Integritas . . .

---

(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan
yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan
dalam bidang perpustakaan.

(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kemampuan yang mencakup aspek
pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan
dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang
terakreditasi.

(6) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 39

(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang

berasal dari pustakawan.

(2) Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat
diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.

(3) Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional,

kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan
kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis
perpustakaan.

(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 40

(1) Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi,

perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan
perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli
dalam bidang perpustakaan yang memiliki kriteria
sebagai berikut:

- memiliki kualifikasi akademik paling rendah
magister (S-2) atau magister terapan untuk
Perpustakaan Nasional dan perpustakaan perguruan
tinggi dan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV)/sarjana terapan untuk perpustakaan
provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota;
- memiliki pengalaman bekerja untuk:
1. Perpustakaan Nasional paling singkat 10
(sepuluh) tahun;
1. perpustakaan provinsi, perpustakaan
kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan
tinggi paling singkat 5 (lima) tahun;
- mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis;
dan
- memahami teknologi informasi.

(2) Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan

sekolah/madrasah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

---

Bagian Keenam

Standar Penyelenggaraan

Pasal 41

Standar penyelenggaraan memuat kriteria paling sedikit
mengenai penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis
perpustakaan.

Pasal 42

(1) Standar penyelenggaraan perpustakaan mencakup

prosedur pengadaan dan pendayagunaan sumber daya
perpustakaan, serta prosedur layanan informasi pada
setiap jenis perpustakaan.

(2) Standar penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
Perpustakaan Nasional.

Bagian Ketujuh

Standar Pengelolaan

Pasal 43

(1) Standar pengelolaan perpustakaan memuat kriteria

paling sedikit mengenai:

  • perencanaan;
  • pelaksanaan; dan
  • pengawasan.

(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi.

### Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

ayat (1) huruf a meliputi rencana strategis, rencana
kerja, dan rencana kerja tahunan.

(2) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh

perpustakaan yang diselenggarakan pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Rencana kerja tahunan disusun oleh perpustakaan yang

diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan
keluarga dan pribadi.

Pasal 45

(1) Pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b diukur melalui indikator
kinerja perpustakaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja

perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 46

(1) Perpustakaan yang memenuhi standar nasional

perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan
klasifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan
sertifikat.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh Perpustakaan Nasional.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

(1) Pengawasan perpustakaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c meliputi:

  • supervisi;
  • evaluasi; dan
  • pelaporan.

(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga
perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan
oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan
disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.

Bagian Kedelapan

Implementasi Standar Nasional Perpustakaan

Pasal 48

(1) Implementasi standar nasional perpustakaan didukung

sistem standardisasi perpustakaan.

(2) Sistem standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi kegiatan pengembangan standar teknis,

penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi, serta
kegiatan pendukung standar nasional perpustakaan
lainnya.

(3) Standar teknis perpustakaan diberlakukan secara

nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan
Nasional dengan memberikan identitas pada setiap
standar yang merupakan satu kesatuan dari kode
Standar Teknis Perpustakaan Indonesia.

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

(1) Standar teknis perpustakaan dikembangkan

berdasarkan kebutuhan untuk setiap standar nasional
yang dimaksudkan dalam Pasal 9.

(2) Kebutuhan standar yang harus dikembangkan

dituangkan ke dalam daftar tahunan program nasional
pengembangan standar yang ditetapkan oleh Kepala
Perpustakaan Nasional.

(3) Untuk menjamin keefektifan dan kemutakhiran standar

teknis perpustakaan, pengkajian ulang dan/atau revisi
terhadap standar teknis dilakukan secara berkala dan
terencana paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 50

(1) Standar teknis perpustakaan yang berisi ketentuan

yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan pelestarian lingkungan serta
kepentingan spesifik yang terkait dengan geografis,
iklim, dan budaya setempat dapat diberlakukan secara
wajib melalui regulasi teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Perpustakaan Nasional.

(2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi

mengembangkan dan melaksanakan program promosi
dan edukasi standardisasi dengan mengedepankan
partisipasi dan/atau keterlibatan para pemangku
kepentingan untuk meningkatkan efektivitas
penggunaan dan penerapan standar teknis
perpustakaan.

(3) Penerapan standar teknis perpustakaan perlu didukung

adanya infrastruktur teknis sistem penilaian kesesuaian
penerapan standar.

### Pasal 51 . . .

---

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional
perpustakaan, standar teknis perpustakaan, dan sistem
standardisasi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan

Kepala Perpustakaan Nasional.

Bagian Kesatu

Penyimpanan Koleksi Khusus

Pasal 52

(1) Perpustakaan Nasional mempunyai kewenangan dalam

pengadaan, penyimpanan dan penggunaan koleksi
khusus.

(2) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bahan perpustakaan yang dilarang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 53

(1) Koleksi khusus disimpan dalam tempat dan/atau ruang

tertentu.

(2) Tempat dan/atau ruang tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditata dengan memperhatikan
faktor keamanan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua

Penggunaan Koleksi Khusus

Pasal 54

(1) Penggunaan koleksi khusus dilakukan secara terbatas.

