Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998

PP No. 24 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut
PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan
untuk membuat akta-akta otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

1. PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang
ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan
tugas PPAT dengan membuat d<ta PPAT di daerah
yang belum cukup terdapat PPAT.
1. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan
Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta
PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan
program atau tugas Pemerintah tertentu.
1. Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT
sebagai but<ti telah dilaksanakannya perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun.

1. Protokol ...

---

a..r'"
q*iu.,.rlSt *rtqutl{:

PRES IDEN]

yang 5. Protokol PPAT adalah kumpuLan dokumen
harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang
terdid dari daftar akta, akta asli, warkah pendukung
akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
1. Warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar
pembuatan akta PPAT.
1. Dihapus.
yang 8. Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah
menunjukkan kewenangan seonang PPAT untuk
membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di
dalamnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.

sebagai2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 1

(1) PPAT yang diberhentikan oleh Menteri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, terdiri
atas:
- diberhentikan dengan hormat;
- diberhentikan dengan tidak hormat; dan
- diberhentikan sementara.

(2) PPAT. . .

---

*#t>*,,# ffi
PRES IDEN
REPUBLIl( INDOI\IESIA

(21 PPAT diberhentikan dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena:
- permintaan sendiri;
- tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena
keadaan kesehatan badan atau kesehatan
jiwanya, setelatr dinyatakan oleh tim pemeriksa
kesehatan ytrLg berwenang atas permintaan
Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunfuk;
- merangkap jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (21;
- dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum bt"p; dan/atau
- berada di bawah pengampuan secara terus
menerus lebih dari 3 (tiga) tahun.

(3) PPAT diberhentikan dengan tidak hormat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
karena:
- melakukan pelanggaran berat terhadap larangan
atau kewajiban sebagai PPAT; dan/atau
- ditjatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 [ima)
tahun atau lebih.

(4) PPAT diberhentikan sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
- sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai
terdakrva suatu perbuatan pidana yang diancam
dengan hukuman kurungan atau penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat;
- tidak melaksanakan jabatan PPAT secara nyata
untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah;
- melakukan pelanggaran ringan terhadap
larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
- diangkat dan mengangkat sumpatr jabatan atau
melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan
tempat kedudukan di kabupaten/kota yang lain
daripada tempat kedudukan sebagai PPAT;

e.dalam...

---

ffiPRESIDEN

- dalam proses pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran utang;
- berada di bawah pengampuan; dan/atau
- melakukan perbuatan tercela.

(5) PPAT yang diberhentikan sementaxa sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku sampai ada
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum terap.

(6) Pemberhentian PPAT karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri
kepada Menteri.
(71 PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat
diangkat kembali menjadi PPAT.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberhentian PPAT diatur dengan Peraturan
Menteri.
1. Pasal ll dihapus.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan ditambah I (satu)
ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Selama PPAT diberhentikan untuk sementara

sebagaimana dimalsud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf c atau menjalani cuti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, tugas dan kewenangan PPAT dapat
dilaksanakan oleh PPAT pengganti atas permohonan
PPAT yang bersangkutan.
t2) PPAT pengganti sebagaimana dimalsud pada
ayat (l) diusulkan oleh PPAT yang bersangkutan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang menetapkan
pemberhentian sementa.ra atau persetujuan cuti di
dalam keputusan mengenai pemberhentian
sementara atau keputusan persetujuan cuti yang
bersangkutan serta diambil sumpahnya oleh Kepala
Kantor Pertanahan setempat.

(3) Persyaratan . . .

---

,;*t? ir,...

-*c>1,#'' {tp

FRESIDEI.I

_t2_

(3) Persyaratan untuk menjadi PPAT pengganti terdiri

atas:
- telah lulus pnogram pendidikan kenotariatan dan
telah menjadi pega.wai kantor PPAT paling sedikit
selama I (satu) tahun; atau
- telah lulus program pendidikan }ihusus PPAT
yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/ pertanahan.
1. Ketentuan Pasal 32 ditambah 2 (dua) ayat, yalni ayat (5)
dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:

- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
- berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat
keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian
setempat;
penjara d. tidak pemah d{atuhi pidana
berdasarkan putusan penga.dilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
jasmani dan rohani; e. sehat
jenjang f. beriiazah sarjana hukum dan lulusan
strata dua kenotariatan atau lulusan pnogram
pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang urusan
agraria/pertanahan;

  • Lulus , . .

