Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019

PP No. 24 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari
Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas
manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu
pengetahuan, dan/atau teknologi.
perseorangan 2. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang
atau kelompok orang warga negara Indonesia atau
badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
1. Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan nonbank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan
berupa bunga atau bagi hasil.
1. Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
adalah skema Pembiaya an y arrg menjadikan Kekayaan
Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga
keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar
dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku
Ekonomi Kreatif.
1. Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang
mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
1. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat
berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan,
seni, dan sastra.
1. Pemerintah. . .

SK No 135022 A

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksantaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
- Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
- fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk
Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
- infrastruktur Ekonomi Kreatif;
- insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
- tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah serta peran serta masyarakat dalam
pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
- penyelesaian sengketa Pembiayaan.

Bagian Kesatu
Sumber Pembiayaan

Pasal 3

(U Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau

c.sumber...

SK No 135023 A

---

PRESIDEN

  • sumber lainnya yang sah.

(1) {21 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan

keuangan negara.

(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
(41 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.

(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank

Paragraf 1
Fasilitasi Pemerintah

Pasal 3

(U Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah mendorong
tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang
memadai untuk Ekonomi Kreatif.
(21 Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- infrastruktur fisik; dan
- infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi.

Pasal 4

(U Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi
Kreatif.
(21 Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan
Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan
melalui:
- pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai
ekonomi; dan
- penilaianKekayaanlntelektual.

Pasal 5

Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
berupa:
a.fasilitasi...

SK No 135024A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONEST.A

a, fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau
pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kekayaan intelektual; dan
b optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual
sebagai objek jaminan utang.

Pasal 6

Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit
berurpa pendidikan dan pelatihan.

Paragraf 2
Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Pasal 7

(U Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan
oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga
keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
berbasis {21 Persyaratan pengajuan Pembiayaan
Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
a, proposal Pembiayaan;
- memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
- memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual
produk Ekonomi Kreatif; dan
d memiliki surat pencatatan atau sertifikat
Kekayaan Intelektual.

Pasal 8

Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank
dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan
Intelektual melakukan:
- verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;

b.verifikasi...

SK No 135025 A

---

PRESIDEN

- verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan
Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat
dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
- penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
- pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
- penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku
Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

Pasal 9

(1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis

Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan
Intelektual sebagai objek jaminan utang.
(21 Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
- kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
danlatatt
- hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Pasal 10

Kekayaan Intelektual yang dapat ddadikan sebagai objek
jaminan utang berupa:
- Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar
di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum; dan
- Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara
sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

### Pasal 11"

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan
Intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang
kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan
nonbank dan masyarakat.

Pasal 12

(1) Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
- pendekatan biaya;
- pendekatem pasar;
- pendekatan pendapatan; danf atau
- pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan
standar penilaian yang berlaku.
sebagaimana {21 Penilaian Kekayaan Intelektual dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai
Kekayaan Intelektual danlatau panel penilai.

(3) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud

pada ayat (2l'harus memenuhi kriteria:
- memiliki izin penilai publik dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara;
- memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan
Intelektual; dan
- terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang Ekonomi lkeatif.
(41 Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh
melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud

pada ayat {21mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap Kekayaan
Intelektual yang akan dijadikan agunan;
- melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan
Intelektual yang akan dijadikan agunan;
danlatau
- melakukan penelaahan atas laporan analisis
penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah
digunakan dalam industri.

(6) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat l2l

merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh
lembaga keuangan.

(7) Panel ...

SK No 135027 A

---

PRESIDEN

(61 (7) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang
tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual
terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan
Pembiayaan.

(8) Dalam ha1 diperlukan, panel penilai pada lembaga

keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian
Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan
Intelektual.

Pasal 13

(1) Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan

Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan
bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem
pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi
Kreatif.
lr2) Sistem pencatatan fasilitasi Pernbiayaan Pelaku
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
Ekonomi Kreatif.

Pasal 14

Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari
lembaga keuangan bank danlatau lembaga keuangan
nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui
perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif

Pasal 15

(1) Pemerintah dapat mengembangkan sumber

pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga
pembiayaan.
(21 Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bempa:

a.Layanan. . .

SK No 135028 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI.A

- layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi; danlatau
- penawaran efek melalui layanan urun dana
berbasis teknologi informasi.

Pasal 16

(1) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi

informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(2) huruf a harus memperoleh tzin dari Otoritas Jasa

Keuangan.
(21 Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 17

(1) Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis

teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari

Otoritas Jasa Keuangan.
(2\ Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis
teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan.

Pasal 18

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran
Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan
Intelektual.
{21 Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:

  • lisensi

SK No 135029 A

---

PRESIDEN

_ 10_
- lisensi;
- waralaba;
- alih teknologi;
jenama bersama; d.
- pengalihan hak; dan/atau
- bentuk kemitraan lain.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi
Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya
berdasarkan kearifan lokal.

(4) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial,
pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan
imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kekayaan intelektual.

Pasal 19

(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:

- bimbingan teknis;
- pelayanan perizinan berusaha dan/atau
pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
- akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
- pelayanan informasi/konsultasi usaha;
- bantuan promosi pemasaran;
- penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
- akses pemasaran;
- inkubasi pemasaran melalui lembaga yang
ditunjuk;
- pendampinganpenghitunganpenilaianKekayaan
Intelektual; dan/atau
- layanan bantuan dan pendampingan hukum.
dalam {21 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bekeda sama dengan pihak lain.
Pasal20...
SK No 135030A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONEST.A

Pasal 20

Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:

- legalitas usaha;
- pengelolaanKekayaanlntelektual;
- peningkatan kualitas produk yang berupa aset
berwujud dan tak berwujud; danlatau
- pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis
Kekayaan Intelektual.