(2) Penggunaan koleksi khusus secara terbatas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan
dan penggunaan koleksi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 dan Pasal 54 diatur dengan Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional.

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 56

(1) Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan

Perpustakaan Provinsi terdiri atas:

  • ketua merangkap anggota;
  • sekretaris merangkap anggota; dan
  • anggota.

(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah

15 (lima belas) orang yang berasal dari:

  • 3 (tiga) . . .

---

  • 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
  • 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
  • 2 (dua) orang unsur pemustaka;
  • 2 (dua) orang akademisi;
  • 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
  • 1 (satu) orang sastrawan;
  • 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
  • 1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
  • 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
  • 1 (satu) orang tokoh pers.

Bagian Kedua

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 57

(1) Dewan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Presiden

atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari
Kepala Perpustakaan Nasional.

(2) Dewan Perpustakaan Provinsi ditetapkan oleh gubernur

atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.

Pasal 58

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan

Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan
Provinsi, seorang calon anggota dewan harus memenuhi
persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • berusia . . .

---

  • berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), calon anggota dewan dari unsur
pemerintah, organisasi profesi pustakawan, dan
akademisi harus berpendidikan paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan di
bidang perpustakaan.

Pasal 59

(1) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional

dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh
Perpustakaan Nasional.

(2) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional

harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan
objektif.

(3) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan

Nasional disampaikan oleh panitia seleksi kepada
Kepala Perpustakaan Nasional.

(4) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan 15 (lima

belas) calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional
kepada Menteri untuk ditetapkan oleh Presiden.

(5) Dalam hal Presiden tidak menyetujui calon sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Menteri mengusulkan
pengganti calon dari unsur yang sama berdasarkan
hasil panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

### Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

(1) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi

dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh
kepala perpustakaan provinsi.

(2) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi

harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan
objektif.

(3) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan

Provinsi disampaikan oleh panitia seleksi kepada
kepala perpustakaan provinsi.

(4) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan

Provinsi paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang
dengan mempertimbangkan keterwakilan unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).

(5) Kepala perpustakaan provinsi menyampaikan calon

anggota Dewan Perpustakaan Provinsi kepada gubernur.

(6) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi

atas usul kepala perpustakaan provinsi.

Pasal 61

Keanggotaan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan
Perpustakaan Provinsi diangkat untuk masa jabatan selama
3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon
anggota dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional.

### Pasal 63 . . .

---

Pasal 63

Keanggotaan dewan perpustakaan dapat berhenti atau
diberhentikan apabila:

  • berakhirnya masa jabatan;

- berhalangan tetap yang dibuktikan oleh pihak yang
kompeten;

- dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;

  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

- tidak hadir dalam sidang dewan sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa keterangan; atau

  • meninggal dunia.

Pasal 64

(1) Dalam hal anggota Dewan Perpustakaan Nasional

berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota
digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan
sisa waktu masa tugas.

(2) Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti

diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.

(3) Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti

harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota
dewan perpustakaan yang digantikan.

(4) Masa jabatan anggota Dewan Perpustakaan Nasional

pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sesuai sisa masa jabatan anggota dewan perpustakaan
yang digantikan.

### Pasal 65 . . .

---

Pasal 65

(1) Dalam hal anggota Dewan Perpustakaan Provinsi

berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota
digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan
sisa waktu masa tugas.

(2) Calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi pengganti

diangkat oleh gubernur atas usul Kepala Perpustakaan
Provinsi.

(3) Calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi pengganti

harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota
dewan perpustakaan yang digantikan.

(4) Masa jabatan anggota Dewan Perpustakaan Provinsi

pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sesuai dengan sisa masa jabatan anggota dewan
perpustakaan yang digantikan.

Bagian Ketiga

Pemilihan Pimpinan Dewan

Pasal 66

(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Perpustakaan Nasional dan

Dewan Perpustakaan Provinsi dipilih dari dan oleh
anggota.

(2) Masa jabatan ketua dewan 3 (tiga) tahun dan dapat

dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Dalam hal ketua atau sekretaris berhalangan tetap atau

meninggal dunia, dilakukan pemilihan kembali dari dan
oleh anggota.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 67

(1) Dewan Perpustakaan Nasional secara berkala

menyampaikan laporan kepada Presiden melalui
Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan
Nasional.

(2) Dewan Perpustakaan Provinsi secara berkala

menyampaikan laporan kepada gubernur dan Kepala
Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kepala
perpustakaan provinsi.

(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Kelima

Sekretariat

Paragraf Kesatu

Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional

Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan

Nasional dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan
Nasional yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan
Nasional.

(2) Sekretariat . . .

---

(2) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara ex-

officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di
lingkungan Perpustakaan Nasional yang menangani
bidang administrasi.

(3) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara

fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Perpustakaan Nasional dan secara
administratif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada pejabat atasan langsungnya.

(4) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional dipimpin oleh

kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang
secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon II
yang menangani bidang administrasi pada
Perpustakaan Nasional.

(5) Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional

diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan
Nasional.

Pasal 69

(1) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional mempunyai

tugas memberikan dukungan administrasi kepada
Dewan Perpustakaan Nasional.

