Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 . Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh trVakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan Lrrusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Perizinan
---
PRESIDEN
1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk
persetujuan yang dituangkan dalam bentuk
surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau
Komitmen.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS
adalah Perizir,an Berusaha yang diterbitkan oleh
l,embaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
1. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau
kegiatan oieh Pelaku Usaha melalui OSS.
1. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha
melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha
dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan
komersial atau operasional dengan memenuhi
persyaratan dan/ atau Komitmen.
1. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan
untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional
dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
1. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk
memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin
Komersial atau Operasional.
1. kmbaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman
modal.
1. Nomor
---
PRESIDEN
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksarrakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
1. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP
adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh
Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah
melakukan Pendajtaran.
1. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API
adalah tanda pengenal sebagai importir.
1. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang
selanjutnya disingkat RPIKA adalah rencana penggunaan
tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh
pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu
tertentu yang disahkan oleh menteri yarlg
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
1. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku
Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk
usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai
izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah
tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
1. Izin Lokasi Perairan adalah izin lokasi sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
dibidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
1. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota.
1. lzin
---
PRESIDEN
1. lzin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah kaj ian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
1. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha
dan/ atau kegiatan.
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
usaha dan/atau kegiatan.
1. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat
dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
1. Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik
bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.
1. Pelayanan
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat
PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai
dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui
satu pintu.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
sistem dan/atau didengar melaiui komputer atau
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
