Langsung ke konten

SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

PP No. 24 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 1. Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi Kerja di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang kepariwisataant, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus. 1. Standar. . . SK No 152468 A --- EEPUJLTI','f,SI*r*o 1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. 1. Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. 1. Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai Kompetensi Kerja tertentu sesuai dengan SKKNI Bidang Kepariwisataan, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus. 1. Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 1. Kepariwisataan adalah keselurrrhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 8.Pariwisata... SK No 148820 A --- PRESIDEN 1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. 1. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata. ll.Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut LSP Bidang Kepariwisataan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan yang telah memenuhi syarat dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi Kompetensi Kerja. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan meliputi: - pengembangan standar Kompetensi Kerja; - pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; - penerapan SK No 148821 A --- PRESIDEN - penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan - harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Bagian Kedua Pengembangan Standar Kompetensi Kerja

Pasal 3

Pengembangan standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dimuat dalam: - SKKNI Bidang Kepariwisataan; dan - Standar Kompetensi Kerja Khusus.

Pasal 4

SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf a disusun oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

**(1) Standar Kompetensi Kerja Khusus sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikembangkan oleh organisasi yang berbentuk: - Usaha Pariwisata; - lembaga pendidikan bidang Kepariwisataan; dan - lembaga pelatihan bidang Kepariwisataan. **(2) Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja** Khusus ditetapkan oleh pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja** Khusus yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan oleh pimpinan organisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian SK No 148822A --- PRES IDEN ### REPUBLIK TNDONESIA Bagian Ketiga Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

Pasal 6

**(1) Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja** di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup skema: - kerangka kualifikasi nasional Indonesia; - okupasi nasional; dan - klaster. (21 Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SKKNI Bidang Kepariwisataan, Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau standar Kompetensi Kerja internasional yang masih berlaku. **(3) Skema kerangka kualifikasi nasional Indonesia dan** okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri. **(4) Skema klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** hun-rf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua BNSP. Bagian Keempat Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

Pasal 7

Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup: - pemberlakuan; - pelaksana; dan - pelaksanaan, Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. ### Pasal 8 . SK No 152482 A --- PRESIDEN

Pasal 8

**(1) Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang** Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bersifat wajib bagi bidang Kepariwisataan. (21 Bidang Kepariwisataan yang wajib diberlakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

**(1) Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan wajib memiliki** standar Kompetensi Kerja di bidang Kepariwisataan yang dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. **(2) Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang telah** mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan dan dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. **(3) Pengusaha Pariwisata mempekerjakan Tenaga Kerja di** Bidang Kepariwisataan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam memperkerjakan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pariwisata memfasilitasi peningkatan kompetensi Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan melalui pendidikan danf atau pelatihan.

Pasal 10

**(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang** Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurtrf b dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan. **(2) LSP** SK No 148824 A --- FRESIDEN (21 LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - LSP Bidang Kepariwisataan pihak kesatu yang terdiri atas: f . industri; dan 1. lembaga pendidikan dan latau pelatihan; - LSP Bidang Kepariwisataan pihak kedua; dan - LSP Bidang Kepariwisataan pihak ketiga. **(3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP** Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNSP. ### Pasal 1 1 **(1) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang** Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan pada: - proses pembelajaran; - hasil pembelajaran; atau - hasil pengalaman kerja di Usaha Pariwisata. **(2) LSP Bidang Kepariwisataan dapat melaksanakan** Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi. **(3) Dalam hal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja** di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan, BNSP dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Ketentuan. . .** SK No 148825 A --- PRES IDEN **(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Sertifikasi** Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan BNSP. Bagian Kelima Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan Saling Pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja

Pasal 12

**(1) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan** dilaksanakan untuk memperoleh saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. **(2) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan** dilaksanakan antarkelembagaan dan/atau antarnegara. **(3) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan** antarkelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 baik di dalam negeri maupun di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan antarnegara** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kerangka kerja sama secara bilateral, regional, atau multilateral berdasarkan prinsip kesetaraan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. **(5) Dalam hal belum dilakukan kerja sama sebagaimana** dimaksud pada ayat (4), pengakuan terhadap Kompetensi Kerja Pariwisata Indonesia dilakukan berdasarkan standar Kompetensi Kerja internasional. **(6) Harmonisasi...** SK No 152472 A --- FRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA **(6) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. Bagian Kesatu Pembinaan Penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

Pasal 13

**(1) Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi** Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi Pengusaha Pariwisata dan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan pemahaman mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. **(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

**(1) Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi** Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi LSP Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan kinerja pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. **(2) Pembinaan . .** SK No 148827 A --- FRESIDEH (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNSP setelah berkoordinasi dengan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

**(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan** ### Pasal 14 dapat mengikutsertakan kementerian/ lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah. **(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilakukan melalui: - sosialisasi; - bimbingan teknis; - pelatihan; dan/atau - bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

Pasal 16

**(1) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang** Kepariwisataan dilaksanakan oleh BNSP bersama Menteri. **(2) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang** Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: - pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; - penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan - kinerja LSP Bidang Kepariwisataan. **(3) Pelaksanaan...** SK No 148828 A --- FRESIDEN -t2- **(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan ayat (2) dapat mempertimbangkan masukan dari kementerianf lembaga dan masyarakat. PEMBIAYAAN

Pasal 17

**(1) Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam** Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan. **(2) Perhitungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berdasarkan komponen: - biaya langsung; dan - biaya tidak langsung. **(3) Rincian komponen biaya sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 untuk masing-masing bidang Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Pengusaha Pariwisata dapat membiayai uji kompetensi** dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi tenaga kerjanya.

Pasal 18

Pemerintah danlatau pemerintah daerah dapat mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. BABV... SK No 148829 A --- FRESIDEN _13_

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merr.rpakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 20L2 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 20L2 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 148830 A --- FRES IDEN ### REPUBLIK TNDONESIA - 14' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Per-undirng-undangan dan Hukum, Djaman SK No 152469 A --- FEESIDEN