---

ff*#-a>g,rj$?. ri.},t,.

trRESll-JEl.l

- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan; dan
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah
bekeda sebagai karyawan pada kantor PPAT
paling sedikit 1 (satul tahun, setelah lulus
pendidikan kenotariatan.

(2) Ketentuan lebih la4jut mengenai tata cara ujian,

magmg, dan pengangkatan PPAT diatur dengan
Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di

tempat kedudukan Notaris.
(21 PPAT dilarang merangkap jabatart atau profesi:
- advokat, konsultan atau penasehat hukum;
- pegawai negeri, pegawai badan usaha milik
negara, pegawai badan usaha milik daerah,
pegawai swasta;
pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan c.
Peq'anjian Keda (PPPK) ;
pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri,
atau perguruan tings swasta;
- surveyor berlisensi;
- penilai tanah;
- mediator; dan/atau
- jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) PPAT berhenti menjabat sebaCai PPAT karena:

- meninggal dunia;
- teLah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
atau
- diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan
d*lem Peraturan Pemerintah ini.

(2) Ketentuan

---

rrRESlDEl.l
REPI lElLll( I I'lDol'll:lilA

(21 Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua)
tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh)
tahun dengan mempertimbang!<an kesehatan yang
bersangkutan.

(3) PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti

melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi
memegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, atau diberhentikan

oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lar{ut mengenai perpanjangan masa

jabatan dan penganglatan kembali PPAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di

kabupaten/kota selain pada tempat kedudukan
sebagai PPAT wajib mengqiukan pindah tempat
kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris
atau berhenti sebagai Notaris pada tempat
kedudukan yang berbeda tersebut.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara perpindahan PPAT diatur dengan Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.

(2t Daerah ke{a PPAT Sementara dan PPAT Khusus
meliputi wilayah kerjanya sebagai Pejabat
Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT

diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Di antara

---

ffiPRESIDEI.I
REt-II.I BLIK I I.IDOTJESIA

1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal,
yalcni Pasal 12A dan Pasal 12B, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 12

PPAT mempunyai tempat kedudukan di kabupaten/kota
di provinsi yang menjadi bagran dari daerah keg'a.

Pasal 12

(1) PPAT dapat berpindah tempat kedudukan dan

daerah kerja.
(21 Dalam hal PPAT akan berpindah alamat kantor yang
masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukan
PPAT, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor
Pertanahan kabupaten/kota tempat kedudukan
PPAT.

(3) Dalam hd PPAT akan berpindah tempat kedudukan

ke kabupaten/kota pada daerah kerja yang sama
atau berpindah daerah kerja, wajib mengajukan
permohonan perpindahan tempat kedudukan atau
daerah kerja kepada Menteri.
1. Ketentuan Pasa1 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(l) Dalam hal teq'adi pemekaran kabupaten/kota yang
mengakibatkan teg'adinya perubahan tempat
kedudukan PPAT, maka tempat kedudukan ppAT
tetap sesuai dengan tempat kedudukan yang
tercantum datram keputusan pengangkatan PPAT
atau PPAT yang bersangkutan mengajukan
permohonan pindah tempat kedudukan yang sesuai.
(21 Dalam hal terjadi pemekaran provinsi yang
mengakibatkan te{adinya perubahan daerah keg'a
PPAT, maka daerah kerja PPAT tetap sesuai dengan
daerah ke4'a yang tercantum dalam keputusan
pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan
mengajukan permohonan pindah daerah kerja.

(3) PPAT.

---

,.,r&?. +ii;.
{:*i+ -*9,4'#

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DOI.J ESIA

(3) PPAT yang bersangkutan wajib mengajukan

permohonan secara tertulis kepada Menteri
mengenai perubahan tempat kedudukan PPAT atau
daerah keq'a PPAT karena alasan selagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dalam jangka
wa-ktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggaf Undang-Undang mengenai
pemekaran wilayah diundangkan.

