Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI.
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua ...
SK No 038033 A
---
PRESIDEN
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali
Hakim Ad Hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
I. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
1. Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Prajurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda, duda, atau anak dari
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- penerima . . .
SK No 038034 A
---
PRES I DEN
- penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima Tunjangan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- penerima tunjangan penghargaan Perin tis
Pergerakan Ke bangsaan I Kemerdekaan;
- penerima tunjangan jandal duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
- penerima tunjangan anak yatimlpiatu Prajurit
TNII Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNII Anggota POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang
masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun
sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensmn Prajurit
TNI I Anggota PO LRI bagi yang diberhentikan
dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya
antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang
dari 20 (dua puluh) tahun;
1. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit
TNII Anggota POLRI yang gugur; dan
J. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat
LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain
lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk
dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau
Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Lembaga ...
SK No 038067 A
---
PR.ESIOEN
1. Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat
LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh negara, bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang danfatau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri.
Pasal2
Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
- PNS;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
ditempatkan atau ditugaskan di petwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di
luar negeri yang ga.Jmya dibayar oleh instansi
induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu;
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur;
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang dinyatakan hilang;
- Hakim ...
SK No 038036 A
---
PRES I DEN
1. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah,
atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di
lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada dibawahnya;
J. Penerima Pensiun a tau Tunjangan;
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
1. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan sesum dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- Calon PNS.
Pasal3
PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi
PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI dalam jabatan:
- administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan
administrator;
- pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan
pengawas;
- fungsional ahli madya;
- fungsional ahli muda;
- fungsional ahli pertama;
- fungsional penyelia;
- fungsional mahir;
- fungsional terampil;
1. fungsional pemula; dan
J. pelaksana.
Pasal4
(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan
pegawai lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf k dan huruf 1 harus memenuhi persyaratan
se bagai beriku t:
- warga negara Indonesia;
- telah ...
SK No 038037 A
---
PRESIDEN
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1
(satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak
penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga
yang bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k
merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara
penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang
setara dengan jabatan:
- administrator;
- pengawas;
- fungsional ahli madya;
- fungsional ahli muda;
- fungsional ahli pertama;
- fungsional penyelia;
- fungsional mahir;
- fungsional terampil;
1. fungsional pemula; dan
J. pelaksana.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf I merupakan pegawai non-PNS yang bekerja
secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU
dalam jabatan yang setara dengan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf j.
(4) LNS ...
SK No 038038 A
---
PRESIDEN
(4) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
