Langsung ke konten

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020

PP No. 24 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI.
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua ...

SK No 038033 A

---

PRESIDEN

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali
Hakim Ad Hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
I. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
1. Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Prajurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda, duda, atau anak dari
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- penerima . . .

SK No 038034 A

---

PRES I DEN

- penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima Tunjangan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- penerima tunjangan penghargaan Perin tis
Pergerakan Ke bangsaan I Kemerdekaan;
- penerima tunjangan jandal duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
- penerima tunjangan anak yatimlpiatu Prajurit
TNII Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNII Anggota POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang
masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun
sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensmn Prajurit
TNI I Anggota PO LRI bagi yang diberhentikan
dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya
antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang
dari 20 (dua puluh) tahun;
1. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit
TNII Anggota POLRI yang gugur; dan
J. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat
LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain
lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk
dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau
Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Lembaga ...

SK No 038067 A

---

PR.ESIOEN

1. Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat
LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh negara, bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang danfatau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri.

Pasal2
Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
- PNS;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
ditempatkan atau ditugaskan di petwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di
luar negeri yang ga.Jmya dibayar oleh instansi
induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu;
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur;
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang dinyatakan hilang;
- Hakim ...

SK No 038036 A

---

PRES I DEN

1. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah,
atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di
lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada dibawahnya;
J. Penerima Pensiun a tau Tunjangan;
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
1. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan sesum dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- Calon PNS.

Pasal3
PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi
PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI dalam jabatan:
- administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan
administrator;
- pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan
pengawas;
- fungsional ahli madya;
- fungsional ahli muda;
- fungsional ahli pertama;
- fungsional penyelia;
- fungsional mahir;
- fungsional terampil;
1. fungsional pemula; dan
J. pelaksana.

Pasal4

(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan

pegawai lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf k dan huruf 1 harus memenuhi persyaratan
se bagai beriku t:
- warga negara Indonesia;
- telah ...

SK No 038037 A

---

PRESIDEN

- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1
(satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak
penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga
yang bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k
merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara
penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang
setara dengan jabatan:
- administrator;
- pengawas;
- fungsional ahli madya;
- fungsional ahli muda;
- fungsional ahli pertama;
- fungsional penyelia;
- fungsional mahir;
- fungsional terampil;
1. fungsional pemula; dan
J. pelaksana.

(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf I merupakan pegawai non-PNS yang bekerja
secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU
dalam jabatan yang setara dengan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf j.

(4) LNS ...

SK No 038038 A

---

PRESIDEN

(4) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 5

Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
- Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim
madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat
kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya;
- Wakil menteri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan
pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan
pimpinan tinggi;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan
fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara
jabatan fungsional ahli utama;
- Dewan Pengawas BLU;
- Dewan Pengawas LPP;
- Staf khusus di lingkungan kementerian;
- Hakim Ad Hoc;
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
J· Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU,
dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat dengan
Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan
pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional
ahli utama;
- PNS ...

SK No 038039 A

---

PRESIDEN

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam
maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi tempat penugasan.

Pasal6

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada

2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.

(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)

bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar
penghasilan yang seharusnya diterima karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari
Ray a.

Pasal 7

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan
hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau
hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya, paling banyak meliputi:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan jabatan a tau tunjangan umum.

Pasal8
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
diberikan bagi:
- penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur; atau
- penerima ...

SK No 038040 A

---

PRESIDEN

- penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang dinyatakan hilang,
yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada
2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya dan anggarannya
dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.

Pasal9
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1)
diberikan bagi:
- Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
1. tunjangan keluarga; dan/ a tau
1. tunjangan tambahan penghasilan;
- Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal
dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1
(satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya;
- Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu
sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2
(dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau
- Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesua1
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada LNS,
LPP, dan pegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penghasilan ...

SK No 038041 A

---

PRESIDEN

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada BLU
yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling
tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan
yang setara.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan
atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS.

Pasal 11

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan jabatan a tau tunjangan urn urn.

Pasal 12

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat ( 1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif
kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko,
tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan
khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan,
tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus,
tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar
negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau
insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga
dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.

### Pasal 13 ...

SK No 038042 A

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima

Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada
LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima
lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) maka Tunjangan Hari Raya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima

Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada
LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima
lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka
kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan
wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan
keten tuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima

Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada
LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, sekaligus
sebagai Penerima Pensiun jandajduda atau Penerima
Tunjangan janda/ duda maka diberikan Tunjangan
Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima
Pensiun janda/ duda a tau Tunjangan Hari Raya
Penerima Tunjangan janda/ duda.

Pasal 14

( 1) Be saran penghasilan se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran

dan/ a tau potongan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penghasilan ...

SK No 038043 A

---

PRESIDEN

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.

Pasal 15

( 1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) bel urn dapat dibayarkan,
Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal
Hari Raya.

Pasal 16

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
1. Prajurit TNI;
1. Anggota POLRI;
1. Hakim dalam jabatan hakim madya muda
kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel
kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya;
1. Penerima Pensiun;
1. Penerima Tunjangan;
1. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan
pegawai lainnya yang gaJmya dibayar dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
1. Calon PNS pada Pemerintah Pusat.

  • Anggaran ...

SK No 038044 A

---

PRESIDEN

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;
1. Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pegawai
lainnya yang gaJmya dibayar dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
1. Calon PNS pada Pemerintah Daerah.

Pasal 17

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian

Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian

Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang
merupakan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6349); dan
- Peraturan ...

SK No 038045 A

---

PRES I DEN

- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6350),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerin tah ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6349); dan
- Peraturan Pemerintah Nom or 37 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6350),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal20
Peraturan Pemerintah 1m mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...

SK No 038046 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerin tah 1m dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2020

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

undangan,

vanna Djaman

SK No 037002 A

---

PRESIDEN