(4) Dalam masa peralihan selama 90 (sembilan puluh)

hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPAT
yang bersangkutan berwenang membuat alda
mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun yang terletak di tempat
kedudukan yang baru uraupun yang lama.

(5) Ketentuan lebih lar{ut mengenai syarat dan tata

cara permohonan perpindahan tempat kedudukan
atau daerah keqia diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Pasal 14 dihapus.

12, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah sehingga
berbunyi sebn gai berikut:

Pasal 15

(1) PPAT dan PPAT Sementara sebelum menjalankan

jabatannya wqiib mengangkat sumpah jabatan PPAT
di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PPAT Khusus selegeirnnns dimaksud dalam Pasal 5 l2l ayat (3) huruf b tidak perlu menganglat sumpah
jabatan PPAT.

(3) PPAT yang tempat kedudulcan/daerah kerjanya

disesuaikan karena pemekaran wilayah
kabupaten/kota atau provinsi sebagaimana
dirnaksud dalarn Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) tidak
perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk
melaksanakan tugasnya di tempat
kedudukan/daerah kerjanya yang baru.

13, Ketentuan . ,,

---

-*ay-a,# ffi
PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Dalarn waktu 60 (enam puluh) hari setelah

pengambilan sumpah jabatan sebaga.imana
dimaksud dalam Pasal 15, PPAT wajib:
- menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda
tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel
jabatannya kepada Kepata IGntor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional, Bupati/Walikota, Ketua
Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor
Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah
kerl'a PPATyang bersanglutan; dan
- melaksanakan jabatannya secara nyata.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Ketentuan
huruf a dikecualikan bagi PPAT Khusus.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 2O berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di

tempat kedudukannya.
(la) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris,
harus berkantor yang sanna dengan tempat
kedudukan Notaris.
(21 PPAT wajib memasang papan nama dan
menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya
ditetapkan oleh Menteri.

1. Ketentuan .

---

PR ES ID Et!

1. Ketentuan ayat (1) Pasat 27 diubah sehingga berbunyi
sebqgai berikut:

Pasal 27

(1) PPAT yang berhenti menjabat karena alasan

sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan huruf c, diwajibkan menyerahkan
protokol PPAT kepada PPAT di daerah keq'anya.
(21 PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT
Sementara menyerahkan protokol PPAT kepa.da
PPAT Sementara yang menggantinya.

(3) PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus

menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Khusus
yang menggantinya,

(4) Apabila tidak ada PPAT penerima protokol

gelagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
protokol PPAT diserahkan kepada Kepala Kantor
Pertanahan setempat.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3f Pasaf 31 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara,

termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh
melebihi 17o (satu persen) dari harga transaksi yang
tercantum di dalam akta.
(21 PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa
tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak
mampu.

(3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT

Sementara dilarang melakukan pungutan di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) PPAT Khusus melaksanalan tugasnya tanpa

memungut biaya.

(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
i nisg'asi. dikenakan sanksi arl m

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi

diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 33 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat(2)
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan

terhadap pelaksanaan tugas PPAT.

(2)Tata. . .

---

-rlp4€ ffi
PRESIDEN

Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (l) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.

Pasal II
- PPAT yang merangkap jabatan sebagai konsultan atau
penasehat hukum wajib memilih jabatan sebagai PPAT
atau konsultan/penasehat hukum dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu
tersebut pilihan tidak dilakukan maka diberhentikan dari
jabatannya sebagai PPAT sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
1. Pemberhentian PPAT sebagaimana dimaksud pada
angla I dilakukan dengan Keputusan Menteri.
1. PPAT wajib melakukan penyesuaian tempat kedudukan
dan daerah ke{a PPAT dafam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini.
1. Semua frasa kabupaten/ko sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah, harus dimaknai dengan kabupaten/kota.
1. Semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar...

---

,i,,:'(? *],,
qtlr *r*pr4@

PIlESIDEITI
REPUElLtt( ll.tDO htF:S tA

Aggr setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Irembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni20t6

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni20l6
MENTERI HUKt'M DAN HAK ASASI MANUSIA

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA RI
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
dan Perundang-undangan,

Silvanna Djaman

---

-$gyrq# ffi
PRESIDEN