(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja

sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional diatur dengan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Paragraf . . .

---

Paragraf Kedua

Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi

Pasal 70

(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan

Provinsi dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan
Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan
Provinsi.

(2) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara ex-

officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di
lingkungan perpustakaan provinsi yang menangani
bidang administrasi.

(3) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara

fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Perpustakaan Provinsi dan secara
administratif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada pejabat atasan langsungnya.

(4) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi dipimpin oleh

Kepala Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang
secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III
yang menangani bidang administrasi pada
perpustakaan provinsi.

(5) Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi

diangkat dan diberhentikan oleh kepala perpustakaan
provinsi.

Pasal 71

(1) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi mempunyai

tugas memberikan dukungan administrasi kepada
Dewan Perpustakaan Provinsi.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja

sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi diatur dengan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Bagian Keenam

Pendanaan dan Hak Keuangan Dewan

Pasal 72

Seluruh pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan
Perpustakaan Provinsi dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Pasal 73

(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan

Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diberikan
hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan

Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi apabila
berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak
diberikan uang pensiun dan/atau pesangon.

(3) Hak keuangan bagi ketua, sekretaris, dan anggota

Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan
Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari
tanggal penetapan.

## BAB VII . . .

---

Pasal 74

(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui:

  • gerakan nasional gemar membaca;
  • penyediaan buku murah dan berkualitas;

- pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan
sebagai proses pembelajaran;

- penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum
yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu;

  • taman bacaan masyarakat;
  • rumah baca; dan/atau
  • kegiatan sejenis lainnya.

(2) Pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.

(3) Masyarakat yang berhasil melakukan gerakan

pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan penghargaan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 75

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74

berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan.

(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui proses evaluasi dan
pertimbangan.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan piagam dan/atau bantuan pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pejabat yang berwenang.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
gerakan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional.

Pasal 77

Penyelenggara perpustakaan Pemerintah berkewajiban
untuk:
- mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai
upaya mendukung sistem pendidikan nasional;

- menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar
masyarakat;

- menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara
merata di tanah air;

- menjamin ketersediaan keragaman koleksi
perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara
(transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan
alih media (transmedia);

- menggalakkan promosi gemar membaca dan
memanfaatkan perpustakaan;

- meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi
perpustakaan;

  • membina . . .

---

- membina dan mengembangkan kompetensi,
profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis
perpustakaan;

  • mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan

- memberikan penghargaan kepada setiap orang yang
menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno.

Pasal 78

Penyelenggara perpustakaan Pemerintah apabila tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 77 dikenai sanksi administratif berupa pengawasan

dan teguran.

Pasal 79

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diberikan
oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari Menteri.

Pasal 80

Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk:

- menjamin penyelenggaraan dan pengembangan
perpustakaan di daerah;

- menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara
merata di wilayah masing-masing;

- menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar
masyarakat;

- menggalakkan promosi gemar membaca dengan
memanfaatkan perpustakaan;

  • memfasilitasi . . .

---

- memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah;
dan

- menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan
umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai
pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya
daerah di wilayahnya yang koleksinya mendukung
pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan
memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar
sepanjang hayat.

Pasal 81

Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota yang melanggar ketentuan Pasal 80
dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; dan
  • pemberhentian bantuan pembinaan.

Pasal 82

(1) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh
gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala
Perpustakaan Nasional.

(2) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
diberikan oleh bupati, atau walikota berdasarkan
pertimbangan dari kepala perpustakaan provinsi.

### Pasal 83 . . .

---

Pasal 83

Setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk:

- menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi
standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan
Standar Nasional Pendidikan;

- memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan
sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang
bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk
melayani semua peserta didik dan pendidik;

- mengembangkan koleksi lain yang mendukung
pelaksanaan kurikulum pendidikan;

- melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang
dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang
bersangkutan; dan

- mengembangkan layanan perpustakaan berbasis
teknologi informasi dan komunikasi;

- mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen)
dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah
atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja
modal untuk pengembangan perpustakaan.

Pasal 84

(1) Alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan

sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
83 huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai pengembangan perpustakaan

sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 85

Setiap perguruan tinggi berkewajiban untuk:

- menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi
standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan
standar nasional pendidikan;

- memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah
eksemplar, yang mencukupi untuk mendukung
pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;

- mengembangkan layanan perpustakaan berbasis
teknologi informasi dan komunikasi; dan

- mengalokasikan dana untuk pengembangan
perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan guna memenuhi standar nasional
pendidikan dan standar nasional perpustakaan.

Pasal 86

Sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 83, Pasal 84 atau Pasal 85 dikenai sanksi

administratif berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; dan
  • pemberhentian bantuan pembinaan.

### Pasal 87 . . .

---

Pasal 87

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk

perpustakaan sekolah diberikan oleh dinas pendidikan
provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk

perpustakaan madrasah diberikan oleh Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi atau Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk

perpustakaan perguruan tinggi diberikan oleh Menteri,
Menteri Agama, atau menteri lain sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Pasal 88

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif bagi penyelenggara perpustakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 81, dan Pasal
86 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 89

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2014

,

ttd.

---