Langsung ke konten

PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH

PP No. 24 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang
merupakan warga negara Republik Indonesia yang
mempunyat danlatau melakukan kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
1. Investor adalah penan€rm modal perseorangan atau badan
usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat
berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal
asing.
1. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain
yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang
mempunyai nilai ekonomis.
1. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat danf atau Investor
untuk meningkatkan investasi di daerah.
1. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas
nonhskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat
dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan
investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau
kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau
Investor sesuai kewenangannya.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 005045 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2Ol9

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2OL9

### REPUBLIK TNDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
Otonomi Daerah, Deputi Bidang
dan Penrndang-undangan,

Trihastuti Sukardi

SK No 005034 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan
dilakukan berdasarkan prinsip :
- kepastian hukum;
- kesetaraan;
- transparansi;
- akuntabilitas; dan
- efektif dan efisien.

Bagian Kesatu
Kriteria

Pasal 4

Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan
kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
- memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan
Masyarakat;
- menyerap tenaga kerja;
- menggunakan sebagian besar sumber daya tokal;
- memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
- memberikan kontribusi dalam peningkatan produk
domestik regional bruto;

  • berwawasan

SK No 005038 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
- pembangunan infrastn:ktur;
- melakukan alih teknologi;
- melakukan industri pionir;
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan
inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;
L industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau
peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
- melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prograrn prioritas
nasional dan/atau daerah; dan/atau
- berorientasiekspor.

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian

Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis
usaha tertentu atau kegiatan tertentu.

(2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi;
- usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
- usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
- usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
- usaha yang dipersyaratkan dengan peitzinan khusus;
- usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal
. yang memprioritaskan keunggulan daerah;
- usaha yang telah mendapatkan fasilitas penan€unan
modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau
- usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BagianKedua...

SK No 005039 A

---

FRESIDEN

Bagian Kedua
Bentuk Insentif dan Kemudahan

Pasal 6

(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:

- pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak
daerah;
- pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi
daerah;
- pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil,
dan/atau koperasi di daerah;
- bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha
mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
- bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil,
dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
- bunga pinjaman rendah.

(2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:

- penyediaan data dan informasi peluang penanaman
modal;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
- pemberian bantuan teknis;
- penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan
. melalui pelayanan terpadu satu pintu;
- kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
- kemudahan investasi langsung konstruksi;
- kemudahan investasi di kawasan strategis yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berpotensi pada pembangunan daerah;
- pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di
daerah;
- kemudahan

SK No 005040 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONES!A

- kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
- kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
- fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.

(3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diberikan
sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

(l) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan
kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan
peraturan daerah.

(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian
Kemudahan;
- bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan;
- jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh
insentif dan/atau kemudahan;
- tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian
Kemudahan;
- jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif
dan/atau Pemberian Kemudahan dalam melakukan
investasi; dan

  • evaluasi . .

SK No 0050/.1 A

---

FRESIDEN

- evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau
Pemberian Kemudahan.

Pasal 8

Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau
kemudahan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 berpedoman pada rencana umum penanaman modal

daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi
daerah dan nilai tambah di daerah.

Pasal 9

(1) Kepala daerah menetapkan standar operasional prosedur

pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian
Kemudahan kepada Masyarakat dan / atau Investor.

(2) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau

Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau
lnvestor, kepala daerah melakukan verifikasi.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi
urusan penanaman modal.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian

Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor
ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon,
bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif
dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak
dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan
investasi.

## BAB IV .

SK No 005042 A

---

FRESTDEN
REPUBLIK tNDONEStA

### Pasal 1 1

(1) Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap efektivitas

pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian
Kemudahan yang telah diberikan kepada Masyarakat
dan/atau Investor.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 12

Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat
ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tidak lagi
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 13

(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan

Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di
daerahnya kepada gubernur setiap I (satu) tahun sekali.
pelaksanaan l2l Gubernur menyampaikan laporan hasil
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di
daerahnya kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 14

Pemerintah Rrsat memberikan penghargaan investasi kepada
Pemerintah Daerah yang dinilai berprestasi dalam Pemberian
Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat
dan/atau Investor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

SK No 005043 A

---

trRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 15

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan

pelaksanaan Pemberian [nsentif dan/atau Pemberian
Kemudahan kepada Masyarakat dan latau Investor yang
dilakukan oleh gubernur berkoordinasi dengan instansi
terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan

pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian
Kemudahan kepada Masyarakat dan f atau Investor yang
dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan
kepada Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tersebut
berakhir.
1. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan
kepada Masyarakat dan/atau Investor yang sedang
diproses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif
dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
dan peraturan pelaksanaannya.

SK No 005044 A

---

PRESIDEN

## BAB VIT

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian
Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 88, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan daerah yang mengatur Pemberian lnsentif dan
Pemberian Kemudahan investasi di daerah wajib
menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.