Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka.
1. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan
secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak
terkait.
1. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan
formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa
suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
1. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal
yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-
pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki
kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
1. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang
tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain,
baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri
yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan
yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan
nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
1. Perpustakaan . . .
---
1. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian yang melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan
rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan
penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
1. Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah
yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit,
perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian
yang berkedudukan di ibukota provinsi.
1. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan
daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di
ibukota kabupaten/kota.
1. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan
yang merupakan bagian integral dari kegiatan
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar
untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang
berkedudukan di perguruan tinggi.
1. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan
yang merupakan bagian integral dari kegiatan
pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber
belajar untuk mendukung tercapainya tujuan
pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
1. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau
lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
perpustakaan.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi
yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
