Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1965 TENTANG APOTIK

PP No. 25 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan apotik adalah suatu tempat tertentu,
tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.

2.

Pasal 2

Tugas dan fungsi apotik adalah :

a.
Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan;

b.
Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan
penyerahan obat atau bahan obat;

c.
Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan
masyarakat secara meluas dan merata.
3.a.
Judul Kepala di atas Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi: PENGELOLAAN APOTIK;

b.

Pasal 3

Setelah mendapat izin Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, apotik
dapat diusahakan oleh :

a.
Lembaga atau Instansi Pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di Pusat
dan di Daerah;

b.
Perusahaan milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah;

c.
Apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja
dari Menteri Kesehatan.

4.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan apotik menjadi tugas dan tanggungjawab seorang apoteker dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang
Farmasi.

(2)
Tatacara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab apoteker sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

(3)
Tugas dan tanggung jawab seorang apoteker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan tanpa mengurangi tugas dan tanggung jawab seorang dokter
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.

Pasal 6

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan hal-hal teknis lainnya yang belum diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal II

Apotik yang telah mendapat izin dari Menteri Kesehatan pada saat Peraturan Pemerintah ini
diundangkan, diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini selambat-
lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal III

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juli 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 40

www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1980
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1965 TENTANG
APOTIK

UMUM

Peraturan Pemerintah tentang Apotik merupakan pelaksanaan dari Pasal 4 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi.
Menurut Undang-undang Farmasi tersebut, apotik adalah alat distribusi perbekalan farmasi yang
tidak lepas dari pengawasan Pemerintah dan harus bekerja sesuai dengan rencana dan pimpinan
Pemerintah (Pasal 14 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Sebagai alat distribusi perbekalan farmasi, apotik merupakan sarana pelayanan kesehatan yang
berkewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
Apotik harus dapat mendukung dan membantu terlaksananya usaha Pemerintah untuk
menyediakan obat-obat secara merata dengan harga yang dapat tejangkau oleh masyarakat,
terutama yang berpenghasilan rendah.
Kedudukan dan cara pengelolaan apotik sebagai suatu usaha dagang sebagaimana yang terlihat
selama ini, sudah kurang sesuai dengan fungsi apotik sebagai sarana pelayanan kesehatan
masyarakat.
Dalam bentuk seperti sekarang ini, apotik lebih mendahulukan usahanya dalam mengejar
keuntungan daripada usaha penyediaan dan penyaluran obat yang dibutuhkan oleh golongan
masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga fungsi sosial yang harus dipenuhi oleh usaha
farmasi swasta tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik yang memberi
kesempatan kepada apotik sebagai usaha dagang perlu diubah, dan apotik dikembalikan kepada
fungsi semula sebagai sarana penyalur perbekalan farmasi, dan sebagai sarana tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian oleh tenaga-tenaga farmasi dalam rangka pengabdian profesi kepada
masyarakat.
Dengan perubahan penyempurnaan terhadap beberapa pasal Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 1965 tentang Apotik ini, maka pasal-pasal lainnya tetap seperti semula.

www.djpp.depkumham.go.id
PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1 Pasal 1
Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk,
pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
Angka 2 Pasal 2

Huruf a.

Cukup jelas.

Huruf b.

Dalam pengertian peracikan termasuk juga melaksanakan pembuatan dan atau
pengolahan terbatas yaitu berdasarkan permintaan dengan resep.

Huruf c.

Cukup jelas.
Angka 3 huruf a.

Cukup jelas.
Huruf b Pasal 3

Huruf a.

Cukup jelas.

Huruf b.

Perusahaan Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah maksudnya ialah
Perusahaan Milik Negara yang dalam anggaran dasarnya telah ditentukan bahwa
perusahaan tersebut bergerak dalam bidang kesehatan atau obat-obatan.

Huruf c.

Cukup jelas lihat juga penjelasan umum).
Angka 4 Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Tugas dan tanggungjawab apoteker dan dokter sesuai profesinya masing-masing
berdiri sendiri pada bidangnya, tidak saling mengurangi atau tidak saling
bertentangan.
Angka 5 Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal II
Masa waktu penyesuaian 3 (tiga) tahun dimaksudkan agar apotik yang telah ada mendapat
kesempatan yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, untuk perubahan bentuk
usaha, dan penyiapan apoteker yang akan menjadi pengelola apotik, sementara itu pelayanan
kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

www.djpp.depkumham.go.id
Pasal III

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3169

www.djpp.depkumham.go.id