Pasal 21

Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha danlatau
pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko;
- permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan
Intelektual; dan/atau
- penzinarrt dan pendaftaran dalam bidang pemasaran
produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan
Intelektual.

Pasal22
Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c
terdiri atas:
- pemberian insentif; danf atau
- penyediaan skema Pembiayaan khusus

Pasal 23

Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d
berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha
terkait pemasaran produk Ekonomi IGeatif berbasis
Kekayaan Intelektual.
Pasal24 . . .
SK No 135031 A

---

PRESIDEN

_t2_

Pasal24
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1,9 ayat (1) huruf e terdiri atas:
- pemberian dukungan promosi pemasaran melalui
berbagai media yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga danl atau Pemerintah Daerah;
dan/atau
- penyediaan program untuk mempromosikan produk
Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam
perencanaan program Pemerintah dan/atau
Pernerintah Daerah.

Pasal 25

Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f
terdiri atas:
- inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis
Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital;
- penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif
berbasis Kekayaan Intelektual;
- penyediaan platform untuk pemasaran produk
Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
dan/atau
- pengintegrasian sistem elektronik
kementerian/LembagalPemerintah Daerah yang
memfasilitasi pemasarall produk Ekonomi Kreatif
berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 26

Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1) huruf g terdiri atas:

- prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah
danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
b.membentuk...

SK No 135158 A

---

PRESIDEN

- membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi,
pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.

Pasal2T

(1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang

ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat
(U huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan
layanan untuk mempercepat proses pelayanan.
(21 Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi
Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 28

Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan
Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan
cara:
- memberikan bantuan penghitungan aset secara
langsung melalui program pendampingan insidental;
dan/atau
- membentuk danlatau menunjuk lembaga penilaian
aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif
berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 29

Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1"9 ayat (1) huruf j
meliputi:
- penyuluhan hukum;
b, konsultasi hukum;
- mediasi;
- penyusunan dokumen hukum; da.rrlatau
- pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan.
BABIV...

SK No 135033 A

---

PRESIDEN

Pasal 31

(U Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik danf atau
sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian
danlata,u seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.

(2) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf
b merupakan sarana berupa teknologi untuk
menyiapkan, mengumpulkan, memproses,
menganalisis, menyimpan, danf atau mengumumkan
dengan menyebarkan informasi.

Pasal 32

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat {21 yang
terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
(21 Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarafla
untuk:
- ruang pamer;
- ruang pelatihan; dan
- ruang kreativitas.

(3) Sarana. . .

SK No 135034 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK INDONESII\

_15_

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.

(4) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit

pelaksana teknis kementerian/lembagalPemerintah
Daerah atau dapat dikedasamakan dengan pihak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(s) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional
dan dapat dilakukan komersialisasi.

(6) Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:

- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
{71 Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara.

(8) Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
(e) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang
menghasilkan keuntungan.

(10) Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi

Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan
tidak dibebankan biaya.
(1 1) Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana
pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif
berupa:
- insentif fiskal; danf atau
- insentif non fiskal.

Pasal34...
SK No 135035 A

---

PRESIDEN

_ 16_

Pasal 34

(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang
diberikan oleh Pemerintah dapat berupa:
- fasilitas perpajakan;
- fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau
- fasilitas di bidang cukai.
(21 Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa:
- insentif perpajakan daerah; dan/atau
- insentif retribusi.

(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang perpajakan,
kepabeanan, dan cukai.

Pasal 35

Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
- penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku
dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
- kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
- kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang
Ekonomi Kreatif;
- kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran
atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
- pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi
Kreatif; dan
- kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi
Kreatif.

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah

Pasal 36

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memiliki
tanggung jawab dalam pengembangan Ekonomi Kreatif
meliputi:
- mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual; dan
b.mengembangkan...

SK No 135036 A

---

PRESIDEN

- mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi
Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 37

(1) Dalam pengembangan Ekonomi lfueatif, Pemerintah

dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk
badan layanan umum.
(21 Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh
badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung Skema
Pembiayaan Berbasis Kekayaan lntelektual dan/atau
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual.

(3) Pembentukan badan layanan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 38

Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
- lembaga pendidikan;
- dunia usaha;
- dunia industri;
- jejaring komunitas; dan/atau
- media.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 39

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam

pengembangan Ekonomi Kreatif.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:

a.memberikan...

SK No 135037 A

---

PRESIDEN

- memberikan penghargaan terhadap Kekayaan
Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi
Kreatif; dan
b.menjagadanmelindungiKekayaanlntelektual
yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif'

Pasal 40

(1) Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui

pengadilan atau di luar pengadilan.
(2t Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank
darr lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan
dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian
sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.

(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yalg tidak

melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian

sengketa lainnya.

(4) Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
dapai menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa
secara dalam jaringan.
(s) Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan "e"u"i met genai lembaga alternatif penyelesaian
sengketa sektor jasa keuangan.

Pasal 41

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
SK No 135038 A

---

PRESIDEN

_19_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022

### REPUBLIK TNDONESIA,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

undangan dan
Hukum I

Djaman

SK No 135039 A

---

PRESIDEN