Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat
dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan
pemasaran terkait tanaman Perkebunan.
1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan
barang dan/atau jasa Perkebunan.
1. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau
perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha
Perkebunan.
1. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah
sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola
Dana.
1. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai
biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan strategis
dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan strategis.
1. Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh
Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan,
mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
### Pasal 2 ...
---
