Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1957 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA NO. 19 TAHUN 1957) TENTANG TUNJANGAN KEJURUAN

PP No. 25 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Kepada pegawai negeri yang dipekerjakan aktif di Indonesia dengan
menerima gaji dalam mata-uang Republik Indonesia menurut PGPN-
1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955, seperti telah diubah dan
ditambah kemudian), yang sangat dibutuhkan dalam jabatan Pemerintah,
a.
karena memiliki ijazah sekolah tinggi atau ijazah bakaloreat sekolah
tinggi dalam suatu jurusan yang dibutuhkan dalam jabatannya, atau
b.
karena memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam jabatannya
berhubung dengan kecakapan dan pengalamannya dalam praktek,
dapat diberikan tunjangan keahlian menurut Peraturan ini, apabila
telah menjabat pangkat menurut golongan-gaji E atau F, PGPN-
1955.

Pasal 2

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan sekolah tinggi atau
bakaloreat sekolah tinggi adalah sekolah-sekolah negeri atau pendidikan-
pendidikan
lainnya
yang
menurut
keputusan
Menteri
Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan dipersamakan dengan sekolah-sekolah
Negeri termaksud.
Pasal 3…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 3

Tunjangan keahlian termaksud pada Pasal 1, diberikan apabila dan
selama pegawai yang bersangkutan dipekerjakan dalam suatu jabatan
yang memerlukan keahliannya dan ada kemungkinan bahwa pegawai itu
tidak akan dapat dipertahankan dalam jabatannya karena keahliannya
dibutuhkan juga dalam lain lapangan-pekerjaan.

Pasal 4

(1)
Jumlah tunjangan keahlian adalah sebesar gaji-pokok sebulan dari
pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa,
a. bagi pemilik ijazah sekolah tinggi, diberikan tunjangan setinggi-
tingginya Rp. 1000,- (seribu rupiah) sebulan,
b. bagi
pemilik
ijazah
bakaloreat
sekolah
tinggi,
diberikan
tunjangan setinggi-tingginya Rp. 750,- (tujuhratus limapuluh
rupiah) sebulan,
c. bagi pegawai yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, diberikan
tunjangan
setinggi-tingginya
Rp.
500,-
(limaratus
rupiah)
sebulan.
(2)
Jumlah tunjangan keahlian bagi pemilik ijazah sekolah tinggi yang
memiliki keahlian dalam suatu jurusan yang sangat diperlukan
dalam sesuatu usaha Pemerintah, selama menurut keputusan Dewan
Urusan Pegawai jumlah pemilik ijazah sekolah tinggi termaksud
yang minimal dan mutlak diperlukan dalam usaha Pemerintah itu
belum tercapai, adalah sebesar dua kali gaji-pokok pegawai yang
bersangkutan, dengan ketentuan bahwa setinggi-tingginya diberikan
tunjangan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebulan.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 5

(1)
Tunjangan keahlian menurut peraturan ini diberikan oleh pembesar
yang berhak mengangkat, setelah memperoleh persetujuan Dewan
Urusan Pegawai.
(2)
Segala sesuatu yang dianggap perlu bagi perlaksanaan peraturan ini,
ditentukan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

Pasal 6

Jumlah tunjangan keahlian yang dapat diberikan menurut peraturan ini,
dikurangi dengan tunjangan yang diterima berdasarkan surat keputusan
Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 31 Juli 1954 No. A 78-1-
26/Aw.94-3, juncto tanggal 15 Agustus 1955 No. 78-2-10/Aw.77-17 dan
dengan lain-lain tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan keahlian
karena pendidikan dan/atau kecakapan serta pengalaman-kerja". Kata
"kejuruan" dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 (Lembaran
Negara tahun 1957 No. 19), diganti dengan kata "keahlian".
Pasal II
Peraturan ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut mulai
tanggal 1 Maret 1957.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Agar
setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
supaya
Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
(SUKARNO)
WAKIL PERDANA MENTERI I,
ttd
(Mr. HARDI)
MENTERI KEUANGAN a.i.,
ttd
Ir. JUANDA
Diundangkan
pada tanggal 6 Agustus 1957
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
(G.A. MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARA NOMOR 67 TAHUN 1957
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1957
TENTANG
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH DAN MENAMBAH
PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN
(PERATURAN PEMERINTAH No.10 TAHUN 1957, LEMBARAN
NEGARA TAHUN 1957 No.19).
PENJELASAN UMUM
Dalam batas biaya yang telah diperhitungkan sebagai akibat dari Peraturan
Pemerintah tentang pemberian tunjangan kejuruan (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun
1957), maka dengan peraturan ini telah diadakan perubahan dan tambahan yang ternyata
perlu setelah peraturan tentang pemberian tunjangan kejuruan itu dikeluarkan.
Pemberian tunjangan kini lebih dititik-beratkan :
a.
kepada keahlian, baik yang diperoleh karena pendidikan sekolah tinggi dan
bakaloreat
sekolah
tinggi
maupun
yang
diperoleh
karena
kecakapan
dan
pengalaman bekerja dalam praktek, yang dibutuhkan dalam jabatan Pemerintah,
dan
b.
kepada syarat, bahwa pegawai yang memiliki keahlian itu dipekerjakan dan sangat
dibutuhkan dalam suatu jabatan Pemerintah yang memerlukan keahliannya itu.
Di samping itu ternyata perlu untuk mengusahakan agar terdapat kesegaraman dalam
melakukan pemberian tunjangan keahlian itu dan karenanya, maka untuk tiap-tiap
keputusan untuk memberikan tunjangan itu ditetapkan, bahwa terlebih dahulu harus
diperoleh persetujuan Dewan Urusan Pegawai. Peraturan tentang pemberian tunjangan
keahlian ini akan mendapat tinjauan kembali apabila nanti peraturan gaji baru akan mulai
dilaksanakan.
PENJELASAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Bunyi pasal-pasal 1 sampai dengan pasal 6 dari peraturan tentang pemberian tunjangan
kejuruan, yang berhubung dengan ketentuan dalam ayat (2) pasal I Peraturan Pemerintah
ini, akan disebut PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEAHLIAN,
telah diubah dan ditambah, dan mengenai pasal-pasal 1 sampai dengan pasal 6 yang baru,
dapat diberikan penjelasan sbb. :
Pasal I.
sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan aktif, dianggap juga pegawai negeri yang tidak
bekerja :
a.
selama waktu istirahat libur, istirahat besar, istirahat sakit dan istirahat karena
alasan penting menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953, dengan
menerima gaji-pokok penuh yang bersangkutan dengan jabatannya,
b.
karena hal-hal lain, menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai.
Pasal 2.
Persamaan ijazah ditetapkan oleh Meteri P.P. dan K., setelah terlebih dahulu mendengar
pendapat Ketua Fakultas/Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 3.
Periksalah penjelasan pasal ini dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957.
Pasal 4.
Periksalah penjelasan pasal ini dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 5.
Maksud untuk memberikan tunjangan keahlian harus diajukan kepada Dewan Urusan
Pegawai, disertai keterangan-keterangan yang diperlukan a.l. keterangan tentang :
a.
pendidikan dan tugas-pekerjaan pegawai yang bersangkutan,
b.
keahlian pegawai yang bersangkutan dalam jabatannya,
c.
keadaan kepegawiaan dalam lapangan pekerjaan yang bersangkutan, yang dapat
menyimpulkan bahwa pegawai yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam
jabatannya.
Pasal 6.
Sudah jelas.
Pasal II.
Tidak memerlukan penjelasan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1354