Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pemberianPemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penghasilan Ke'gr Belas Kepada Pimpinan dan pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor LL7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5890), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.
Pasal l1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. .
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanegal 13 Juni 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan
undangan,
---
PRESIDEN
ATAS
20L7 NOMOR24 tenUN
TENTANG
I. UMUM
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan
kstiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga
belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang
kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
hak keuangan dan/atau administratif bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. oleh karena ihr, bagi pimpinanyang
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara
dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan
Perahrran Pemerintah tersendiri.
PenetaFan Peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada
pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pasal I
Cukupjelas.