Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM

PP No. 25 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam Kementerian Dalam Negeri adalah satu organisasi bernama Komisariat Urusan daerah-daerah otonoom, yang berdiri di bawah Menteri Dalam Negeri.
(2) KoMisariat itu tidak mempunyai cabang-cabang di daerah.

Pasal 2

(1) Komisariat terdiri dari seorang Komisaris dibantu oleh bebe- rapa pegawai yang dianggap ahli untuk menjalankan tugas Komisariat.
(2) Untuk menjalankan tata usaha, kepada Komisariat diperban-tukan suatu Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris; susunan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

(1) Komisariat mempunyai tugas membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan serta menyiapkan perundang-undangan dan lain-lain usaha mengenai pembangunan daerah-daerah otonoom.
(2) Untuk dapat menjalankan tugas tersebut pada ayat (1) Komi-sariat berhak mengadakan hubungan langsung dengan instansi-instansi pemerintah ataupun instansi lain baik di pusat maupun di daerah yang dianggap perlu.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO

MENTERI DALAM NEGERI,

HAZAIRIN

Diundangkan pada tanggal 23 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 44 TAHUN 1954