Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PP 60-971 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI

PP No. 25 Tahun 1982 berlaku

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.

CATATAN

Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/47